Urgensi Pembuatan Perjanjian Penerbitan Surat Utang Berjangka (Medium Term Notes) oleh Notaris

Authors

  • Maena Vianny Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Antarin Prasanthi Sigit Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1199

Keywords:

Medium Term Notes, POJK EBUS, notaris, Perjanjian Penerbitan MTN.

Abstract

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum (selanjutnya disebut POJK EBUS) sebagai payung hukum terhadap perjanjian penerbitan Surat Utang Berjangka atau Medium Term Notes (selanjutnya disebut MTN). Namun dalam kenyataannya, gagal bayar terhadap MTN masih sering terjadi pada saat ini. Terlebih, di dalam POJK EBUS tidak ada ketentuan yang menjelaskan tentang pembuatan Perjanjian Penerbitan MTN oleh notaris pasar modal sedangkan dalam Surat Edaran No. SE-0005/DIR-EKS/KSEI/1121 perihal Mekanisme Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) (selanjutnya disebut SE KSEI tentang Pendaftaran EBUS) dijelaskan tentang kewajiban untuk dibuatnya perjanjian tersebut oleh notaris pasar modal yang telah terdaftar pada OJK. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis ketentuan yang berlaku di Indonesia tentang Perjanjian Penerbitan MTN, dan kewenangan notaris dalam pembuatan Perjanjian Penerbitan MTN. Penelitian doktrinal ini mengumpulkan data sekunder melalui studi kepustakaan, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Dari hasil analisis dapat dijelaskan bahwa terdapat beberapa faktor yang mendorong terjadinya gagal bayar MTN yakni adanya pandemi Covid-19, perusahaan penerbit efek pailit serta adanya manipulasi laporan keuangan dari perusahaan penerbit efek. Adapun Perjanjian Penerbitan MTN itu sendiri semestinya dibuat dalam bentuk akta autentik di hadapan notaris guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan kepada para pihak karena akta autentik tersebut merupakan alat pembuktian yang sempurna apabila terjadi sengketa di kemudian hari.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afnizar, M., Nasution, D., & Haspy, M. P. (2022). Kedudukan Akta Autentik Notaris sebagai Alat Bukti Menurut Pasal 1886 KUHPerdata. Jurnal Justia, 9(7), 10.
Batubara, M. I. (2022). Peran Notaris Dalam Penerbitan Medium Term Notes di Pasar Modal Indonesia. Universitas Indonesia.
Budianto, V. A. (2022). Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum. www.hukumonline.com.
Budihardjo, R. (2023). Jika MTN Gagal Bayar, Lakukan Upaya Hukum Ini. www.hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/jika-mtn-gagal-bayar-lakukan-upaya-hukum-ini-lt651bf6c12ba5f/
Chandra, S. A., Lengkong, K. B., & Lim, J. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Gagal Bayar Dalam Perjanjian Jual Beli Medium Term Notes Dari Aspek Hukum Perdata dan Hukum Pidana. Jurnal Selisik, 7(1), 106. https://doi.org/https://doi.org/10.35814/selisik.v7i1.2406
Christian, J. H., & Edenela, K. (2020). Peran OJK Dalam Melindungi Pemegang Medium Term Notes Melalui Penerbitan POJK Nomor 30 Tahun 2019. Jurnal Kerta Semaya, 8(9), 1314.
Dewanto, K. (2023). Mengenal Apa Itu Medium Term Notes (MTN) Sebagai Alternatif Investasi dengan Return Menarik. Cermati.com. https://www.cermati.com/artikel/medium-term-notes
Direksi KSEI. (2020). Peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia tentang Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk di KSEI.
Fauzi, R. (2010). Pembatalan Akta Jual Beli yang Dibuat Dihadapan PPAT oleh Putusan Pengadilan Negeri Padang (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 03/PDT.G/2008/PN.PDG tanggal 07 Juli 2008). Universitas Indonesia.
Fitrianingsih. (2023). Medium Term Notes Adalah Investasi Masa Depan, Kenali Yuk. www.qoala.app.id. https://www.qoala.app/id/blog/manajemen-aset/medium-term-notes-adalah/
Heriani, F. N. (2021). Aspek-Aspek Yang Harus Dipahami Dalam Menyusun Perjanjian. www.hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/aspek-aspek-yang-harus-dipahami-dalam-menyusun-perjanjian-lt60b440be526f4/
Khairina, N., & Bustamam, K. (2018). Perjanjian dan Jaminan Fidusia. Jurnal Justia, 3(2), 308–309. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v3i2.5935
Kustodian Sentral Efek Indonesia. (2021). Surat Edaran No. SE-0005/DIR-EKS/KSEI/1121 tentang Mekanisme Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. www.ksei.co.id. https://www.ksei.co.id/files/SE-0005_Mekanisme_Pendaftaran_EBUS_di_KSEI.pdf
