Tinjauan Yuridis Sengketa Peralihan Hak Atas Tanah Hibah Ditinjau Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
Main Article Content
Abstract
Soil is a source of life not only for humans but for every living creature on earth such as animals and plants. In the Civil Code, land is categorized as immovable objects in accordance with Article 506 of the Civil Code. The transfer of land rights in the form of a grant is often a problem in people's lives. The definition of a gift is regulated in Article 1666 of the Civil Code, namely: "A gift is an agreement whereby the donor, during his or her lifetime, freely and irrevocably hands over an object for the needs of the recipient of the gift who receives the gift. That. The law does not recognize other gifts other than gifts between living people." The research method used is normative legal research. Normative juridical method writing is a writing method that is carried out by researching library material. The nature of the research used is analytical descriptive where the writing team tries to describe the transfer of grants that are not registered with PPAT or known as verbal grants according to the applicable laws and regulations. The transfer of land rights must be proven by an authentic deed issued by the PPAT or Land Office in the area where the dispute occurs. Giving a gift orally without a PPAT deed is considered invalid even though it meets the legitimacy of the portie, but the transition is still used verbally without any authentic evidence. Legal certainty for grant recipients is regulated in Article 37 of Government Regulation 40 of 1997 concerning Land Registration which states that the transfer of land rights and ownership rights to apartment units is through sale and purchase, exchange, grant, entry into a company and other legal acts of transfer of rights. In proving the validity of a Grant Deed, it must have external, formal and material evidential strength, and the process of making a Grant Deed fulfills the specified elements. Settlement of gift disputes is a deliberation between the heirs. Every grantor in providing a grant must openly state it in the PPAT deed so that it can be proven if a dispute occurs.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum Dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Abu Bakar Muhammad, Subulussalam (Terjemah), Surabaya: Al-Ikhlas , 1995 Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir Al-Qur’an, Al-Qur‟an dan Terjemah, Jakarta, 1971
Achmad Rubaie. 2007, “Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum”, Bayumedia Publishing, Malang.
Adrian Sutedi. 2006, “Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya”, Sinar Grafika, Jakarta.
Agustina Darmawati, Analisis Yuridis Atas Harta Gono-Gini Yang Dihibahkan Ayah Kepada Anak: Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Medan 66 No.691/Pdt.G/2007/Pa.Medan,Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, Medan, 2009.
Arie Sukanti Hutagalung dan Markus Gunawan. 2008, “Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan”, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Augusty Ferdinand, Metode Penelitian Manajemen, BPFE Universitas Diponegoro, Semarang, 2006
B.S.T. Kansil. 2002, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Benhard Limbong. 2012, “Konflik Pertanahan”, Margaretha Pustaka, Jakarta.
Boedi Harsono,Hukum Agraria Indonesia,Jakarta, Djambatan, 2007 Helmi Karim, Ketentuan Kompilasi Hukum islam tentang Pembatasan dalam Pemberian Hibah, Jurnal Hukum Islam, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2015
Budiono, Kamus Ilmiah Popular Internasional, Surabaya : Alumni, 2005 Sudarsono, Sepuluh Aspek Agama Islam, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1994
Chairuman Pasaribu dan Suhrawadi K Lubis, 1996, “Hukum Perjanjian Dalam Islam”, Sinar Grafika Cetakan Kedua, Jakarta.
Effendi Perangin. 1990, “Mencegah Sengketa Tanah”, Rajawali Cetakan Kedua, Jakarta.
Eko Yulian Isnur. 2009. Tata Cara Mengurus Surat – Surat Rumah dan Tanah. Pustaka Yustisia. Yogyakarta Cetakan Ketiga.
F.X.Sumarja. 2010. Hukum Pendaftaran Tanah, Penerbit Unila Press, Bandar Lampung.
Firizal, Pengendalian Intern Persediaan Bahan Baku Untuk Kelancaran Produksi Pada Pt. Lembah Karet Padang, Jurnal Akuntansi, Universitas Putra Indonesia “Yptk” Padang, 2013
Hendi Suhendi , Fiqh Muamalah, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2005 Budiono, Kamus Ilmiah Popular Internasional, Surabaya : Alumni, 2005
Herri Trisna Frianto, dkk, Sistem Pendukung Keputusan Pembagian Harta Waris (Faraidh) Menurut Hukum Islam,CSRID Journal Vol. 2 No. 1 Februari 2010
HS, Salim. (2014). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika; 33-44.
Husaini Usman dan Purnomo Setiadi Akbar, Metode Penelitian Sosial, Bumi Aksara, Jakarta, 1995 Indriantoro dan Supomo, Medodologi Penelitian, BPFE Yogyakarta, Yogyakarta, 2002
Kano Hiroyoshi, 1997, “Tanah dan Pajak, Hak Milik dan Sengketa Agraria: Tinjauan Sejarah Perbandingan”, dalam Tanah dan Pembangunan, Pustaka Sinar Harapan, Cetakan Pertama Jakarta.
Kompilasi Hukum Islam, tentang Hibah KUHP tentang Hibah Sulaiman Abdullah, Sumber Hukum Islam Permasalahan dan Fleksibilitasnya, Jakarta, Sinar Grafika, 2004
Lexy J Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosda Karya, Bandung, 2002
Nasution S, Metodelogi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1990 Sugiono, Metode Penelitian, Alfabeta, Bandung, 2008
R. Subekti dan R. Tjirosudibjo, Kitab Undang Undang Hukum Perdata Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2006
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio Hasil Wawancara dengan Junaidi,S.H, M.Kn pada tanggal 23 Mei 2018 A. W. Munawir, Kamus Al-Munawir, Surabaya, Pustaka Progresif, 1997
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
R. Subekti, R. Tjitrosudibi. 1979, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnta Paramita, Jakarta.
R. Subekti. 1995, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti. Bandung.
Robert K. Yin. 1989. Case Study Research: Design and Menthods. SAGE Publications,Inc. California.
