Penggunaan Vie Structure untuk Praktik Nominee dalam Praktik Penanaman Modal di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Indonesia is a popular place for foreign investors to carry out investment activities. The government as the host state can also then provide and determine restrictions to certain actions regarding this investment, among others by issuing Law Number 25 of 2007 concerning Investment and Government Regulations in Lieu of Law Number 2 of 2022 concerning Job Creation. The existence of these restrictions and prohibitions then causes certain parties to smuggle the law in order to make investment easier, including the practice of nominees. What will be discussed in this article is the validity of the nominee practice by looking at the VIE structure practice in the People's Republic of China and looking at it from a civil and corporate perspective. This research method uses normative legal research. The research results show that VIE Structure is a nominee practice which is prohibited in Indonesia. In addition, all agreements for nominee practice will be null and void by law.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Hasan, Muhammad Iqbal. Perjanjian Investasi Internasional: Standar Perlakuan Adil dan Layak. Depok: RajaGrafindo Persada, 2019,
Ida Bagus Rahmadi Supancana, Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2006.
Sornarajah, M. The International Law on Foreign Investment. Cambridge: Cambridge University Press, 2010
S., Salim H., and Budi Sutrisno. Hukum Investasi Di Indonesia. 2nd ed. Jakarta: Rajawali Pers, RajaGrafindo Persada, 2018.
Satriawan, Dewa Gede. Hukum Investasi di Indonesia. Malang: Literasi Nusantara, 2021.
Jurnal
Guo, Li. "Chinese style VIEs: Continuing to sneak under smog." Cornell Int'l LJ 47 (2014): 569.
Hadiwinoto, Ratih Permata Putri. "nominee Arrangement Dalam Kaitannya Dengan Pemberlakuan Pasal 33 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal." PhD diss., UNIVERSITAS AIRLANGGA, 2009.
Kairupan, David. "Regulation On Foreign Investment Restrictions And nominee Practices In Indonesia." Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 25, no. 2 (2013): 313-326
Kusuma, Andy Putra. "nominee Arrangement Practices Performed by The Government of The Republic of Indonesia." Jurnal Hukum Volkgeist 6, no. 2 (2022): 196-203.
Kristensen, Anders E. "Foreign direct investment in the Chinese outbound tourism industry: the policies, participants and possibilities." Journal of Policy Research in Tourism, Leisure and Events 12, no. 1 (2020): 8-20.
Maharani, Dewi Nadya, and Faisal Santiago. "Legal Smuggling of Share Ownership Using nominee Arrangements Associated with a Violation of the Negative Investment Lists." In 2nd International Conference on Business Law and Local Wisdom in Tourism (ICBLT 2021), pp. 70-73. Atlantis Press, 2021.
Masitah, Dewi, Aris Munandar, and Lalu Wira Pria Suhartana. "Perubahan Bidang Usaha Dalam Kegiatan Penanaman Modal Asing Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal." Jurnal Education And Development 10, no. 2 (2022): 677-687
Pahlevi, Kevin, Paramita Prananingtyas, and Sartika Nanda Lestari. "Analisis Yuridis Terhadap Penggunaan Saham Pinjam Nama (nominee Arrangement) Ditinjau Dari Peraturan Perundang–Undangan Di Indonesia." Diponegoro Law Journal 6, no. 1 (2017): 1-19.
Roberts, Anthea. "State-to-state investment treaty arbitration: a hybrid theory of interdependent rights and shared interpretive authority." Harv. Int'l LJ 55 (2014): 1.
Setiady, Tri. "Peran Arbitrase Icsid Dalam Kerangka Penanaman Modal Di Indonesia." Yustitia 4, no. 2 (2018): 209-222
Shinta, Shinta. “Analisis Konsep nominee Shareholders Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing di Indonesia (Studi Perjanjian-Perjanjian antara EDH dengan ABC PTE LTD)”, Tesis Universitas Indonesia, 2016
Tanjaya, Hendrik. "Tinjauan Yuridis Terhadap Struktur nominee Pemegang Saham (nominee Structure) Dalam Suatu Perseroan Terbatas." Premise Law Jurnal 7 (2016).
Wibowo, Ari Tri, and Tri Lisiani Prihartinah. "The Law Impact on The Inheritance of nominee Arrangement in Indonesia To The Third Party of Share Buyers." In The 2nd International Conference of Law, Government and Social Justice (ICOLGAS 2020), pp. 1-7. Atlantis Press, 2020.
Yuniarti, Yuniarti. “Gadai Saham: Ketentuan, Syarat dan Hak Pemegang Saham”
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, (Jakarta: Balai Pustaka, 2012).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana kemudian diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana kemudian diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Peraturan Presiden Republik Indonesia 10 Tahun 2020 sebagaimana diubah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal