Tanggung Jawab Pelaku Usaha Batu Bata Terhadap Perbaikan Lingkungan Hidup Perspektif Fatwa MUI No. 22 Tahun 2011 (Studi Desa Jambur Padang Matinggi Kabupaten Mandailing Natal)
Main Article Content
Abstract
The majority of residents of Jambur Padang Matinggi Village are brick-making businesses, which are one of the main building materials. Making bricks requires clay taken from hilly land by digging. Excessive digging of clay certainly has a detrimental impact on the environment, so the aim of this research is to determine the impact and damage to the environment caused by the brick business, and how to be responsible for it. environmental improvements due to land excavation. This type of research is empirical juridical with a living case studies approach and a conceptual approach. Data was collected using interviews, observation and document study methods. Then the data is processed and analyzed using qualitative methods. The results of this research show that land excavation in Jambur Padang Matinggi Village has caused environmental damage, such as damage to the quality and quantity of soil, the number of excavated holes, decreased water quality and air pollution, which can result in natural disasters, especially floods and landslides. Based on the MUI Fatwa, business actors are obliged to be responsible for carrying out environmental improvements at the site of excavated land.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Jurnal Lex et Societatis, Vol. I/No. 5/September/2013
Prayogo Lutfi Ade, 2018 Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pertambangan Rakyat dalam Reklamasi Gumuk Setelah Kegiatan Tambang. Lentera Hukum, Volume 5 Issue 3 (2018),
pp. 449-462ISSN 2355-4673
R, Hidayat, dkk, 2020. Analisis Yuridis Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Terhadap Masyarakat Sekitar.
Jurnal Penetian Hukum Vol 20, No 4 (2020)
Hastutiningrum Sri,2013. Proses Pembuatan Batu Bata Berpori Dari Tanah Liat Dan Kaca:
Jurnal Teknologi Technoscientia vol. 5 No. 2 Februari 2013
Budi Sulistia, 2015. Analisis Faktor Kerusakan Lingkungan Terhadap Lahan Di Sekitar Pabrik Batu Bata Di Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Jurnal ilmu lingkungan vol 1
Alim, Sarirotul, 2022 Status Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa Pada Lahan Bekas Galian Industri Batu Bata Jurnal Tanah dan Air. Volume 19 ISSN: 1411-5719
Shala Renaldi Aryanto, 2022. Penerapan Asas Pencemar Membayar Jurnal Hukum to-ra Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat
Volume 2, 2022 F-SSN 2442-8019, 1-85 2620-9837
Fatwa Majelis Ulama Indonesia MUI No. 22 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Ramah lingkungan
Undang-Undang (PPLH) Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Bupati Mandailing Natal, Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mandailing Natal
Mewengkang Elisabeth, 2014 Prinsi Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Pencemaran Lingkungan jurnal Lex Crimen Vol. 3/No. 2/April/2014
Wawancara Dengan Ibu Intan Warga Desa Jambur Padang Matinggi, Juli 2023
Wawancara Dengan Bapak Agung Warga Desa Jambur Padang Matinggi, Juli 2023
Wawancara Ibu Sarah Warga Desa Jambur Padang Matinggi, Juli 2023