Keabsahan Perdamaian Kedua oleh Debitor Pailit dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Main Article Content
Abstract
Article 292 of the Law of the Republic of Indonesia Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Obligations for Payment of Debt stipulates that reconciliation cannot be resubmitted by the debtor. Case in Decision Number 59/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby. it was found that there were bankrupt debtors who proposed a second peace, as well as ratification of the peace by the panel of judges. Based on this, of course there is a discrepancy in the implementation of the second reconciliation based on the provisions of the laws and regulations in the PKPU process. The purpose of this study is to explore the judge's basis for implementing the second peace in the PKPU process and the legal consequences of implementing the second peace. In addition, it also aims to explore the legitimacy of the second peace. This study uses a type of normative juridical method, with a statutory regulation approach, a case approach, and a conceptual approach. The results of the study show that the basis of the judge used to implement the second reconciliation proposed by the bankrupt debtor is non-juridical in nature. The legitimacy of the second reconciliation proposed by the bankrupt debtor thus needs to be doubted, bearing in mind that the statutory provisions do not regulate this. Renewal of laws and regulations related to the second reconciliation by the bankrupt debtor thus becomes an urgency to be realized, in order to create legal certainty as well as justice for the parties.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Diantha, I Made P. (2017). Metode Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Grup.
Fattah, Damanhuri. (2013). Teori Keadilan Menurut John Rawls. Jurnal Tapis: Teropong Aspirasi Politik Islam 9 (2); 30-45.
Ginting, Elyta Ras. (2018). Hukum Kepailitan: Teori Keapilitan. Jakarta: Sinar Grafika.
Holijah. (2021). Studi Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Is, Muhammad Sadi. (2017). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Jonifianto, Eries & Wijaya, Andika. (2018). Kompetensi Profesi Kurator & Pengurus: Panduan Menjadi Kurator & Pengurus yang Profesional dan Independen. Jakarta: Sinar Grafika.
Kadarudin. (2021). Penelitian di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal). Semarang: Formaci.
Moechtar, Oemar. (2020). Eksistensi, Fungsi, dan Tujuan Hukum: dalam Perspektif Teori dan Filsafat Hukum. Jakarta: Kencana.
Nopriansyah, Waldi. (2019). Hukum Bisnis Indonesia: Dilengkapi dengan Hukum Bisnis dan Perspektif Syariah. Jakarta: Prenadamedia Group.
Prasetia, Indra. (2022). Metode Penelitian: Pendekatan Teori dan Praktik. Medan: UMSU Press.
Purwati, Ani. (2020). Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek. Surabaya: Jakad Media Publishing.
Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby.
Putusan Nomor 59/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby.
Putusan Nomor 69/Pdt.Sus PKPU/2019/PN.Niaga.Sby.
Qamar, Nurul. Dkk. (2017). Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). Makassar: Social Politic Genius (SIGn).
Sanjaya, Umar Haris. (2014). Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam Hukum Kepailitan Kewenangan kantor Pelayanan Pajak untuk Mengeksekusi Harta Debitor setelah Terjadinya Perdamaian dalam Kerangka PKPU. Yogyakarta: Gama Media Printing.
Siahaan, Jesconiah & Yogyandi, Yoga Baskara. (2022). Upaya Menyelematkan Debitor Pailit Pasca Ditolaknya Perdamaian, hukumonline.com, 2021, https://www.hukumonline.com/berita/a/upaya-menyelamatkan-debitor-pailit-pasca-ditolaknya-perdamaian-lt6057ff8248ddc?page=2. diakses pada 26 November 2022 Pukul 12.02 WIB.
Tambunan, David. Dkk. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Patik: Jurnal Hukum 7 (2); 112-122.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Wardiono, Kelik. Dkk. (2018). Hukum Perdata. Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Zaman, Nurus. (2021). Konstitusi dalam Perspektif Politik Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.