Dampak Merger Terhadap Aset Kepemilikan Kapal Pt. Pelabuhan Indonesia (Persero)
Main Article Content
Abstract
Mergers are one way to maintain a company, which in this case has strategic efficiency in the survival of a company. When running a business, you definitely have many competitors, therefore you need a structure that can save a company. Regarding this corporate action, it was also carried out by the State-Owned Enterprise, namely Pelindo. Pelindo carried out this merger action in order to improve maritime connectivity throughout Indonesia and increase competitiveness within the State-Owned Enterprise. After the merger, all property/assets and responsibilities will be transferred to the company that can be established, therefore this journal will discuss the above matters further.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Agus Daryanto (2004), Meger Bank Indonesia (Beserta Akibat–akibat Hukumnya), (Bogor Selatan: Ghalia Indonesia.
Felix Oentoeng Soebagjo, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 dan implikasinya Dalam Praktek Akuisisi Perusahaan, Penggabungan, dan Peleburan Usaha di Indonesia
Jhon M. E dan Hasan Sadli (1990), Kamus Inggris Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka.
Kemenperin, Menurunkan Waktu Tunggu, http://kemenperin.go.id/artikel/9679/Menurunkan-Waktu-Tunggu diakses pada tanggal 27 Oktober 2023
Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-52/PM/1997 tanggal Merger
Munir Fuady (1999), Hukum Tentang Merger, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1999)
Munir Fuady (2008), Hukum Tentang Merger (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007), Bandung: Citra Aditya Bakti.
Pelindo,”Indonesian Maritime Gateway”, https://pelindo.co.id/operasional?regional=1#ports diakses pada tanggal 27 Oktober 2023
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendafraran dan Kebangsaan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
PP No. 101 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseoran (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Yaya Nindra Purwanto, Kompasiana, Dampak Tol Laut Jokowi Bagi Industri Kapal Indonesia,https://www.kompasiana.com/yayanindrapurwanto/dampak-tol-lautjokowi-bagi-industri-kapalindonesia_55b8841a397b61052093ab2c diakses pada tanggal 27 Oktober 2023