Kustodian Sentral Efek Indonesia. (2023). Tata Cara Pendaftaran Medium Term Notes di KSEI. Ksei.co.id. https://www.ksei.co.id/files/Pengelolaan_Efek/MTN/B._Tata_Cara_Pendaftaran_MTN_Di_KSEI.pdf
Maxellia, L. (2014). Tinjauan Yuridis tentang Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Jurnal Privat Law. https://media.neliti.com/media/publications/26563-ID-tinjauan-yuridis-tentang-kebatalan-dan-pembatalan-akta-notaris-dalam-prespektif.pdf
Nainggolan, J. M. H., Ablisar, M., Sunarmi, S., & Mulyadi, M. (2022). Analisis Pidana Korupsi Dalam Investasi Medium Term Notes, (Studi Putusan Pengadilan Tipikor PN Medan No.42/PID.SUS-TPK/2020/PN.MDN). Law Jurnal, 2(2), 155. https://doi.org/https://doi.org/10.46576/lj.v2i2.1816
OJK RI. (2017). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.04/2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal.
OJK RI. (2019). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum sebagai payung hukum terhadap Perjanjian Penerbitan Surat Utang Berjangka atau Medium Term Notes.
Oktavira, B. A. (2023). Macam-macam Perjanjian dan Syarat Sahnya. www.hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/macam-macam-perjanjian-dan-syarat-sahnya-lt4c3d1e98bb1bc/
Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Tugas dan Fungsi. ojk.go.id.
Palit, R. C. (2015). Kekuatan Akta Di Bawah Tangan Sebagai Alat Bukti di Pengadilan. Jurnal Lex Privatum, 3(2), 137. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/7842/7406
Peraturan Perundang-undangan. (2004). Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Prasetyo, H. (2023). Gagal Bayar MTN, Anak Usaha SMRU Ricobana Abadi Negosiasikan Skema Restrukturisasi. insight.kontan.co.id. https://insight.kontan.co.id/news/gagal-bayar-mtn-anak-usaha-smru-ricobana-abadi-negosiasikan-skema-restrukturisasi
Putriadita, D., & Perwitasari, A. S. (2021). Tren Penerbitan MTN Turun, Potensi Gagal Bayar Turut Membayangi. investasi.kontan.co.id. https://investasi.kontan.co.id/news/tren-penerbitan-mtn-turun-potensi-gagal-bayar-turut-membayangi
Putriadita, D., & Rahmawati, W. T. (2022). Menanti Pasar MTN Pulih di 2022. investasi.kontan.co.id.
Putridewi, R. N. (2019). Karakteristik Perjanjian Jual Beli Medium Term Notes. Jurnal Hukum Bisnis, 3(1), 1.
Ramli, M. A. (2020). Perlukah Medium Term Notes Diatur OJK? hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/perlukah-medium-term-notes-diatur-ojk-lt5e706e4e550f7?page=2
Rusli, H. (2021). Tanggung Jawab Perusahaan Pemeringkat Efek Pada Penerbitan Medium Term Notes (MTN) Perusahaan Pembiayaan (Studi Kasus: Gagal Bayar MTN PT Sunprima Nusantara Pembiayaan). Universitas Indonesia.
Saragih, H. P. (2020). Sah! Mulai Juni 2020, OJK Atur Penerbitan MTN. www.cnbcindonesia.com.
Sofwan, S. S. M. (1980). Hukum Perdata Hukum Perutangan. Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Yogyakarta.
Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2006). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Bulgelijk Wetboek. Pradnya Paramita.
Sutedi, A. (2009). Aspek Hukum Obligasi dan Suku. Sinar Grafika.
Sutedi, A. (2010). Kesaksian Notaris Bukan Merupakan Kewajiban Hukum yang Bersifat Imperatif Dalam Perkara Perdata. Pustaka Ilmu.
Tobing, G. H. . L. (1996). Peraturan Jabatan Notaris (Cetakan 4). Erlangga.
Undang-Undang Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Wahyuni, W. (2023). Kewajiban Keterbukaan Informasi bagi Emiten. www.hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/kewajiban-keterbukaan-informasi-bagi-emiten-lt64c83333b7833/
Wibowo, U. R. (2022). Apa Wujud Tanggung Jawab Notaris Akibat Akta Otentik Terdegradasi Menjadi Akta di Bawah Tangan. Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), 10(1), 66. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/humani.v10i1.1802
Wirahutama, D., Novianto, W. T., & Saptanti, N. (2018). Kecakapan Hukum dan Legalitas Tanda Tangan Seorang Terpidana Dalam Menandatangani Akta Otentik. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 47(2), 119. https://doi.org/10.14710/mmh.47.2.2018.118-127

Downloads

Published

2023-12-07

How to Cite

Vianny, M., & Sigit, A. P. (2023). Urgensi Pembuatan Perjanjian Penerbitan Surat Utang Berjangka (Medium Term Notes) oleh Notaris. UNES Law Review, 6(2), 4505–4515. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1199

Issue

Section

Articles