Tanggung Jawab Notaris dalam Pengamanan Data Pribadi dalam Perjanjian Notariil Pada Era Digital
Main Article Content
Abstract
The development of the current digital era has brought many changes, not only in the world of education and government, but in the role of Notaries as well. As a result of this change, notaries have new responsibilities in safeguarding the personal data of parties to notarial agreements. The research method used is normative research, where the author conducted a review of positive law in Indonesia, especially the regulations of Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection. Research findings indicate that Notaries act as guarantors of clients' trust and confidentiality with respect to personal information and bear responsibility for the safe and lawful handling of such information. Notaries are generally known as data controllers who have the obligation to maintain the confidentiality of personal information under their supervision. Notaries are obliged to provide warnings to the public and related agencies if there is a violation of the protection of personal identity information (PII) in their jurisdiction.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Dennys Megasari br Nababan, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Pada Tindak Pidana Dunia Maya”, PAMPAS: Journal Of Criminal Law, Vol. 4, No. 2, (2023).
Fitriyeni, C. E. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Penyimpanan Minuta Akta Sebagai Bagian Dari Protokol Notaris”, KANUN: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 14, No. 3, (2012).
Genesia Hardina Memah, “Jabatan Notaris Dalam Era Perkembangan Teknologi Informasi Dan Komunikasi,” Jurnal Acta Comitas, Vol. 5, No. 1, (2020).
Mohamat Riza Kuswanto, “Urgensi Penyimpanan Protokol Notaris Dalam Bentuk Elektronik Dan Kepastian Hukumnya Di Indonesia”, Jurnal Repertorium, Vol. 4, No. 2, (2017).
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2010.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana 2011.
R. Budi P.W, “Kewajiban Notaris Dalam Menjaga Data Pribadi Secara Digital Persepektif Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia”, Otentik’s: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol 5, No. 2, (2023): 215-216
Regina Natalie Theixar, “Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Keamanan Digitalisasi Akta”, Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 06 No. 01, (2021).
Titon Slamet Kurnia dkk, Pendidikan Hukum, Ilmu Hukum dan Penelitian Hukum Di Indonesia:Sebuah Reorientasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Walsall College, “The Impact of Technology on the Law Industry,” walsallcollege.ac.uk, 2021, https://www.walsallcollege.ac.uk/law/the-impact-of-technology-on-the-law-industry/.