Kedudukan Hukum Akta Pengikatan Jual Beli Sebagai Jaminan Hutang-Piutang (Studi Kasus Putusan Pengadilan No. 19/PDT.G/2020/PN GPR)
Main Article Content
Abstract
For parties who will enter into a debt and credit agreement that uses land rights certificates as collateral, it must be done with a mortgage right, not using a deed of Sale and Purchase Agreement. The problem in this research is to discuss the legal position of the Sale Purchase Bond Deed used as a debt and credit agreement based on Decision No. 19/PDT.G/2020/PN GPR. This research uses doctrinal research methods. The result of this research is that the position of the Sale and Purchase Agreement (PPJB) binding deed made for debt and credit settlement has violated the rule of law which contains a false and forbidden cause and is a form of legal smuggling as if there was a transfer in the form of a sale and purchase by violating the law by making a document in the form of a PPJB deed made notarially so that the position of the PPJB made for debt and credit settlement does not have legal force.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Mustofa, Tuntutan Pembuatan Akta PPAT, (Yogyakarta : Karya Media, 2017), hlm. 6.
Samsaimun, Peraturan Jabatan PPAT Pengantar Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Peralihan Hak Atas Tanah di Indonesia, (Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2018) Cet. 1, hlm 54.
Subekti, Hukum Pembuktian, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2001), hlm. 33.
Teguh Samudra, Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata, (Bandung: Alumni, 2012), hlm. 22.
Artur Noija, “Tugas dan Wewenang Notaris-PPAT”, https://www.inanews.co.id/2020/05/tugas-dan-wewenang-notaris-ppat/, diakses pada 20 Juni 2022.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia-Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, (Jakarta: Djambatan, 2013), hlm.330.
R. Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa, 2014), hlm.17.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Ps 1457.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali Press, 2015), hlm. 68.
Salim HS, Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT), hlm. 113.
Subekti, Hukum Perjanjian, cet.23 (Jakarta: Intermasa, 2010) hlm. 13.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Ps 1320.
Irma Devita Purnamasari, Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual, https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengikatan-jual-beli-dan-kuasa-untuk-menjual-lt548f3f2f8a900, diakses pada tanggal 13 November 2023 Pukul 10.46 WIB.
Astrian Endah Pratiwi, Perjanjian Utang Piutang Dengan Jaminan Penguasaah Tanah Pertanian Oleh Para Pihak Berpiutang, Privat Law Vol. No. 2 Juli-Desember 2017, hlm.94.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Ps1329.
Annisa Ridha Watikno, Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Pemegang Jaminan Hak Atas
Tanah yang Belum Terdaftar Akibat Debitor Wanprestasi, Repertorium:Jurnal Hukum Vol.6, 2019, hlm. 4.
Nurjannah, Eksistensi Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Hak Atas Tanah (Tinjauan Filosofis), Jurnal: Jurisprudentie, Volume 5 Nomor 1, Juni 2018, hlm.199
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata…, Ps 1335