Urgensi Pengunaan Mekanisme Mediasi Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa Waris Akibat Perceraian di Masyarakat

Authors

  • Annisa A Universitas Muhammadiyah Kendari
  • Ma'ruf Akib Universitas Muhammadiyah Kendari
  • Wahyudi Umar Universitas Muhammadiyah Kendari

DOI:

https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i4.2434

Keywords:

Mediasi, Sengketa Waris, Perceraian, Hakim Sebagai Mediator

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran mediasi dalam penyelesaian sengketa waris akibat perceraian di Indonesia, dengan fokus pada peran hakim sebagai mediator dan penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi dianggap efektif karena dapat menyelesaikan sengketa lebih cepat, mengurangi biaya, dan memperbaiki hubungan antar pihak. Selain itu, mediasi memberikan kesempatan untuk mencapai keadilan restoratif, di mana semua pihak merasa didengar dan mendapatkan solusi yang lebih adil. Namun, implementasinya menghadapi kendala seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang mediasi dan keterbatasan waktu hakim. Penelitian ini menggunakan metode normative empiris dengan pendekatan peraturan, konseptual, dan studi kasus untuk mengevaluasi penerapan mediasi di sistem peradilan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun mediasi berhasil menyelesaikan banyak sengketa waris secara damai dan efisien, tantangan tetap ada, terutama dari pihak yang lebih memilih litigasi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas hakim dan sosialisasi kepada masyarakat agar mediasi lebih efektif dalam penyelesaian sengketa waris akibat perceraian dan mencapai keadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ady Thea DA, Mengenal Tahapan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, 24 Agustus 2023, dikunjungi pada tanggal 15 Februari 2025.
Adli, A. (2020). Penyelesaian sengketa waris adat bagi masyarakat beragama islam berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2006. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 9(1), 74. https://doi.org/10.24843/jmhu.2020.v09.i01.p06
Akhtar, Etc.al, Alternative Dispute Resolution: Concept, Criticism and Future of Arbitration and Mediation,.Alternative Dispute Resolution - Naureen Akhtar. Global Legal Studies Review, VIII(II), 2023, 36-42.https://doi.org/10.31703/glsr.2023(VIII-II).05.
Betty, dkk, Analisis Peran Hakim Sebagai Mediator Dalam Upaya Perdamaian Para Pihakdalam Perkara Perdata Dipengadilan Negeri Medan Kelas Ia Khusus, JURNAL RECTUM, Vol. 4, No. 1, Januari, (2022).
Dely Bunga Saravistha, Peran Ganda Hakim Sebagai Mediator Bagi Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan Terkait Kode Etik Profesi, Raad Kertha, Vol. 03, No. 01 Pebruari 2020 - Juli 2020. Pp
Dian Maris Rahmah, Optimalisasi Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Di Pengadilan, Jurnal Bina Mulia HukumVolume 4, Nomor 1, September 2019, h. 2-15. DOI: 10.23920/jbmh.v4n1.
Edi As’Adi, Hukum Acara Perdata Dalam Perspektif Mediasi (ADR) di Indonesia, Cet. 1, Graha Ilmu, Jakarta, 2012.
Faiqah Nur Azizah, dkk, Penguatan Etika Profesi Hakim Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan, Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i. Volume 10 Nomor 2, 2023, h. 661-682. DOI: 10.15408/sjsbs.v10i2.32137.
Ilham Fariduz ZamanPENGANTAR DAN PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS - pinterhukum.or.id, 23 Juli 2021, dikumjungi pada tanggal 12 Februari 2025.
Lisfer Berutu Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Dengan e- Court, Jurnal Ilmiah Dunia Hukum Volume 5 Nomor 1, Oktober 2020,
Karmawan, K. (2017). Diskursus mediasi dan upaya penyelesaiannya. Kordinat Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 16(1), 107-126. https://doi.org/10.15408/kordinat.v16i1.6457
Mahkamah Agung, SELAMA TAHUN 2022, 20.861 PERKARA BERHASIL DIDAMAIKAN MELALUI PROSES MEDIASI | PENGADILAN NEGERI SLAWI KELAS I B, 23 Februari 2023, dikunjungi pada tanggal 17 Februari 2025.
Mahkamah Agung Republik Indonesia Raih Hasil Mediasi Berhasil Fantastis, Mediator Hakim PA Praya Semakin Termotivasi - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 10 September 2021, dikunjungi pada tanggal 16 Februari 2025.
