Tanggung Jawab Camat Selaku PPAT Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Akta Jual Beli
DOI:
https://doi.org/10.31933/mqkt1f66Keywords:
Camat, PPAT Sementara, Akta Jual Beli, Batal Demi Hukum, Tanggung Jawab HukumAbstract
Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAT Sementara) memiliki kewenangan penting dalam melayani masyarakat di wilayah yang belum memiliki PPAT definitif. Namun, kewenangan tersebut sering menimbulkan persoalan hukum ketika akta jual beli (AJB) yang dibuatnya dinyatakan cacat formil atau batal demi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab hukum Camat terhadap produk hukum peralihan hak atas tanah yang batal demi hukum serta menelaah akibat hukum dari akta jual beli yang cacat formil. Penelitian menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab Camat mencakup aspek administratif, perdata, dan pidana, tergantung pada sebab batalnya akta. Akibat hukum dari akta yang batal demi hukum adalah akta kehilangan kekuatan pembuktian sebagai akta otentik, sehingga peralihan hak tanah tidak sah dan harus dikembalikan pada keadaan semula. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang memperjelas batas tanggung jawab jabatan Camat serta mekanisme perlindungan hukum bagi pejabat yang bertindak dengan itikad baik.
Downloads
References
Ahadsa, Avedeanty, Ana Silviana, and Nurazviati Amalia. “Peran Camat Sebagai PPATS Dalam Pelayanan Pembuatan Akta Hibah Di Pringsurat.” Notarius 18, no. 3 (2025): 791–810. https://doi.org/10.14710/nts.v18i3.65432.
Ajeng Kartika Putri, Meilysa, Randi Pratama Murtikusuma, Yogi Setiawan, and M Hidayat. “Konflik Agraria Dan Ketimpangan Penguasaan Lahan: Kajian Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Negara Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga Negara Atas Tanah.” YURISDIKSI : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 1, no. 1 (2025): 10–19. https://www.jurnalp4i.com/index.php/yurisdiksi/article/view/5113.
Anhar, Hanifah Indriyani. “Akibat Hukum Akta Notaris Yang Tidak Memenuhi Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.” Officium Notarium 4, no. 02 (2025): 316–39.
Chandra, Renny Talitha, and Rasji. “Tanggung Jawab Camat Dalam Pembuatan Akta Jual- Subang Nomor 13 / Pdt . G / 2019 / PN Sng.” Jurnal Hukum Adigama 4, no. 1 (2021): 624–49.
D.S., Raihnaldi, Latjandu, Maarhen Youseph Tampanguma, and Cobi Elisabeth M Mamahit. “Kedudukan Camat Sebagai Ppat Sementara Terhadap Akta Tanah.” Lex Privatum 01, no. 01 (2024). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/download/57157/47135.
Darwin, Merah, and Adnan Hamid. “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Berdasarkan Fakta Materiil (Studi Kasus Putusan Nomor : 248/Pid.B/2022/Pn Jkt Brt).” Lex Generalis 6, no. 4 (2024): 1–43.
Dewi Kusmara, Fima, and Jeane Neltje Saly. “PPAT Liability For Deeds That Are Null and Void Because They Do Not Meet The Legal Requirements of The Agreement Based on the Civil Code.” Interdiciplinary Journal and Hummanity (INJURITY) 2, no. 12 (2023): 1057–75. https://doi.org/10.58631/injurity.v2i12.156.
Djumardin, and R R Cahyowati. “Kewenangan Camat Dan Kepala Desa Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Setelah Berlakunya Uujn.” Jurnal Notariil 2, no. 2 (2017): 84–100. https://doi.org/10.22225/jn.2.2.349.84-100.