Ropaun Rambe, Hukum Acara Lengkap Teguh Samudera, Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata, Jakarta:Alumni, 1992
Sabungan Sibarani, Penerapan Legitime Portie (Bagian Mutlak) Dalam Pembagian Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor 320/Pdt/G/2013/Pn.Jkt.Bar), Jurnal Ilmu Hukum Volume 5 No.2 Februari 2015- Juli 2015
Wahidah, Hibah Orang Tua Kepada Anak Perempuan Dihitung Sebagai Bagian Warisan, Mu’adalah Jurnal Studi Gender dan Anak Vol II No. 1, Januari Juni 2014
Saleh Adiwinata. l980, “Pengertian Hukum Adat Menurut Undang-Undang Pokok Agraria”, Alumni, Bandung.
Sanapiah Faisal, “Varian-Varian Kontemporer Penelitian Sosial” Dalam Metodologi Penelitian Kualitatif, Editor Burhan Bungin, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003
Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia, Jakarta.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 2000, “Hukum Perdata: Hukum Benda”, Liberty, Yogyakarta.
Subekti. R, 1994, “Pokok-Pokok Hukum Perdata”, PT. Internusa, Bandung.
Sudarsono, Sepuluh Aspek Agama Islam, Jakarta:PT.Rineka Cipta, 1994
Sudirman Mechsan. Upik Hamidah. Ati Yuniati.2013. Hukum Agraria. PKKPUU FH UNILA, Bandar Lampung.
Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Alfabeta, Bandung, 2005
Suheri, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Hibah Untuk Anak Dibawah Umur (Studi Pelaksanaan Hibah Untuk Anak Di Bawah Umur Di Kantor Ppat – Notaris Kota Tangerang) Tesis yang di publikasikan, Universitas Diponegoro, Semarang, 2010.
Suheri, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Hibah Untuk Anak Dibawah Umur (Studi Pelaksanaan Hibah Untuk Anak Dibawah Umur Di Kantor PPAT – Notaris Kota Tanggerang),Tesis yang dipublikasikan, Universitas Diponegoro, Semarang, 2010
Supriyadi. 2012. Hukum Agraria, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta. Vredenbregt J. 1981.Metode dan Teknik Penelitian Masyarakat. Gramedia, Jakarta.
Tim Redaksi Fokusmedia, Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Fokusmedia, 2007, Cet II Abd al-Rahman al-Jaziri dalam Kitab al-Fiqh „ala al-Mazahib al-Arba‟ah, Beirut: Dar al-Fikr,t.th, Juz 3 Teungku Muhammad Hasbie Ash-Shiddieqy, Pengantar Fiqh Muamalah, Cet.4, Semarang:PT Pustaka Rizki Putra, 2001
Yusuf Irianto, “Metode Pengumpulan Data dan Kasus Penelitian” dalam Metodoligi Penelitian Kualitatif, Editor Burhan Bungin, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Aji Surya Pratama, Abdul Halim Barkatullah, dan Rahmida Erliyani, Kedudukan Dana Asuransi Jiwa Dalam Relevansinya Dengan Pembagian Harta Warisan, Lambung Mangkurat Law Journal Vol. 4 No. 1 (2019).
Ria sintha devi, Tinajaun Yuridis Perceraian Atas Perkawinan yang Tidak Tercatat Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, Jurnal Retentum Vol. 1 No. 1 (2019)
Suprima, Wardani Rizkianti, dan Khoirur Rizal Lutfi., Implikasi Hukum Penunjukan Ahli Waris Berdasarkan Klausul Asuransi Dalam Perspektif Hukum Waris Perdata, Jurnal Esensi Hukum Vol. 1 No.1 (2019).
Yasir Fauzi, Muhammad., Legislasi Hukum Kewarisan di Indonesia, Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam Vol. 9 No. 2 (2016)
Febriana, E. N. (2017). Pengelolaan Barang Milik Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Lentera Hukum, 4(2), 137.
Santoso, U. (2012). Kewenangan pemerintah daerah terhadap hak penguasaan atas tanah. Dinamika Hukum, 12(1), 186–196.
Sauni, S. (2016). Konflik Penguasaan Tanah Perkebunan. UBELAJ, 1(1), 45–67.\
Suheri, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Hibah Untuk Anak Dibawah Umur (Studi Pelaksanaan Hibah Untuk Anak Di Bawah Umur Di Kantor Ppat – Notaris Kota Tangerang) Tesis yang di publikasikan, Universitas Diponegoro, Semarang, 2010
Sabungan Sibarani, Penerapan Legitime Portie (Bagian Mutlak) Dalam Pembagian Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor 320/Pdt/G/2013/Pn.Jkt.Bar), Jurnal Ilmu Hukum Volume 5 No.2 Februari 2015- Juli 2015 Wahidah, Hibah Orang Tua Kepada Anak Perempuan Dihitung Sebagai Bagian Warisan, Mu’adalah Jurnal Studi Gender dan Anak Vol II No. 1, Januari Juni 2014
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - Undang No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasiona l Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah
Aveikadaleva, 05 Desember 2020, http://uwandhika.tumblr.com/post/105435000651/laut-titik-kekayaanindonesia.
Tri Jata Ayu Pramesti, 05 Desember 2020, http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lth1e582b1ad14c/prosedur-hibahtanah-dan-bangunan-kepada-keluarga