Polemik Naiknya Biaya Perjalanan Haji di Indonesia Tahun 2023 di Tinjau dari Siyasah Maliyah
Main Article Content
Abstract
The pilgrimage is mandatory for Muslims who are able to carry it out. In Indonesia, Hajj travel costs are managed by the Hajj Financial Management Agency. The cost of organizing the Hajj pilgrimage always experiences adjustments from time to time in line with changes in economic conditions in Indonesia and the world. The aim of this research is to determine the causes and factors of the increase in the cost of the Hajj pilgrimage which has caused polemics in society and is reviewed from the Maliyah siyasah. This can be seen from external factors, namely movements in world oil prices, the rupiah exchange rate which can influence the determination of Hajj Organizing Fees in Indonesia. This research uses a qualitative method with a research approach and analysis of facts in the field. The author found that the increase in the price of aircraft oil (avtur and avgas) and the exchange rate (rupiah to US dollar) can influence the determination of Hajj Organizing Fees. The role of the Hajj financial management body here is very central because all Hajj finances are managed by this institution. The benefits of Hajj financial funds must be felt by all prospective pilgrims who have registered themselves to carry out the Hajj pilgrimage.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Fahham, Achmad Muchaddam, Pusat Pengkajian, Pengolahan Data, A Latar Belakang, Pemerintah Arab, and Penyelenggaraan Ibadah. 2015. “PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI : MASALAH DAN PENANGANANNYA HAJJ : PROBLEMS AND ITS SOLUTIONS Mekkah Untuk Melakukan Berbagai Ritual Seperti Kali Melaksanakan Perjalanan Ke Mekkah Untuk Saat Ini Jumlah Masyarakat Muslim Indonesia Yang Berkenginan Untuk Menuna,” 201–18.
Farhanah, Nida. 2016. “Problematika Waiting List Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Indonesia.” Jurnal Studi Agama Dan Masyarakat 12 (1): 67–69.
hidayat fahrul, Dkk. 2023. “Kewajaran Biaya HAJI,” 31–41.
Isabella, Isabella, and Firdaus Komar. 2020. “Kebijakan Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Indonesia.” Jurnal Pemerintahan Dan Politik 5 (2): 74–79. https://doi.org/10.36982/jpg.v5i2.1035.
“KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR 352 TAHUN 2023.” n.d.
MPOC, lia dwi jayanti, and Jennifer Brier. 2020. “ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP UU NO. 8 TAHUN 2023.” Malaysian Palm Oil Council (MPOC 21 (1): 1–9. http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/JKM/article/view/2203%0Ahttp://mpoc.org.my/malaysian-palm-oil-industry/.
“NOMOR 8 TAHUN 2019.” 2019, no. 004251.
Noviyanti, Ririn. 2016. “Pengelolaan Keuangan Publik Islam Perspektif Historis Pendahuluan Pengelolaan Keuangan Publik Periode Rasulullah SAW.” IQTISHODIA Jurnal Ekonomi Syariah 1 (1): 95–109.
Plomp, T dkk. 2007. ” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952.
Primadhany, Erry Fitrya. 2018. “Tinjauan Terhadap Tanggung Jawab Badan Pengelola Keuangan Haji (Bpkh) Dalam Melakukan Penempatan Dan/Atau Investasi Keuangan Haji.” Jurisdictie 8 (2): 125. https://doi.org/10.18860/j.v8i2.4447.