Pemanfaatan Sosial Media oleh Notaris Sebagai Sarana Pelaksanaan Penyuluhan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1237Keywords:
Notaris, Penyuluhan Hukum, Media Sosial, Kode Etik NotarisAbstract
Notaris merupakan profesi yang ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”), dimana mengatur mengenai tugas, kewenangan dan kewajiban Notaris. Adapun salah satu kewenangan Notaris yang diatur di dalam UUJN adalah kewenangan Notaris untuk melakukan penyuluhan hukum. Di era teknologi yang maju seperti saat ini, teknologi komunikasi telah mampu menjangkau masyarakat yang lebih luas untuk waktu yang jauh lebih cepat. Maraknya penggunaan media sosial juga menjadi salah satu bukti bahwa teknologi komunikasi telah berkembang pesat. Media sosial saat ini juga telah dilengkapi dengan fitur-fitur yang semakin mempermudah interaksi antar penggunanya, tanpa perlu mengkhawatirkan jarak dan waktu. Dikaitkan dengan kewenangan Notaris dalam melakukan penyuluhan hukum, saat ini media sosial menjadi sarana yang mudah dan cepat untuk melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk meneliti bagaimana pemanfaatan sosial media oleh Notaris sebagai salah satu sarana melaksanakan kewenangan Notaris. Penelitian ini menemukan bahwa berbagai media sosial seperti Instagram, Blog, TikTok dsb., menyediakan platform dengan fitur-fitur interaktif yang dapat dimanfaatkan oleh Notaris untuk melakukan penyuluhan hukum. Namun demikian, dalam menjalankan kewenangannya, Notaris tetap tunduk pada ketentuan Kode Etik Notaris yang mengatur larangan-larangan bagi Notaris. Salah satu larangan yang diatur adalah larangan untuk melakukan publikasi atau promosi Notaris melalui media sosial. Hal ini tentunya menimbulkan adanya ketidakjelasan, dimana penyuluhan hukum yang dilakukan melalui media sosial, dapat disalahartikan sebagai kegiatan publikasi atau promosi yang bertentangan dengan Kode Etik Notaris. Oleh karena itu, penting bagi seorang Notaris untuk selalu menjaga wibawa dan etika profesi terlebih ketika menjalankan kewenangannya untuk melakukan penyuluhan hukum. Notaris wajib memastikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum melalui media sosial, tidak melanggar ketentuan larangan dalam Kode Etik Notaris. Selain itu, untuk menghindari keragu-raguan dan agar timbul kepastian hukum, Ikatan Notaris Indonesia perlu membentuk panduan khusus mengenai bagaimana tata cara penyuluhan hukum oleh Notaris melalui media sosial.
Downloads
References
Adjie, Habib. 2017. Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Penerbit Refika Aditama, Bandung.
Alfiyan Mardiansyah et al., 2020, “Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Pada Proses Penyelidikan Suatu Perkara Tindak Pidana Yang Melibatkan Notaris,” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 9, no. 1.
Anand, Ghansam. 2018, Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia, Penerbit Prenamedia Grup, Jakarta.
Anshori dalam Tri Noviyanti dan Edith Ratna M.S., 2022, “Akibat Hukum Notaris Mempromosikan Diri Sendiri Di Sosial Media Instagram”, Jurnal Notarius, Vol. 15 No. 2.
Anugrah, Fauziah, Nadia dan Akhmaddhian, Suwari. 2020 “Sanksi Kode Etik bagi Notaris yang Tidak Menjalankan Kewajiban Jabatannya.” Logika 11, No. 2.
Djingga Wijaya, Putu Adi Purnomo. 2018, “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kesalahan Dalam Pembuatan Akta yang Dilakukan Oleh Notaris Penggantinya”, Hukum Bisnis, Vol 2, No. 2.
Ernis, Yul, 2018, Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung Terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Fauzi HM, Achmad. 2022, “Implilkasi Hukum Syarat Pengangkatan Notaris Pengganti Terhadap Kedudukan Akta yang Dibuat”, Tesis, Universitas Hasanudin.
Ganjong, 2006, Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum, Penerbit Ghalia Indonesia, Bogor.
Gibranyansyah, Irvano. 2019, “Larangan Etika Terkait Publikasi dan Promosi Jabatan Bagi Notaris Melalui Media Elektronik”, Tesis, Universitas Airlangga.
Gitayani, Luh Putu Cynthia. 2018, “Penerapan Etika Profesi oleh Notaris dalam Memberikan Pelayanan Jasa kepada Klien.” Acta Comitas 3, No. 3.
Hadjati, Sri dkk. 2021, Politik Hukum Pertanahan Indonesia, Penerbit Kencana, Jakarta.
Hadjon, Philipus M., 1997, “Tentang Wewenang”, Jurnal Yuridika No. 5 dan 6 Tahun XII.
Juliantari, Ni Nyoman, dkk. 2013, Pelaksanaan Kewajiban Notaris Terhadap Kualitas Produk Akta dan Akibat Hukumnya, Magister Kenotariatan Universitas Hasanuddin.
Kode Etik Notaris berdasarkan Kongres Ikatan Notaris Indonesia di Banten tahun 2015
Lloyd, Lord dalam Mirza Satria Buana. 2010, Hubungan Tarik-Menarik Antara Asas Kepastian Hukum (Legal Certainty) dengan Asas Keadilan (Substantial Justice) Dalam Putusan-Putusan Mehkamah Konstitusi, Tesis, Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia.
Marzuki, Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum, Penerbit Kencana, Jakarta.
Nurjanah. 2013, Implementasi Kewenangan Notaris Memberikan Penyuluhan Hukum Sehubungan Dengan Pembuatan Akta di Kota Mataram, Tesis. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia: Yogyakarta.
Prayogo, R. Tony. 2016 “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang “, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 13, Nomor 2.
Saputra, Riyan dan Djajaputra, Gunawan, 2018 “Penegakan Hukum Terhadap Notaris Yang Mempromosikan Diri Melalui Media Sosial”, Jurnal Hukum Adigama, Vol.1, No. 1.
Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008)
Tifanny, Anna. 2022, “Sanksi Terhadap Notaris yang Melakukan Promosi dan Publikasi pada Media Tiktok”, Unes Law Review, Vol. 5 Issue 2.
Wenerda, Indah. 2020, “Proses Komunikasi Pada Pengguna Aplikasi WhatssApp yang Menonaktifkan Read Reciepts”, Channel Jurnal Komunikasi, Vol; 8, No. 1.
Yustica, Anugrah. Ngadino dan Novira Maharani Sukma. 2020, “Peran Etika Profesi Notaris sebagai Upaya Penegakan Hukum.” Notarius 13, No. 1.















