Analisis Yuridis Terhadap Tingkat Efisiensi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilukada oleh MK
Main Article Content
Abstract
The results of votes obtained in official legislative elections by the KPU often receive unsatisfactory responses from election participants. This was triggered by intent, negligence, technical errors, administrative weaknesses or human error. In order to realize democratic elections, the following principles should be applied; honest; independent; orderly, fair, legal certainty; prioritizing public interests; openness and transparency; proportionality; professionalism; accountability; efficiency; and effectiveness. The Constitutional Court should have credibility and professionalism as a decision maker in election disputes. In 2019, 676 PHPU cases were reported to the Constitutional Court and 1135 other cases related to Kada PHP. UU no. 7 of 2017" has been ratified as a codification of election law, in order to create consistency and legal certainty as well as effective and efficient elections. Brazil, as one of the countries with the title of an effective election system, has an institution called "the Electoral Judges for municipal elections", which can be used as a reference by Indonesia in resolving disputes over regional election results. The method used in this research is normative, with explanatory explanations, using various library sources.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Eddy O.S. Hiariej, 2012, Teori dan Hukum Pembuktian, Jakarta, Erlangga.
International Foundation for Electoral System, 2011, Understanding, Adjudicating, And Resolving Election Disputes, Washington DC: IFES.
Janedjri M. Ghaffar, 2013, Hukum pemilu Dalam Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi,
Jakarta .
Jhony Ibrahim. 2006, Teori dan Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Jimly Asshidiqie, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara jilid 2, Sekretariat Jendral dan kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. 2013, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sudikno Mertokusumo, 1988, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty. Mahkamah Konstitusi, 2021, Laporan Kinerja Mahkamah Konstitusi Tahun 2021, Jakarta. Nasution, 2003 Metode Reseach , penelitian Ilmiah, Jakarta :Bumi Aksara .
Ilham Kurniawan Ardi dan Zico Junius Fernando, 2022, ” Desain Peradilan Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Preiden di Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam Vol. 7, No. 2.
Irma Ambarini Darmawan, “Mewujudkan Efektivitas dan Efisiensi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum: Perbandingan Sistem Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum di Indonesia dan Brazil”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, 2017.
Iwan Satriawan, Helmi Kasim, Siswantana Putri Rachmatika, Alia Harumdani Widjaja, 2012, Studi Efektifitas Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada oleh Mahkamah Konstitusi,
Moch Choirul Rizal , 2021, ”Strategi Penanganan Perkara: Pandangan Singkat dan Refleksi Pengalaman Praktik Hukum”, Jurnal : Opini Hukum dan Hak Asasi Manusia Volume 1.
Nurlaili Rahmawati dan Sigit Nurhadi Nugraha, 2023, “Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Serentak Dalam Perspektif Keadilan”, Jurnal Al-Wasath 4 No.1.
Safi’, 2011, Sistem Pembuktian dalam Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) di Mahkamah Konstitusi, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 11 No.3
Septi Nur Wijayanti, 2010, Efektifitas Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Oleh Mahkamah Konstitusi (Ditinjau Aspek Yuridis Dan Politis).
ST. Zakiah Darmanita dan M. Yusri, 2020, “Pengoperasian Penelitian Naratif dan Etnografi; Pengertian, Prinsip-Prinsip, Prosedur, Analisis, Intepretasi dan Pelaporan temuan”, Jurnal manajemen dan dakwah, Volume 1, Nomor 1.
Veri Junaidi, 2009, “Menata Sistem Penegakan Hukum Pemilu Demokratis Tinjauan Kewenangan MK atas Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu”, Jurnal Konstitusi, Vol. 6, Nomor 3.
Veri Junaidi, 2010, “Pelanggaran Sistematis, Terstruktur dan Masif: Suatu Sebab Pembatalan Kehendak Rakyat dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2010”, Jurnal Kons-titusi, Vol. 7, Nomor 5.
Vitor Marchetti, 2012, “Electoral Governance in Brazil”, Brazilian Political Science Review Vol. 6 No.1.
Wilma Silalahi, 2019, Konstitusionalitas Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019, Jurnal Kpu.
Zainal Arifin Hoesein, 2010, Pemilu Kepala Daerah dalam Transisi Demokrasi, Jurnal Konstitusi, Vol.7, Nomor 6, https://www.bbc.com/indonesia/articles/cekpgng2vjdo diakses pada Rabu, 08 November 2023 Putusan Mahkamah Konstitusi, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Putusan &id=1&kat=1&menu=5&jenis=PHPU&jnsperkara=1 diakses dan diunduh pada Rabu 8 November 2023
CNN Indonesia, KPU: Jumlah Pemilih Tetap Pemilu 2019 Capai 192 Juta, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181215171713-32-353929/kpu-jumlah-pemilih- tetap-pemilu-2019-capai-192-juta, diakses dan diunduh pada Kamis 9 November 2023 https://perludem.org/2021/01/13/perludem-ada-136-permohonan-sengketa-pilkada-2020-di- mk/ dikases dan diunduh pada selasa, 14 November 2023.
Undang – Undang No.10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU no. 1 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Undang – Undang No.8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas UU no. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang
Undang – Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
Peraturan KPU RI no. 12 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Diluar Negeri Dalam penyelenggaraan Pemilu
Putusan MKRI Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 ditemukan 63 kalimat - tidak beralasan menrut hukum.
Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 51 huruf b menyatakan bahwa: Amar Putusan Mahkamah menyatakan:Permohonan ditolak apabila Permohonan terbukti tidak beralasan menurut hokum.
Putusan MK Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 tentang Sengketan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur Putaran II.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019.