Fahreza, Redy Farhan, Hasim Purba, and Sutiarnoto Sutiarnoto. “Pertanggung Jawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Dengan Menggunakan Blangko Kosong (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2082 K/Pdt/2017).” Law Jurnal 5, no. 1 (2024): 71–82. https://doi.org/10.46576/lj.v5i1.5766.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Hamidah, Upik. “Peran Kecamatan Sebagai Perangkat Daerah Dalam Pelayanan Pertanahan (Studi Pada Kecamatan Tanjung Karang Timur).” FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2014): 1–18. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v5no2.57.
Iqbal, Fariz Rachman. “Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Yang Cacat Formil (Studi Kasus : Perkara Nomor 1769/K/Pdt/2011).” Jurist-Diction 3, no. 1 (January 29, 2020): 77. https://doi.org/10.20473/jd.v3i1.17624.
Iryadi, Irfan. “Kepastian Hukum Kedudukan Camat Sebagai PPAT Sementara (Legal Certainty of The Position Sub-District Head as Temporaly Land Deed Officer).” Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 11, no. 1 (2020): 1–19. https://doi.org/10.22212/jnh.v11i1.1547.
Kusuma, Riko Eka. “Pelaksanaan Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Camat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.” Perspektif 19, no. 2 (2014): 125. https://doi.org/10.30742/perspektif.v19i2.15.
Mutagalana, Perdana, Anriz Nazaruddin Halimb, and Mulyadi. “Perlindungan Hukum Kepada Pembeli Terhadap Akta Jual Beli Sertipikat Hak Atas Tanah Mengandung Cacat Hukum Yang Dibatalkan Pengadilan Negeri.” Cendekia: Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah 2, no. 9 (2025): 305–16. https://doi.org/10.62335.
Muttaqin, Ahda, Elmina A Herysta, Faisal, and Pratama Putra Sadewa. “Telaah Asas Geen Straf Zonder Schuld Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Penipuan Melalui Modus Ritual Mistis.” Bengkulu Law Journal 8, no. 1 (2023): 37. https://ejournal.unib.ac.id/ubelaj/article/view/25336.
Santoso, Eko Adi, and FX Joko Priyono. “Analisis Yuridis Autentisitas Akta Notaris Yang Dipalsukan.” Notarius 16, no. 1 (2023): 18–35. https://doi.org/10.14710/nts.v16i1.37244.
Saputra, Imam Surya, Ilyas Ismail, and Darmawan Darmawan. “Akibat Hukum Terhadap Akta Jual Beli Yang Cacat Hukum.” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 8, no. 2 (August 10, 2020): 283. https://doi.org/10.29303/ius.v8i2.758.
Sari, Rizki Fitria, and Nabitatus Sa’adah. “Penunjukan Camat Sebagai Ppat Sementara Di Wilayah Kerja Yang Formasi PPAT Telah Terpenuhi.” Notarius 15, no. 1 (2022): 419–29. https://doi.org/10.14710/nts.v15i1.46051.
Siregar, Muhammad Yusuf. “Kewenangan Camat Dalam Membuat Surat Ganti Rugi Tanah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Ilmiah Advokasi 02, no. 02 (2014): 65–87.
Wongso, Melisa Ensiana, Harly Stanly Muaja, and Djefry Welly Lumintang. “Akibat Hukum Pembatalan Akta Jual Beli Tanah Yang Dibuat Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.” Lex Privatum 13, no. 4 (2024): 1–12.
Wonte, Andreas F., Jemmy Sondakh, and Harly Stanly Muaja. “Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Dalam Pembuatan Akta Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Entang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.” Lex Administratum 10, no. 2 (2022): 1–11.
Yoan, Ricki, Amzulian Rifai, and Amin Mansyur. “Tanggung Jawab Camat Selaku Pejabat Pembuat Akta.” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 6, no. 2 (2017): 180–94.
Yunanto. “Menerjemahkan Keadilan Dalam Putusan Hakim.” Jurnal Hukum Progresif 7, no. 2 (2019): 192–205.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Wahyudi Umar, Kevin Rantaello Tandungan, Sudirman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















