Peran Notaris Sebagai Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Main Article Content
Abstract
Money Laundering (ML) is a significant threat to the economic stability and financial system integrity of a country. To address this issue, the roles of reporting parties such as Notaries, play a crucial role in efforts to prevent and eradicate ML. This research aims to analyze the roles of Notaries in performing their duties as reporting parties in the context of ML prevention and eradication efforts. Additionally, it aims to identify transactions that can be considered suspicious by Notaries in their capacity as reporting parties, such as a lack of training and sufficient understanding of suspicious transaction indicators. Therefore, further efforts are needed to enhance the understanding and training of Notaries. This research employs a normative juridical research method with an approach to various legal regulations governing the roles of Notaries in reporting suspicious transactions related to ML. Data is obtained through the analysis of legal documents encompassing laws, regulations, and guidelines related to the roles of Notaries in preventing and eradicating ML.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Adryani, Nadhilla Prijanka dan Siti Hajati Hoesin. 2021, “Tanggung Jawab Notaris Untuk Melaporkan Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP). Vol. 7 No. 1.
Budiono, Herlien. 2015, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Dermawan, I Made. 2017, “Perlindungan Hukum Bagi Notaris Atas Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Dilakukan Oleh Penghadapnya.” Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan. Vol. 7 No. 1.
Dhaneswara, Aganita. 2020, “Keterlibatan Notaris Dalam Pemberantasan Money Laundering Berdasarkan PP No. 43 Tahun 2015 Dikaitkan Dengan Asas Kerahasiaan Terbatas.” LEX Renaissance. Vol. 5 No. 1.
Handayani, Kristanti, M. Arief Amrullah dan Fanny Tanuwijaya. 2017, “Notaris Sebagai Pihak Pelapor dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.” Lex Humana. Vol. 1 No. 2.
Ibrahim, Muhammad Raditya Pratama dan Amad Sudiro. 2022, “Kewenangan Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Sebagai Pihak Pelapor Transaksi Mencurigakan.” Masalah-Masalah Hukum. Vol. 51 No. 2.
Kode Etik Notaris Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia Banten, 29-30 Mei 2015.
Mamudji, Sri. 2005, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Hukum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Nasution, Bahder Johan. 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Penerbit Mandar Maju, Semarang.
Nasution, Edi. 2007, Memahami Praktik Pencucian Uang Hasil Kejahatan, Penerbit Ganesha Jakarta.
Nurjannah, Ike dan Tahega Primananda A. 2023, “Peran Serta Notaris Dalam Menjalankan Tanggung Jawab Guna Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jurnal Hukum. Vol. 20 No. 2.
Poernomo, Bambang. 1988, Kapita Selekta Hukum Pidana. Penerbit Liberty, Yogyakarta.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2003, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Penerbit PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Profesi.
Sutedi, Adrian. 2008, Tindak Pidana Pencucian Uang, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Siska, Eliya Al-Afrida dan Supriyadi. 2022, “Peran Notaris Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Era Digital Melalui Aplikasi GO ANTI MONEY LAUNDERING (GoAML).” Jurnal Hukum tora. Vol. 8 No. 3.
Tobing, G.H.S. Lumban. 1980, Peraturan Jabatan Notaris, Penerbit Erlangga, Jakarta.
Toruan, H. D. L. 2020, "Legalitas Keberadaan Majelis Pengawas Notaris Dan Majelis Kehormatan Notaris.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure. Vol. 20 No. 3.
Tunggadewi, Vira Prabaswara, Nabila Aisha Padmasari dan Syafrudin Prawiro Utomo. 2021, “Peran Serta Notaris Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jurnal Education and development. Vol. 9 No. 1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris