Kedudukan Hukum Akta Pengikatan Jual Beli Sebagai Jaminan Hutang-Piutang (Studi Kasus Putusan Pengadilan No. 19/PDT.G/2020/PN GPR)

Main Article Content

Dyana Safitri Juliani

Abstract

For parties who will enter into a debt and credit agreement that uses land rights certificates as collateral, it must be done with a mortgage right, not using a deed of Sale and Purchase Agreement.  The problem in this research is to discuss the legal position of the Sale Purchase Bond Deed used as a debt and credit agreement based on Decision No. 19/PDT.G/2020/PN GPR. This research uses doctrinal research methods. The result of this research is that the position of the Sale and Purchase Agreement (PPJB) binding deed made for debt and credit settlement has violated the rule of law which contains a false and forbidden cause and is a form of legal smuggling as if there was a transfer in the form of a sale and purchase by violating the law by making a document in the form of a PPJB deed made notarially so that the position of the PPJB made for debt and credit settlement does not have legal force.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Safitri Juliani, D. (2023). Kedudukan Hukum Akta Pengikatan Jual Beli Sebagai Jaminan Hutang-Piutang (Studi Kasus Putusan Pengadilan No. 19/PDT.G/2020/PN GPR). UNES Law Review, 6(2), 5707-5717. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1400
Section
Articles

References

Hatta Insani Wahyu Utomo, Memahami Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, (Jakarta: Kencana, 2020), hlm. 166.
Mustofa, Tuntutan Pembuatan Akta PPAT, (Yogyakarta : Karya Media, 2017), hlm. 6.
Samsaimun, Peraturan Jabatan PPAT Pengantar Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Peralihan Hak Atas Tanah di Indonesia, (Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2018) Cet. 1, hlm 54.
Subekti, Hukum Pembuktian, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2001), hlm. 33.
Teguh Samudra, Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata, (Bandung: Alumni, 2012), hlm. 22.
Artur Noija, “Tugas dan Wewenang Notaris-PPAT”, https://www.inanews.co.id/2020/05/tugas-dan-wewenang-notaris-ppat/, diakses pada 20 Juni 2022.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia-Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, (Jakarta: Djambatan, 2013), hlm.330.
R. Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa, 2014), hlm.17.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Ps 1457.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali Press, 2015), hlm. 68.
Salim HS, Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT), hlm. 113.
Subekti, Hukum Perjanjian, cet.23 (Jakarta: Intermasa, 2010) hlm. 13.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Ps 1320.
Irma Devita Purnamasari, Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual, https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengikatan-jual-beli-dan-kuasa-untuk-menjual-lt548f3f2f8a900, diakses pada tanggal 13 November 2023 Pukul 10.46 WIB.
Astrian Endah Pratiwi, Perjanjian Utang Piutang Dengan Jaminan Penguasaah Tanah Pertanian Oleh Para Pihak Berpiutang, Privat Law Vol. No. 2 Juli-Desember 2017, hlm.94.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Ps1329.
Annisa Ridha Watikno, Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Pemegang Jaminan Hak Atas
Tanah yang Belum Terdaftar Akibat Debitor Wanprestasi, Repertorium:Jurnal Hukum Vol.6, 2019, hlm. 4.
Nurjannah, Eksistensi Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Hak Atas Tanah (Tinjauan Filosofis), Jurnal: Jurisprudentie, Volume 5 Nomor 1, Juni 2018, hlm.199
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata…, Ps 1335