Pembagian Harta Warisan Bagi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ)
Main Article Content
Abstract
Masalah kewarisan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia karena berhubungan dengan harta peninggalan dari pewaris kepada ahli warisnya yang masih hidup. Dalam penelitian ini, ahli waris yang masih hidup merupakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Tujuan dari dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui pembagian harta warisan terhadap orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) menurut Hukum Islam dan KUH Perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) tetap dapat mewarisi harta peninggalan dari pewaris, namun dalam mewarisi tersebut harus dalam perwalian seperti yang telah dinyatakan dalam Pasal 184 KHI. Selanjutnya dalam KUH Perdata tidak ada larangan bagi orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) untuk mewaris, mereka tetap dapat mewaris karena orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) tidak serta merta mengilangkan hak-haknya dalam mewarisi harta peninggalan pewarisnya. Tetapi dalam pelaksanaanya, untuk mewarisi harta peninggalan pewarisnya harus dilakukan di bawah pengampuan seperti yang telah dinyatakan dalam Pasal 433 KUH Perdata.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer)
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Mardani, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2014
-----------. Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana, 2019.
Muhammad, Jamila K.A. Spesial Education For Children. Bandung: PT Mizan Publika, 2008.
Mulyadi, Hukum Waris Tanpa Wasiat, Semarang: Undip Press, 2022.
Nuzul, Andi. Sistem Hukum Kewarisan Bilateral Hazairin dan Pengaruhnya Terhadap Pembaruan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Cet. I; Yogyakarta: Trussmedia Grafika, 2018.
Prodjodikoro, Wirjono, Hukum waris di Indonesia, Jakarta: Penerbit Sumut Bandung, 1980.
P.N.H, Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Prenamedia Group, 2015.
Saebani, Beni Ahmad, Fiqih Mawaris, Bandung: CV Pustaka Setia, 2009.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan