Akses Keadilan Bagi Pekerja Rumah Tangga: Menelaah Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga Dalam Pengaturan Formal Dan Informal
Main Article Content
Abstract
Pekerja rumah tangga selama ini tidak memiliki payung hukum yang cukup kuat untuk memperjuangkan hak-haknya secara layak. Hal tersebut terjadi karena banyak yang menganggap bahwa pekerja rumah tangga bukan berada pada sektor formal, melainkan pada sektor informal sehingga kedudukannya secara hukum belum tegas dan jelas. Perlindungan hukum pekerja rumah tangga sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan posisi yang jelas bagi kedudukan hukum pekerja rumah tangga dalam hubungan kerja sesuai hak konstitusi mereka. Penelitian ini bertujuan untuk memahami sejauh mana peraturan normatif yang ada di Indonesia dapat melindungi hak-hak pekerja rumah tangga serta mengetahui pola-pola dan efektivitas pengaturan informal antara majikan dan pekerja rumah tangga dalam hubungan kerja dalam menjamin hak-hak pekerja rumah tangga. Pengaturan formal yang ada pada saat ini belum secara eksplisit mengatur mengenai pekerja rumah tangga, baik dari sisi pelindungan, hak dan kewajiban, pengawasan, maupun kesejahteraan pekerja rumah tangga. Praktik empiris pelaksanaan pekerjaan pekerja rumah tangga memperlihatkan bahwa ketiadaan undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai pelindungan terhadap pekerja rumah tangga memberikan berbagai dampak antara lain tidak adanya standardisasi upah pekerja rumah tangga, jam kerja pekerja rumah tangga yang tidak menentu, ketiadaan perjanjian kerja sebagai dasar hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga, dan ketiadaan jaminan kesehatan bagi pekerja rumah tangga.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Gilang Chesar Andreansyah dan Emmilia Rusdiana, Perlindungan Hukum tentang Pekerja Rumah Tangga (PRT) mengenai Jam Kerja, Jurnal Novum, 2022.
Hadjon, Philipus M., Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987.
Ida Hanifah, Kebijakan Perlindungan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga melalui Kepastian Hukum, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 17 No. 2, 2020.
Irianto,S., Truong, TD, 2 From Breaking the Silence to Breaking the Chain of Social Injustice: Indonesian Women Migrant Domestic Workers in the United Arab Emirates. In: Truong, TD., Gasper, D., Handmaker, J., Bergh, S. (eds) Migration, Gender and Social Justice. Hexagon Series on Human and Enviromental Security and Peace, vol 9. Springer, Berlin, Heidelberg, 2014, Hlm. 33.
Komnas Perempuan, Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional: Bersama Mendorong Percepatan Pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, Diakses pada tanggal 4 Mei 2023, https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-peringatan-hari-pekerja-rumah-tangga-nasional-bersama-mendorong-percepatan-pengesahan-ruu-pelindungan-pekerja-rumah-tangga.
Lembaga Bantuan Hukum Perempuan Indonesian (LBH APIK), Kertas Posisi Usulan Revisi Perda DKI Jakarta No 6 Thn 1993 tentang Pramuwisma, Jakarta: LBH APIK, 2002.
Maria Alfons, Implementasi Perlindungan Indikasi Geografis Atas Produk-Produk Masyarakat Lokal dalam Prespektif Hak Kekayaan Intelektual, Malang: Disertasi, Program Doktor Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, 2010.
Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana, 2008.
Muhammad Yafi dan Abdul Halim, Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga dan Perlindungan Hukum di Indonesia, Media Iuris Vol. 4 No. 2, Juni 2021.
Oetomo, Goenawan, Pengantar Hukum Perburuhan dan Hukum Perburuhan di Indonesia, Jakarta: Grahadika Binangkit Press, 2004.
Poerwandari, Kristi, Penguatan Psikologis untuk Menanggulangi Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan Seksual, Panduan dalam Bentuk Tanya-Jawab, Jakarta: Program Studi Kajian Wanita Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2008.
Raharjo, Soetjipto, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Rato, Dominkus, Filsafat Hukum Mancari: Memahami dan Memberikan Hukum, Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014.
Setiono, Rule of law (Supremasi Hukum), Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2003.
Soejono, Wiwoho, Hukum Perjanjian Kerja, Jakarta: Bina Aksara, 1990.
Soepomo, Iman, Hukum Perburuhan-Bidang Hubungan Kerja, Jakarta: Djambatan, 1987.
Suci Amaliyah, Perjalanan 19 Tahun RUU PPRT sebelum Jadi RUU Usul Inisiatif DPR, Diakses pada tanggal 6 Mei 2023, https://www.nu.or.id/nasional/perjalanan-19-tahun-ruu-pprt-sebelum-jadi-ruu-usul-inisiatif-dpr-wibia
Syahrani, Ridwan, Kata-kata Kunci Mempelajari Ilmu Hukum, Bandung: Alumni 2009.
Wignjosoebroto, Soetandyo, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Jakarta: ELSAM-HUMA, 2002.