Penyelesaian Sengketa Tanah oleh Lembaga Adat di Lembang Kaero Kecamatan Sangalla
Main Article Content
Abstract
Persoalan mengenai sengketa masih terjadi sampai sekarang secara umum penyelesaian sengketa tanah dapat diselesaikan melalui dua cara yakni pertama melalui jalur litigasi atau melalui pengadilan. Sedangkan yang kedua yakni melalui jalur non litigasi atau tanpa melalui pengadilan yang mengedepankan asas musyawarah dan mufakat dalam penyelesaiannya. Dalam masyarakat adat Lembang Kaero Kecamatan Sangalla’ dikenal adanya lembaga adat yang dijalankan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah di lingkup masyarakat Lembang Kaero. Menjadi hal yang menarik ialah mengenai prosedur penyelesaikan sengketa tanah oleh Lembaga adat yang tentunya berbeda dengan prosedur penyelesaian sengketa tanah di Pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa tanah oleh lembaga adat di Lembang Kaero Kecamatan Sangalla’. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris. Hasil penelitian menunjukkan Penyelesaian sengketa tanah oleh Lembaga Adat di Lembang Kaero Kecamatan Sangalla’ dimulai dengan pengajuan gugatan ke Lembang Kaero, untuk selanjutnya dilakukan sidang adat dengan memberikan kesempatan yang sama bagi kedua belah pihak untuk mengajukan bukti-buktinya masing-masing, penyampaian putusan selanjutnya disampaikan oleh Hakim Adat Pendamai apabila putusan tersebut diterima oleh kedua belah pihak maka sengeketa tanah tersebut dinggap selesai namun apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau keberatan maka bisa mengajukan upaya hukum ke tingkat Kecamatan Sangalla.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Arba, H.M., Hukum Agraria Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015)
Baan. A. T., “Penyelesaian Sengketa Adat Tongkonan Melalui Hakim Adat Pendamai Di Kabupaten Tana Toraja”. Tesis. Universitas Hasanuddin Makassar, (2019)
Ibrahim, M. A., Hidayat, E., Alexandra, H., “Resolusi Konflik Agraria Dalam Pembangunan Bandar Udara Toraja Di Kabupaten Tana Toraja”. Jurnal Education And Development 10 No. 2 (2022): 186-191
Paledung, G. B., Nurdin. N., “Dampak Pembentukan Lembaga Adat Desa Terhadap Lembaga Adat Tongkonan Di Kabupaten Tana Toraja”. Jurnal Adat dan Buaya 3 No. 2 (2021):45-53
Ponglabba, A.M., “Sengketa tanah dan penyelesaiannya menurut uu no 5 tahun 1960 (kajian pada hukum adat toraja)” Lex Privatum 6 No. 7, (2018): 99-106
Rante, M., Rombeallo, Y. M., “Tinjauan Sosiologis Terhadap Pembagian Hak Waris Tanah Menurut Hukum Waris Adat Toraja Pa’ Rinding Di Lembang Batualu Kecamatan Sangalla’ Selatan. UNES Law Review 6 No. 1, (2023):1997
Ridwan, M., Madiong, B., Tira, A., “Hak Masyarakat Hukum Adat Matteko Terhadap Pengelolaan Hutan Adat Di Kecamatan Tombolo Pao kabupaten Gowa: Matteko’s Rights To The Management Of Traditional Forests In Tombolo Pao District, Gowa District”. Clavia Journals 6 No. 1, (2021):239-244
Sonata, D.L., “Metode Penelitian Hukum Normative Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justicia Jurnal Ilmu Hukum 8 No. 1, (2014):15-35
Stella., “Pengaruh Hukum Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Adat Di Pengadilan Hukum Adat”. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains 2 No. 09, (2023):895-903
Undang-Undang no. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)