PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PADA PEMADAMAN LISTRIK SEPIHAK OLEH PT PLN (PERSERO) MENURUT UNDANG UNDANG NO 8 TAHUN 1999
Main Article Content
Abstract
This research was conducted with the aim of knowing how to protect electricity consumers in Law no. 8 of 1999 concerning Consumer Protection and Law no. 30 of 2009 concerning Electricity and how legal remedies can be taken by electricity consumers in the event of a unilateral power outage by PT. PLN (Persero). By using normative juridical research methods, it can be concluded: 1. Protection of electricity consumers has been protected by the Government in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and Law Number 30 of 2009 concerning Electricity. The Consumer Protection Act states that consumers have the right to convenience, security and safety in consuming goods and/or services. Meanwhile, the Electricity Law states that consumers have the right to receive electricity continuously with good quality and reliability. So it is the obligation of PT PLN (Persero) as the holder of a business permit for the supply of electricity, to provide electricity that meets the applicable quality and reliability standards. If the power outages that occur are less than the service standards set by the Government, consumers are entitled to compensation from PT PLN (Persero). 2. The initial effort that consumers can take in the event of a unilateral power outage by PT PLN (Persero) is to submit a complaint to PT PLN (Persero).
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ardiyati, Sarah. dan Hartono, 2019. Perlindungan Konsumen Terhadap Pemadaman Listrik Sepihak Oleh Pt.Pln Menurut UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999. Universitas Islam Sultan Agung Semarang, ISSN. 2720-913X
Kusuma, Dharma,Gede. Budiartha, dkk. 2021. Perlindungan Konsumen Terhadap Tindakan Pemadam Listrik Yang Dilakukan Secara Sepihak Oleh Pt. Pln (Persero) Up3 Bali Selatan. Jurnal Konstruksi Hukum. Vol. 2, No.3
Marcella,Patricia. dan Sukihana. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Listrik Yang Mengalami Kerugian Akibat Mati Listrik. Jurnal Kertha Negara Vol. 9 No. 9
Perimsa, Peranata. Gani, dkk. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Listrik, Atas Pemadaman Oleh Pt. Pln Kisaran. Jurnal Tectum LPPM Universitas Asahan Edisi Vol. 1, No.2.
Adrian Sutedi, Tanggung Jawab Produk Dalam Perlindungan Konsumen, (Bogor : Ghalia Indonesia, 2008), Hlm 1.
Destania Suswantika, Tesis: Perlindungan Konsumen Terhadap Pemadaman Listrik Sepihak Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, (Depok: Universitas Indonesia, 2011), Hlm 56-57.
Kusmianto, Skripsi: Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Listrik Pada Pt. Pln (Persero) Cabang Makassar, (Makassar: Uin Alauddin Makassar, 2013), Hlm 57-58.
Sayyid Muhammad Zein Alydrus , Suhadi , & Ratna Lutfitasar, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pt. Pln (Persero) Balikpapan Terkait Adanya Pemadaman Listrik , Jurnal Lex Suprema, Volume 2 Nomor I Maret 2020, Hlm 372-374.
Alfis Setyawan, Vivi Marlina, Tinjauan Yuridis Perlindungan Konsumen Atas Pemadaman Listrik Oleh Pln Batam, Journal of Judicial Review, Vol. XX No. 1 (2018), Hlm 158-159.