Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah (Studi pada Kabupaten Tanah Datar)
Main Article Content
Abstract
This research aims to examine and analyze the handover of housing and settlement infrastructure, facilities, and utilities from developers to local governments, as well as legal certainty in the management of the handed-over housing and settlement infrastructure, facilities, and utilities. This research uses empirical juridical methods with primary data collection or processing techniques and interviews with related sources. The results of the research found that the problem that often occurs in the handover of housing and settlement infrastructure, facilities, and utilities from developers to local governments is that regulations regarding the Handover of Housing and Settlement Infrastructure, Facilities, and Utilities have not been disseminated to developers so that to date there has been no handover of infrastructure, Housing and Settlement Facilities and Utilities from Developers to the Tanah Datar Regency Government.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Agus S Sadana, Perencanaan Kawasan Permukiman, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014
Harsono, B, 2013, Hukum Agraria Indonesia “Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya” Jakarta: Universitas Trisakti, hlm. 12.
Jaga.Id Monitoring Center Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (MCP KPK RI) Tahun 2022
Susilawati Puspa, Purwoadmodjo Djumadi, 2019, Tanggung Jawab Pengembang Perumahan Dalam Penyerahan Fasilitas Kepada Pemerintah Kota Semarang, Semarang: Jurnal Notarius, Volume 12, Nomor 2, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, hlm. 671.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2013, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, hlm 52.
Yeates, M. & B. G, 1980, The North American City (Edisi ketiga). San Fransisco: Harper &Row Publishers, hlm. 6.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2076 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 4 tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Tapak yang Dibangun oleh Pengembang.
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 4 tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Tapak yang Dibangun oleh Pengembang, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 04 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan Tapak Yang Dibangun Oleh Pengembang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Jaga.Id Monitoring Center Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (MCP KPK RI) Tahun 2022
Rumah.com, Tanah Fasum Perumahan Milik Siapa, 22 Juni 2023
DHP Law firm, mengenal ketentuan penyerahan fasos fasum oleh pengemban kepada Pemerintah Daerah, Busines Law, 29 April 2021
Website Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, tanah datar.go.id, kemudahan perizinan yang nantinya akan menimbulkan dampak positif investasi yang diharapkan adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah/PAD, 24 Agustus 2022