Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Penggunaan Kontrak Elektronik dengan Klausula Eksonerasi pada E-Commerce
Main Article Content
Abstract
The current development of digital technology has significantly influenced the way humans conduct transactions in their daily lives, including in commercial activities or buying and selling. This research is conducted to analyze legal issues concerning legal protection for consumers bound by electronic contracts with exoneration clauses. The research method employed is normative or doctrinal. The government has ensured consumer protection by establishing legal provisions through Law Number 8 of 1999, which regulates the prohibition of including exoneration clauses by business entities. Consequently, businesses that include exoneration clauses can be sentenced to criminal law. However, in practice, law enforcement in consumer protection has not been as effective as it should be due to the presence of business entities, specifically e-commerce, that include exoneration clauses in standardized electronic contracts. Furthermore, based on the case of Angga Saputra Ariyanto, e-commerce as a business entity fail to fulfill their obligation to provide compensation. Therefore, it is necessary to address this issue through government oversight of standard clauses that involve the transfer of responsibility.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Nawi, Syahruddin et al. “Problematika Kontrak Baku Pada Berbagai Perjanjian”. Journal of Lex Generalis, Vol. 4, No. 1 Tahun 2023.
Syamsiah, Desi. “Kajian Terkait Keabsahan Perjanjian E-Commerce Bila Ditinjau dari Pasal 1320 KUHPerdata Tentang Syarat Sah Perjanjian”. Jurnal Inovasi Penelitian, Vol. 2, No. 1 Tahun 2021.
Perundang-undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).
Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821).
Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6 /POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6788).
Internet
Hukum Online, Klausula Baku: Take it or Leave it, https://www.hukumonline.com/berita/a/klausula-baku--take-it-or-leave-it-lt55cbe0165db26/, diakses 12 November 2023.