PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK MILIK OLEH KANTOR PERTANAHAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DALAM PERKARA NOMOR:17/PDT.G/2009.PN.LB.BS
Main Article Content
Abstract
One of the objectives of land registration is to provide legal certainty for land rights holders. Therefore, in order to make this happen, regulations regarding land registration are made, one of which is Article 32 paragraph (2) PP Number 24 of 1997. However, in reality there are still problems in terms of ownership of a parcel of land associated with this article, namely against a plot of land which has been controlled by a legal subject for years and has been equipped with a certificate. There are still outsiders demanding rights to the land with respect to the land. Until now, Article 32 paragraph (2) Government Regulation Number 24 Year 1997, which should have been a solution to the above problems, still creates differences. Given the existence of this article is not in accordance with the negative publication system adopted by land registration in Indonesia, where a certificate is not an absolute evidence, but a certificate is strong evidence.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Hasan Basri Nata Menggala, dan Sarjita, Pembatalan Dan Kebatalan Hak Atas Tanah, Tugujogja Pustaka, Yogyakarta, 2005,
Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2007,
Yuslim, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Zairin Harahap, 2008, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,
Undang undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan
https://www.jurnalhukum.com/pendaftaran-tanah/, pada tanggal 20 Februari 2020 pukul 15.20 WIB.