The Position of Digital Signatures in Notarial Practice According to The Principle of Tabelionis Officium Fideliter Exercebo
Main Article Content
Abstract
This research aims to investigate the role of digital signatures in notarization, focusing on their implementation and impact. Against the backdrop of developments in information technology, the use of digital signatures by Notaries is becoming increasingly relevant but also poses challenges in the process of making notarial deeds. The implementation of digital signatures can increase efficiency and security in making notarial deeds, but there are still obstacles related to certainty of time, place of deed making, and the need for more specific regulations related to cyber notary in Indonesia. The results of this study provide an in-depth understanding of the role of digital signatures in notaries and provide a basis for further development in integrating information technology in notarial practice.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Adjie, H. (2018). Barcode Pengaman Hakiki Akta Notaris. Seminar Pembuatan Barcode Pada Minuta Akta Dan Salinan Akta.
Anshori, A. G. (2009). Lembaga kenotariatan Indonesia: perspektif hukum dan etika. Uii Press.
Anshori, I., Rahmi, E., & Syamsir, S. (2022). Polemik Penerapan Tanda Tangan Elektronik Dalam Pembuatan Akta Otentik. Recital Review, 4(2), 353–373.
Budiono, H. (2007). Kumpulan tulisan hukum perdata di bidang kenotariatan. Citra Aditya Bakti.
Dari, R. W., & Bawono, B. T. (2022). Penerapan Sistem Elektronik berdasarkan Administrasi Notaris. Jurnal Konstatering, 1(1).
Doly, D. (2016). Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Berhubungan Dengan Tanah. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 2(2), 269–286.
Eddy, O. S. H. (2016). Prinsip-prinsip hukum pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Girsang, W. F. E., Kurniawan, K., & Haq, L. M. H. (2024). Legal Validity of Notarial Deeds Signed With Electronic Signature: (Comparative Study between Indonesian Law and Australian Law). Policy, Law, Notary And Regulatory Issues (POLRI), 3(1), 156–172.
Hiariej, E. O. S. (2014). Telaah Kritis Konsep Cyber Notary dalam Sudut Pandang Hukum Pembuktian. Makalah, Disampaikan Dalam Seminar Nasional Bertema “Membangun Hukum Kenotariatan Di Indonesia”, Yogyakarta.
Indrajab, F., & Hiariej, E. O. S. (2014). Akta Elektronik Sebagai Bagian Cyber notary Ditinjau Dari Asas Tabellionis Officium Fideliter Exercebo. In Universitas Gadjah Mada.
Makarim, E. (2020). Notaris dan transaksi elektronik: kajian hukum tentang cybernotary atau electronic notary. PT. Raja Grafindo Persada, Depok.
Mertokusumo, S. (2019). Mengenal hukum: Suatu pengantar. -.
Muhamad, A. (1993). Hukum perdata indonesia.
Nurita, E., & Ayu, R. (2012). Cyber notary: pemahaman awal dalam konsep pemikiran. Refika Aditama.
Purwaningsih, I. (2019). Pemalsuan Akta Autentik Yang Melibatkan Notaris. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 3(1), 1–13.
Rossalina, Z., Bakri, M., & Andrijani, I. (2016). Keabsahan Akta Notaris Yang Menggunakan Cyber Notary Sebagai Akta Otentik. Brawijaya University.
Rumengan, P. V. (2021). Analisis Akta Notaris Dalam Era Cyber Notary Ditinjau Dari Asas Tabellionis Officium Fideliter Exercebo. Indonesian Notary, 3(3), 16.
Samudera, S. A., Saidin, S., & Saihaan, R. H. (2021). Konsep Cyber Notary dalam perspektif asas tabellionis officium fideliter exercebo menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Normatif, 1(2), 86–90.
Samudera, T. (1992). Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata. Alumni.
Setiawan, W. (2001). Kedudukan Dan Keberadaan Pejabat Umum serta PPAT dibandingkan dengan Kedudukan Pejabat Tata Usaha Negara Menurut Sistem Hukum Nasional. Makalah, Disampaikan Dalam Acara Upgrading Pengurus Pusat Pejabat Pembuat Akta Tanah, Jakarta, 2.
Subekti, R. (2002). Hukum Pembuktian. In Jakarta (cetakan ke). Pradnya Paramita, Jakarta.
Wawan, S. (2007). Notaris Profesional dan Ideal, Media Notariat, Edisi Mei- Juni.