Faktor Penyebab Perkawinan Tidak Tercatat (Studi Kasus Di Desa Pasir Jae Kecamatan Sosa)
Main Article Content
Abstract
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan pada umumnya harus di catatkan di pegawai pencatat nikah. Akan tetapi sampai sekarang masih ada kurang lebih 33 orang di Desa Pasir Jae yang perkawinannya belum terdaftar atau belum di catatkan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Ayat (1) menentukan bahwa perkawinan adalah sah apabila di lakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Ayat (2) menentukan bahwa tiap-tiap perkawinan harus di catatkan menurut peraturan perundang-undang yang berlaku. Dari pasal tersebut dapat di pahami bahwa sebuah perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaannya itu. Ini berarti bahwa jika suatu perkawinan telah memenuhi syarat dan rukun nikah atau ijab kabul telah dilaksanakan (bagi umat Islam). Maka perkawinan tersebut adalah sah terutama di mata agama dan kepercayaan masyarakat perlu di sahkan lagi oleh negara. Perkawinan yang tidak memenuhi Pasal (2) ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ini menimbulkan banyak kerugian bagi istri maupun anak yang dilahirkan. Terkait dengan hak-hak mereka dalam menuntut pembagian harta benda, dan lain sebagainya. Tuntutan pemenuhan hak-hak tersebut manakala terjadi sengketa akan sulit di penuhi karena tidak adanya bukti catatan resmi perkawinan yang sah. Tidak dapat di pungkiri bahwa untuk menentukan ukuran tentang sah dan tidaknya seorang anak yang dilahirkan. Hal tersebut tidak terlepas dengan persoalan keabsaan perkawinanyang di lakukan oleh kedua orang tuanya. Hak-hak anak tersebut dapat terlanggar, seperti tidak dapat mewarisi dari ayahnya secara hukum negara, meski secara agama anak tersebut mempunyai hak atas hal tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka penelitian ini membahas lebih lanjut mengenai status hukum hak anak yang lahir dari perkwinan tidak tercatat di kantor pegawai sipil. Rumusan masalah yang akan di bahas adalah mengapa masyarakat di Desa Pasir Jae melakukan perkawinan tidak tercatat, faktor penyebab perkawinan tidak tercatat di Desa Pasir Jae Kecamatan Sosa.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Agus Eko cahyono. hartono aris, literatur rivew, panduan penulisan dan penulisan, jurnal 2019, hal.6
Anonimous,undang undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama di lengkapi undang undang RI nomor 14 tahun 1985,undang undang republik indonesia nomor 1 tahun 1974 ,hal,266
Anwar, N. A. L. (2019). Faktor-Faktor Penyebab Masyarakat Sukulampung tidak Mencatatkan Pernikahannya di KUA (Studi Kasus Desa Bumi Jawa Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur) (Doctoral dissertation, IAIN Metro).
Aulawi wasid ," Sejarah Perkembangan Hukum Islam di Indonesia", dalam, Amrullah Ahmad (ed) Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional (Mengenang 65 tahun Prof. Dr. Bustanul Arifin, S.H), Jakarta: Gema Insani Press, 1996, h. 57.
Ginting Raymond. Akibat Hukum Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Pada Kantor Catatan Sipil Terhadap Harta Bersama
Gulo W, metodologi penelitian (jakarta: PT grasindo,2010),hal. 18.
Htpp://kua-gedebage.blogspot.com/2010/10/dasar hukum pencatatan pernikahan-di.html
Khosyi’ah, S. (2015). Akibat Hukum Perkawinan Tidak Dicatat Terhadap Istri Dan Anak Atas Hak Kebendaan Menurut Hukum Islam Di Indonesia. Diakses Tanggal, 15.
Kunto ari suharsini, Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik, (Jakarta: Rhineka cipta,2006),hal.118
Nawwawi, A. H. (2015). Perlindungan Hukum dan Akibat Hukum Anak dari Perkawinan Tidak Tercatat. dalam Ahkam, 3(1).
Pasal 1 ayat 1 undang undang nomor 23 tahun 2002tentang perlindungan anak
Prasetyo Agung Basuki. 2020. Akibat Hukum Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Secara
Prasetyo, A. B. (2020). Akibat Hukum Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Secara Administratif Pada Masyarakat Adat. Administrative Law and Governance Journal, 3(1), 23-34.
SARI, M. N. STATUS HUKUM ANAK YANG DILAHIRKAN DARI PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN.
Wawancara dengan ibu R pada tanggal 19 Desember 2023 pada jm 10.00 WIB
Wawancara dengan ibu S pada tanggal 20 Desember pada jm 09.00 WIB
Wawancara ibu M pada tanggal 20 Desember 2023 pada jm 02.00 WIB
Yunus mahmud, hukum perkawinan dalam islam,cek ke VIII ( jakarta hidaya karya agung),hlm,176 Pasal 2 ayat 1 undang undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan