Implikasi Penerbitan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Terhadap Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Sektor Keuangan
Main Article Content
Abstract
The issuance of the omnibus law in overcoming hyperregulation conditions has led to a long discussion in Indonesia. This is because the omnibus method is commonly used in countries that use the common law legal system. Meanwhile, Indonesia uses a civil law legal system that prioritizes codification as a solution to the hyper-regulation problem. However, Indonesia continues to adopt the omnibus method through one of which is the issuance of Law Number 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector (UUP2SK). This has an impact on the role of OJK in supervising the financial sector in Indonesia. The results of the research show that there is additional authority possessed by the OJK. In addition, its independence is also enhanced to realize financial climate stability.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Adrian Sutedi, 2014, Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta: Raih Asa Sukses.
Ahmad Redi, 2020. Omnibus Law, Diskursus Penerapannya dalam Sistem Perundang-Undangan Nasional, Depok. Rajawali Pers.
Adhi Setyo Prabowo, dkk, 2020. “Politik Hukum Omnibus Law di Indonesia”. Jurnal Pamator Vol. 13 No. 1.
Alfan Prahasta Adhisatya & Sunny Ummul Firdaus, 2021.“Perenapan Omnibus Law dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia”, Res Publika, Vol. 5 No. 3.
Annisa Arifka Sari, 2018,”Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Mengawasi Jasa Keuangan di Indonesia”, Supremasi, Vol. 1 No. 1.
Antoni Putra, 2020. “Penerapan Omnibus Law dalam Upaya Reformasi Regulasi”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vo 17 No. 1.
Muhammad Fadli, 2018.“Pembentukan Undang-Undang yang Mengikuti Perkembangan Masyarakat”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 15 No. 1.
Soerjono Seoekanto dan Sri Mamudji, 2001. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Sudikno Mertokusumo, 2009. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Penerbit Liberty.
Surti Yustianti, 2017. “Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Perbankan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan”, Acta Diurnal, Vol. 1, No. 1.
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-54595641, diakses pada tanggal 6 Juli 2023.