Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Di Indonesia

Main Article Content

Alifiyah Fitrah Rahmadhani
Dodi Jaya Wardana

Abstract

Pelanggaran HAM berat di Indonesia merupakan fenomena yang terus membayangi keadaan keadilan di Indonesia. Sampai saat ini, banyak kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa Orde Baru. Namun, belum dapat ditangani secara pertanggung jawaban yang jelas dan adil sesuai dengan standar hukum HAM internasional. Pemulihan hukum tetap menjadi kendala serius bagi Indonesia dan meskipun proses reformasi telah berlalu 25 tahun sejak tahun 1998 hingga 2023, upaya untuk mewujudkan, memajukan dan melindungi hak asasi manusia tetap harus dilakukan. Dengan demikian, masalah dari penelitian ini adalah : Apakah faktor yang menyebabkan pelanggaran HAM berat di Indonesia belum terselesaikan sampai saat ini? Dan Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan agar pelanggaran HAM berat di Indonesia dapat terselesaikan? Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder dengan menitik beratkan pada studi kepustakaan. Sehingga hasil dari penelitian dapat mengetahui faktor tidak terselesaikannya pelanggaran HAM berat di Indonesia serta upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rahmadhani, A. F., & Wardana, D. J. (2023). Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Di Indonesia. UNES Law Review, 6(1), 2799-2807. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1056
Section
Articles

References

Ali, Mohammad. 2021. Problem Yuridis Penyelesaian Perkara HAM Berat dalam Sistem Pidana Indonesia dan Pidana Islam, Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 24 (2), hlm. 471.
Ardinata, Mikho. 2020. Tanggung Jawab Negara Terhadap Jaminan Kesehatan Dalam Prespektif Hak Asasi Manusia, Jurnal HAM, Jilid 11 (2), hlm. 236.
Azzahra, Annisa. 2020. Analisis Tragedi Semanggi I Terhadap Upaya Penuntutan Penyelesaian Pelanggaran HAM, Jurnal Academia Praja, 3 (1), hlm. 105.
CNN Indonesia. 2021. Munir dan Daftar Kasus HAM yang Belum Tuntas Sampai Hari Ini. Diakses pada 11 Agustus 2023 dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200117073951-23- 466149/infografis-kelanjutan-kasus-pelanggaran-ham-berat
Mahmodin, Mohammad Mahfud. Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, Pustaka LP3ES, Jakarta, 2006.
Marzuki, Peter Mahmud. Pengadilan Hukum(Edisi Revisi), Kencana, Jakarta, 2015.
Marzuki, Suparman. Pengadilan HAM di Indonesia, Erlangga, Jakarta, 2012
Niken Sitoresmi. 2003. Tantangan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat. Diakses pada 12 Agustus 2023 dari https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/11/20/2003 /tantangan-penyelesaian-pelanggaran-ham-yang-berat.html.
Novita, Ria Ayu, Agung Basuki Prasetyo & Suparno. 2017. Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian (Tanah Kering), Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jurnal Diponegoro Law Jurnal, 6 (2), hlm. 6.
Nugroho, Andito. 2022. Upaya Penegakan Pelanggaran HAM Berat Di Masa Lampau Berbasis Lembaga Independen, Al-Hakam Islamic Law & Contemporary Issues, Vol. 3 (2), hlm. 90.
Sri Lestari. 2018. Kasus Penembakan Mahasiswa Trisaksti, Semanggi I dan II, Belum Selesai Setelah 20 Tahun Reformasi. Diakses pada 10 Agustus 2023 dari https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-43940189.
TAP MPRS-RI No. XXV/MPRS/1996
Toweula, Azarel Kevin. 2022. Perbandingan Proses Peradilan Pelanggaran HAM Berat Dengan Tidak Pidana Umum di Indonesia, Lex Administratum, 10 (4), hlm. 7.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Wajdi, Farid. 2021. Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dan Tanggung Jawab Negara Terhadap Korban, Jurnal Komisi Yudisial, 14 (2), hlm. 233.
Yunara, A. Yuli. 2019. Efektivitas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Dalam Penuntasan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia (Studi Pengadilan HAM Makassar), Jurnal Al-Dustur, 2 (2), hlm. 15.