Keabsahan Surrogate Mother Menurut Hukum Positif Di Indonesia dengan Peraturan Di Negara Inggris, Denmark dan Belgia

Authors

  • Cindy Alisia Sinaga Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • Lewiandy Lewiandy Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1478

Keywords:

Hukum, Komparatif, Surogasi

Abstract

Surogasi menjadi topik yang semakin relevan dalam ranah hukum dan etika, memicu perdebatan di banyak negara, termasuk Indonesia. Artikel ini menganalisis regulasi surogasi di Inggris, Denmark, dan Belgia untuk mengeksplorasi pendekatan yang berbeda dalam menangani isu ini. Sementara Inggris memiliki regulasi terinci, Denmark dan Belgia menekankan keseimbangan etika dan kesejahteraan. Indonesia, tanpa regulasi khusus, perlu mempertimbangkan langkah-langkah untuk menciptakan regulasi yang sesuai dengan nilai-nilai budaya dan kebutuhan lokal. Saran termasuk perluasan regulasi, melibatkan pemangku kepentingan, perlindungan hak ibu pengganti, pendidikan publik, pengawasan efektif, dan adaptasi dengan nilai-nilai lokal. Dengan demikian, artikel ini memberikan kontribusi pada pemahaman global tentang regulasi surogasi dan memberikan dasar untuk pengembangan regulasi yang sesuai di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anonim, “Mengenal Proses Surrogate mother, ‘meminjam’ Rahim Ibu Penggantu untuk
Hamil Anak Pasangan Lain”, www.haibunda.com, 16 Desember.
Anonim, “ECtHR Overrules Danish Anti-Surrogacy Judgment”, www.eapil.org, 20
Desember.
Dr. H. Desriza ratman, MH. Kes., Surrogate Mother dalam Perspektif Etika dan Hukum,
(Jakarta: Elex Media Komputindo 2012), hal. 106.
Dr. H. Desriza ratman, MH. Kes., Surrogate Mother dalam Perspektif Etika dan Hukum,
(Jakarta: Elex Media Komputindo 2012)
F. Ghodrati, “A Comparative Study of Surrogacy Rights in Iran and European Countries, a
Review Article”. Elsevier Journal, hal 2
J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya. (Bandung: Alumni, 1999), Hal. 40.
Kedudukan Hukum Perjanjian surrogate mother (ibu surogasi) Atas Indikasi Medis di
Indonesia, tesis Jon Madi Universitas Islam baru Pekanbaru 2022
Legitimasi Perjanjian Surrogate Mother dalam perspektif hak asasi manusia Putu Eva
Ditayani Antari Dewa Ayu Yeni Asmari Universitas Pendidikan Nasional
Luh Putu Widiastini, I Gusti Agung Manik Karuniadi “Kejadian Infertilitas Terhadap Emosi
Pada Pasangan Usia Subur”, Jurnal Poltekkes Makassar, Edisi No. 2 Tahun 2021, hal.1
Mimi Halimah, Pandangan Aksiologi Terhadap Surrogate Mother, Mimi Halimah,
Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, Jurnal Filsafat Indonesia edisi 1
Ny. Frieda husni hasbullah S. H., M. H., Hukum Kebendaan Perdata: Hak – Hak Yang
Memberi Kenikmatan cetakan ke-3 (penerbit in-hil-co), hal. 19.jilid 1 cet 3 2002
Sonny Dewi Judiasih, Susilowati S Dajaan “Aspek Hukum Surrogate Mother Dalam
Perspektif Hukum Indonesia”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Edisi No. 2 Tahun 2017,
hal.2
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, (Jakarta: Bina Aksara,
1989), hal. 197

Downloads

Published

2023-12-30

How to Cite

Sinaga, C. A., & Lewiandy, L. (2023). Keabsahan Surrogate Mother Menurut Hukum Positif Di Indonesia dengan Peraturan Di Negara Inggris, Denmark dan Belgia. UNES Law Review, 6(2), 6330–6337. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1478

Issue

Section

Articles