Penerapan Asas Dominus Litis Dalam Penarikan Tuntutan Dalam Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Valencya
Main Article Content
Abstract
Penerapan asas dominus litis merupakan hal baru di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan penarikan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak diatur dalam peraturan di Indonesia. Penelitian ini membahas mengenai dasar penarikan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Valencya dan penerapan asas dominus litis dalam penarikan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh Valencya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan kasus (case approach), spesifikasi penelitian preskriptif analisis. Sumber data yang digunakan data primer dan data sekunder, data yang terkumpul disajikan dengan uraian yang sistematis dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundangan di Indonesia mengenai penarikan surat tuntutan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun hal tersebut dapat dilakukan oleh Jaksa Agung selaku Penuntut Umum tertinggi yang mengendalikan perkara penuntutan di Indonesia. Jaksa Agung memiliki dasar hukum yaitu Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia untuk menerapkan asas oportunitas dalam suatu perkara serta penerapan hukum progresif.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Agus Takariawan, 2021, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana di Indonesia, Bandung: Pustaka Reka Cipta.
Alimuddin, 2014, Penyelesaian kasus KDRT di Pengadilan Agama, Bandung: CV. Mandar.
Andi Hamzah, 2008, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Andi Saputra, “Guru Besar Unsoed Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Valencya Pakai Hukum Progresif”, diakses melalui https://news.detik.com/berita/d-5824674/guru-besar-unsoed-apresiasi-jaksa-tuntut-bebas-valencya-pakai-hukum-progresif pada tanggal 26 Januari 2022 pukul 00.28 WIB.
Aroma Elmina Marta, 2003, Perempuan, Kekerasan dan Hukum, Yogyakarta: UII Press.
Barbara Krahe, 2011, Perilaku Agresif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Bastianto Nugroho, “Peranan Alat Bukti dalam Perkara Pidana dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP”, Yuridika, Vol. 32, No. 1, Januari 2017.
Dedy Chandra Sihombing, Alvi Syahrin, Madiasa Ablisar, Mahmud Mulyadi, “Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif”, Locus Jurnal Konsep Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 1, January-April 2022.
Dio Ashar Wicaksana, dkk, 2015, Bunga Rampai Kejaksaan Republik Indonesia, Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Eddy O.S. Hiariej, 2012, Teori dan Hukum Pembuktian, Jakarta: Erlangga.
Farid Achmad, “Urgensi Penguatan Peran Penuntut Umum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, Vol. VII, No. 1, Januari-Juni 2019.
Hariman Satria, 2021, Hukum Pembuktian Pidana Esensi dan Teori, Depok: Rajawali Pers.
Jhony Ibrahim, 2013, Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedja Publishing.
Lexy J. Moleong, 2006, Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi, Bandung: PT. Remaja Rosada Karya.
Lusia Sulastri, “Keabsahan Penuntutan Bebas Dalam Kasus Valencya”, Krtha Bhayangkara, Vol. 15, No. 2, Desember 2021.
M. Arief Amrullah, “Pengutaan Dominus Litis Dalam RUU Kejaksaan”, diakses melalui https://www.suarakarya.id/detail/119574/Pengyatan-Prinsip-Dominus-Litis-Dalam-RUUKejaksaan, pada tanggal 15 Agustus 2022 pukul 14.30 WIB.
M. Syamsudin, 2007, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindi Persada.
Martiman Prodjohamidjojo, 2000, Komentar atas KUHAP: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Jakarta: Pradnya Paramitha.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press.
Muh. Ibnu Fajar Rahim, “Eksistensi Asas Dominus Litis Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”, diakses melalui https://kumparan.com/muh-ibnu-fajar-rahim/eksistensi-asas-dominus-litis-dalam-putusan-mahkamah-konstitusi-1yA0HoUkV3r/full pada tanggal 12 September 2022 pukul 00.48 WIB.
Mukhidin, “Hukum Progresif Sebagai Solusi Hukum yang Mensejahterakan Rakyat”, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 1, No. 3, September-Desember 2014.
Muladi, 2002, Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta: The Habibie Centre.
Purnianti, 2000, Apa dan Bagaimana Kekerasan dalam Keluarga, Jakarta: Kongres Wanita Indonesia (KOWANI).
Rosma Alimi dan Nunung Nurwati, “Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan”, Jurnal Pengabdian dan Penelitian Kepada Masyarakat (JPPM), Vol. 2, No. 1, April 2021.
Satjipto Rahardjo, “Hukum Progresif: Hukum Yang Membebaskan”, Jurnal Hukum Progresif, Vol. 1, No. 1, April 2005.
Satjipto Rahardjo, 2006, Hukum Dalam Jagat Ketertiban, Jakarta: UKI Press.
Satjipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Wawancara: Hasil wawancara dengan Fadjar, S.H., M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 14 Juli 2022.