Perlindungan Hukum Kreditur Selaku Penerima Fidusia Atas Jaminan Fidusia Berupa Truk yang Disita Untuk Negara (Studi Putusan Pengadilan Tanjung Redeb Nomor:9/PDT.BTH/2019/PN.TNR)
Main Article Content
Abstract
A number of regulations include legal protection for legal subjects, both preventive and enforcement, which can be in the form of written or unwritten regulations. In the context of selling objects used as fiduciary collateral, creditors can be legally protected if the state confiscates the object. Fiduciary, essentially, involves transferring ownership rights to an item in the belief that the owner of the item will retain control of it. However, the state can confiscate items that are the subject of fiduciary guarantees if they are used for unlawful activities. Attention to this matter is important for finance companies which may experience losses due to state confiscation of objects used as fiduciary collateral.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Pamella Yohana Christy, Pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2021 di Lembaga PT.X Finance Yogyakarta. 2020
Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Jakarta : Institut Bankir Indonesia, hal. 65- 66
Sentosa Sembiring, 2000, Hukum Perbankan, Mandar Maju, Bandung, hal.51
H. Salim HS, 2004, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, cet. 1. RajaGrafindo Persada, Jakarta, hal. 6.
Soejono, and H Abdurahman. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2003.
Djanggih, Hardianto. "Pertimbangan Hakim pada Putusan Praperadilan: Studi Putusan Nomor: 09/Pid.Pra/2016/PN.Lwk Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Politik Uang." Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 2017: 415.
Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. Kencana Prenada Media Group. Jakarta. 2008.