Mardalena Hanifah, “Kajian Yuridis: Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan”, Jurnal Hukum Acara PerdataADHAPER, No.1. Vol. 2, Januari-Juni 2016.
Mayasari, I. and Rudy, D. (2021). Analisis analisis yuridis tentang proses mediasi dalam alternatif penyelesaian sengketa tanah adat di bali. Kertha Wicaksana, 15(2), 90-98. https://doi.org/10.22225/kw.15.2.2021.90-98.
Muhammad Syarif, dkk, Metode Penelitian Hukum, Cetakan 1, Get Press Indonesia, Padang, 2024.
Pratama, R. (2023). Layanan penyelesaian sengketa kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah (lps lkpp) sebagai alternatif penyelesaian sengketa kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. Jurnal Pengadaan Barang/Jasa, 2(1), 1-13. https://doi.org/10.55961/jpbj.v2i1.32
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, JKencana Prenada Media Group, Jakarta 2011.
Rachmadi Usman, Mediasi di Pengadilan dalam Teori dan Praktik, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Septiani, D. and Ratna, E. (2022). Perkembangan penyelesaian sengketa pertanahan di luar pengadilan melalui proses mediasi. Notarius, 15(1), 430-439. https://doi.org/10.14710/nts.v15i1.46052
Sukino, S., Suriaatmadja, T., & Syafrinaldi, S. (2023). Penyelesaian sengketa non-performing loan melalui mediasi dalam sistem peradilan perdata (eksekusi jaminan hak tanggungan). Jurnal Hukum Magnum Opus, 6(2), 137-149. https://doi.org/10.30996/jhmo.v6i2.9293
Sunarsi, D., Yuherman, Y., & Sumiyati, S. (2018). Efektifitas peran mediator non hakim dalam penyelesaian perkara perceraian di pengadilan agama kelas 1a pulau jawa. Jurnal Hukum Media Bhakti, 2(2), 138-151. https://doi.org/10.32501/jhmb.v2i2.32
Suryanto, D. (2024). Dinamika pelaksanaan hukum adat dayak ngaju dalam penyelesaian sengketa tanah di kalimantan tengah. Vyavahara Duta, 19(1), 68-76. https://doi.org/10.25078/vyavaharaduta.v19i1.3174
Siska Rahma https://memo.co.id/mediasi-meningkat-55-kasus-pn-jaksel-berakhir-damai-sepanjang-2024/, 23 Desember 2024, dikunjungi pada tanggal 17 februari 2025.
Sri Puspitaningrum, Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan, Jurnal Spektrum Hukum, Vol. 15/No. 2/Oktober 2018.
SudiknoMertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1998.
Sugali, Proses Acara Mediasi di Pengadilan | SUGALILAWYER.COM, 11 februari 2019, dikunjungi pada tanggal 15 februari 2025.
Sulaiman Tripa, Diskursus Metode dalam Penelitian Hukum, Bandar Publishing, Banda Aceh, 2019.
Sujana Donandi Sinuraya, Mengenal Beberapa Sikap Pihak dalam Mediasi, 28 Mei 2022, dikunjungi pada tanggal 17 Februari 2025.
Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.
Triadi, I. and Rangoraja, A. (2024). Peran hukum tata negara dalam sistem pemerintahan indonesia saat ini. ijlj, 1(4), 7. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2630
Vinny Sari Mawu, Kedudukan Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Manado, Lex Privatum Vol. VII, No. 3, Mar, 2019.
Wahyudi Umar, et al. (2023), PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM: IMPLEMENTASI MORAL JUSTICEDAN SOCIAL JUSTICE, Al-AhkamJurnal Hukum Pidana IslamVolume 5, No. 1, 11-15,
Widjaja, G. and Samsuto, S. (2024). Analisis ketentuan perjanjian pengikatan jual beli (ppjb) dalam perspektif hukum perdata: tinjauan terhadap aspek keabsahan dan penyelesaian sengketa. SINERGI, 1(4), 252-260. https://doi.org/10.62335/psn0p742
Wildan Suyuti, Kode Etik Hakim, Kencana Group, Jakarta, 2013.
Yap Suci Kuswardani, DINAMIKA PERSAINGAN DAN PROSPEK INDUSTRI MOBIL LISTRIK DI INDONESIA: ANALISIS TREN DAN IMPLIKASI, Dinamika Persaingan dan Prospek Industri Mobil Listrik di Indonesia: Analisis Tren dan Implikasi Syntax Idea, Vol. 6, No. 10, Oktober 2024.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Downloads

Published

2025-07-24

Issue

Section

Articles

How to Cite

Urgensi Pengunaan Mekanisme Mediasi Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa Waris Akibat Perceraian di Masyarakat. (2025). UNES Law Review, 7(4), 2014-2024. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i4.2434