Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam Memberikan Persetujuan untuk Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang Dibuat oleh Notaris

Main Article Content

Muhammad Adrian Rizaldi
Hamid Chalid

Abstract

Pemerintah telah menetapkan pemindahan Ibukota Indonesia dan menetapkan nama Ibukota yang baru menjadi Ibukota Nusantara sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara. Pemerintah juga membentuk Otorita Ibukota Nusantara sebagai lembaga yang berwenang untuk menjalankan pemerintahan daerah di kawasan Ibukota Nusantara. Di dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibukota Nusantara diberikan kewenangan untuk mengendalikan pengalihan hak atas tanah yang berada di kawasan Ibukota Nusantara. Salah satu metode pengendalian yang dimaksud adalah dengan mewajibkan Notaris untuk mendapat persetujuan sebelum membuat akta perjanjian pengikatan jual beli. Namun, hingga saat ini, tidak ada ketentuan secara khusus yang mengatur bagaimana pemberian persetujuan oleh Otorita Ibukota Nusantara kepada Notaris.Terlebih lagi, akta perjanjian pengikatan jual beli bukan merupakan alat bukti pengalihan hak atas tanah karena belum memenuhi asas tunai dan terang. Selain itu, ketentuan saat ini juga tidak mengatur akibat hukum apabila Notaris membuat akta perjanjian pengikatan jual beli tanpa persetujuan Otorita Ibukota Nusantara. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan ketentuan mengenai pemberian persetujuan akta perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat oleh Notaris untuk mewujudkan asas kepastian hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Adrian Rizaldi, M., & Chalid, H. (2023). Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam Memberikan Persetujuan untuk Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang Dibuat oleh Notaris. UNES Law Review, 6(2), 4768-4779. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1236
Section
Articles

References

Ernis, Yul, 2018, Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung Terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Ganjong, 2006, Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum, Penerbit Ghalia Indonesia, Bogor.
Hadjon, Philipus M., 1997, “Tentang Wewenang”, Jurnal Yuridika No. 5 dan 6 Tahun XII.
Hadjati, Sri, 2021, Politik Hukum Pertanahan Indonesia, Penerbit Kencana, Jakarta.
M. Jamil, 2018, “Sanksi Pelanggaran Kode Etik Notaris oleh Majelis Pengawas Daerah”, Supremasi Hukum, No. 2
Marzuki, Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum, Penerbit Kencana, Jakarta.
Mido, M.T.C., Nurjaya I. N, & Safa’at, R., Tanggung Jawab Perdata Notaris terhadap Akta yang Dibacakan oleh Staf Notaris di Hadapan Penghadap, Lentera Hukum 5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara.
Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara.
Saputra, Riyan dan Djajaputra, Gunawan, 2018 “Penegakan Hukum Terhadap Notaris Yang Mempromosikan Diri Melalui Media Sosial”, Jurnal Hukum Adigama, Vol.1, No. 1.
R. Tony Prayogo, “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang “, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 13, Nomor 2, (2016).
Soerodjo, Irawan, 2003, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Penerbit Arloka Surabaya.
Supriadi, 2008, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Yustica, Anugrah. Ngadino, dan Novira Maharani Sukma, 2020, “Peran Etika Profesi Notaris sebagai Upaya Penegakan Hukum.” Notarius 13, No. 1.