Ketidakpastian Hukum Pasal Multitafsir dalam UUJN mengenai Makna Notaris Pailit
Main Article Content
Abstract
Penelitian berjudul “Ketidakpastian Hukum Pasal Multitafsir dalam UUJN mengenai Makna Notaris Pailit” ini mempergunakan metode penelitian hukum normatif dengan bertujuan untuk menganalisis makna pasal multitafsir dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Pasal multitafsir tersebut terdapat dalam Pasal 9 (1a) (pasal semmbilan ayat satu huruf a) serta Pasal 12a (pasal dua belas huruf a) mengenai pemberhentian Notaris akibat dikatakan pailit. Metode yang digunakan di penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Dalam penelitian ini kasus yang dianalisis adalah Putusan oleh Pengadilan Niaga yang berkedudukan di Surabaya dengan Nomor 20/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby. Hasil penelitian menunjukkan bahwa makna notaris pailit yang terkandung dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 huruf a tersebut mengandung makna ganda, yaitu seorang Notaris yang memiliki usaha di luar jabatannya kemudian usahanya tersebut dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan atau Notaris dinyatakan pailit karena melakukan kelalaian berdasarkan Pasal 84 Undang-undang Jabatan Notaris, sehingga diharuskan untuk melakukan ganti rugi kepada para pihak/penghadap yang dirugikan. Kata “pailit” dalam Undang-Undang Jabatan Notaris lebih tepat apabila dirumuskan dengan kata “bangkrut”.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
H. Sobandi. 2021. Litimasi Hakim Gagasan Rekontruksi Kewenangan Pengadilan Niaga. Rayyana Komunikasindo. Jakarta.
Habib Adjie. 2008. Hukum Notaris Indonesia. PT. Refika Aditama. Bandung.
______. 2011. Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris).PT. Refika Aditama. Bandung.
H.M.N. Purwosutjipto. 1991. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid : Pengetahuan Dasar Hukum Dagang. Djambatan. Jakarta.
M. Hadi Shubhan. 2008. Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma, dan Praktik Peradilan. Kencana. Jakarta.
Oemar Moechthar. Hukum Kenotariatan: Teknik Pembuatan Akta Notaris dan PPAT. Cetakan Pertama. Kencana. Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki. 2022. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Cetakan Kedua. Jakarta. Kencana.
R. Subekti dan Tjitrosoedibio. 2005. Kamus Hukum. PT Pradnya Paramita. Jakarta.
Satjipto Rahardjo. 2012. Ilmu Hukum.Citra Aditya Bakti. Bandung.
Susanti Adi Nugroho. 2018. Hukum Kepailitan di Indonesia: Dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya. Cetakan Pertama. Prenadamedia Group. Jakarta.
Theo Hujibers. 1982. Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Kanisius. Jakarta.
Aga Waskitha Wirayawan. 2020. “Tinjauan Yuridis Terhadap Notaris Yang Dinyatakan Pailit Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris”. Lex Renaissance. Volume 5. Nomor 1.
Andika Prayoga, 2022. “Kedudukan Notaris Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Indonesia”. Jurnal Kertha Semaya. Volume 10. Nomor 4.
Hamori Delines, Zainul Daulay, dan Wetria Fauzi. 2020. “Bankruptcy as a Reason for Termination of Notary in Indonesia”. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding. Volume 7. Nomor 11.
Nazarudin Nainggolan. 2023. “Juridical Implications for Notaries Who are Declared Bankrupt in the Concept of Legal Certainty”. Jurnal Konstantering, Volume 2. Nomor 4.
Rado Fridsel Leonardus, Alexander Yovie Pratama Yudha, dan Tata Wijayanta. 2023. “Practice of Applying Affidavits in Bankruptcy Law and Postponement of Debt Payment Obligations”. Unnes Law Journal. Volume 9. Nomor 2.
R. Tony Prayogo. 2016. “Penerapan Asas Kepastian Hukum dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil dan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara dalam Pengujian Undang-Undang (The Implementation of Legal Certainty Principle in Supreme Court Regulation Number 1 Of 2011 on Material Review Rights and in Constitutional Court Regulation Number 06/PMK/2005 on Guidelines for The Hearing in Judicial Review)”. Jurnal Legislasi Indonesia. Volume 13. Nomor 02.
Wahyu Rizki Podungge. 2022. “Pemulihan Hak Keperdataan Notaris yang Diberhentikan Secara Tidak Hormat Pasca Dinyatakan Pailit”. Jurnal Officium Notarium. Volume 2. Nomor 1.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491)
Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 20/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby