Implementasi Penjatuhan Denda dalam Putusan Perkara Pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Main Article Content
Abstract
This study aims to review the implementation of fines imposed by the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) in decisions related to violations of Article 17 of Law Number 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition as amended by Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation. This study used a qualitative method by analyzing four KPPU decisions that reflect the implementation of fines for violations of Article 17 of the Antimonopoly Law. The results showed there was a mismatch between the amount of fines imposed and the losses caused by monopolistic practices and unfair business competition. This study recommends changing the KPPU's administrative sanction system from the weight of the actors to the losses incurred and felt by the public, changing the method of calculating fines based on Government Regulation Number 44 of 2021, establishing an external oversight mechanism for the KPPU, functional differentiation within the KPPU, and granting authority to reporters to file objections to the court.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Creswell, John W., and Dana L. Miller. “Determining Validity in Qualitative Inquiry.” Theory Into Practice 39, no. 3 (2000): 124–30. https://doi.org/10.1207/s15430421tip3903_2.
Fadhilah, Meita. “Penegakan Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Kerangka Ekstrateritorial.” Jurnal Wawasan Yuridika 3, no. 1 (2019): 55. https://doi.org/10.25072/jwy.v3i1.217.
Gilo, David. “A Coherent Approach to the Antitrust Prohibition of Excessive Pricing by Dominant Firms.” Excessive Pricing and Competition Law Enforcement, 2018, 99–126. https://doi.org/10.1007/978-3-319-92831-9_4.
Hiariej, Eddy O. S. Teori & Hukum Pembuktian. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2012.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Putusan Nomor 08/KPPU-L/2016 tentang dugaan pelanggaran Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan praktek monopoli yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura Logistik di terminal Kargo Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar;
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Putusan Nomor 04/KPPU-I/2021 tentang dugaan pelanggaran Pasal 17 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait jasa pengurusan transportasi pengiriman (ekspor) benih bening lobster;
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Putusan Nomor 09/KPPU-L/2016 tentang dugaan pelanggaran pasal 17 undang-undang nomor 5 tahun 1999 terkait praktek monopoli dalam penentuan harga gas industri di area Medan, Sumatera Utara;
Komisi Pengawas Persaingan Usaha,Putusan Nomor 15/KPPU-L/2018 tentang dugaan pelanggaran Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf (b) dan atau Pasal 19 huruf (a) dan (b) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait pelayanan jasa bongkar muat petikemas pada terminal serbaguna/konvensional/umum (multipurpose) di Pelabuhan L.Say Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia III (Persero);
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Laporan Tahunan KPPU 2021. Diakses pada tanggal 23 Agustus 2023. https://kppu.go.id/wp-content/uploads/2022/05/Laporan-Tahunan-KPPU-2021.pdf.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Laporan Tahunan KPPU Tahun 2019. Diakses pada tanggal 23 Agustus 2023. https://kppu.go.id/wp-content/uploads/2020/06/Laporan-Tahunan-KPPU-2019_ok.pdf.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Laporan Tahunan KPPU tahun 2020. Diakses pada tanggal 23 Agustus 2023. https://kppu.go.id/wp-content/uploads/2021/04/Laporan-Tahunan-KPPU-2020.pdf.
Mahkamah Agung, Putusan Nomor 1344 K/Pdt.Sus-KPPU/2020 Tanggal 3 November 2020 antara KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA melawan PT PELABUHAN INDONESIA III PERSERO.
Mahkamah Agung, Putusan Nomor 208 K/Pdt.Sus-KPPU/2018 Tanggal 28 Maret 2018 antara KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA melawan PT ANGKASA PURA LOGISTIK.
Mahkamah Agung, Putusan Nomor 511 K/Pdt.Sus-KPPU/2018 Tanggal 28 Juni 2018 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA VS PT PERUSAHAAN GAS NEGARA (Persro) Tbk.
Mahkamah Agung, Putusan Peninjauan Kembali Nomor 116 PK/Pdt.Sus-KPPU/2019 Tanggal 18 Februari 2020 antara PT ANGKASA PURA LOGISTIK melawan KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA.
Mahkamah Konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016, tanggal 20 September 2017.
Mochtar, Zainal Arifin, and Eddy OS Hiariej. "Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum." Red & White Publishing, Indonesia, 2021.
Motchenkova, E., dan P. M. Kort. “Analysis of Current Penalty Schemes for Violations of Antitrust Laws.” Journal of Optimization Theory and Applications 128, no. 2 (2006): 431–51. https://doi.org/10.1007/s10957-006-9024-9.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-KPPU/2017/PN Jkt.Brt Tanggal 1 Februari 2018 antara PT. PERUSAHAAN GAS NEGARA melawan KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan Nomor 358/Pdt.Sus-KPPU/2017/PN.Jkt.Pst. Tanggal 5 September 2017, antara PT. ANGKASA PURA LOGISTIK melawan KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Negeri Surabaya, Putusan Nomor 905/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Sby Tanggal 18 November 2019 antara PT. PELABUHAN INDONESIA III PERSERO melawan KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Risnain, Muh. “Eksistensi Lembaga Quasi Judisial Dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia : Kajian Terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha.” Jurnal Hukum dan Peradilan 3, no. 1 (2018): 49. https://doi.org/10.25216/jhp.3.1.2014.49-58.
Sabirin, Ahmad, and Raafid Haidar Herfian. “Dampak Ekosistem Digital Terhadap Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia Serta Optimalisasi Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Di Era Ekonomi Digital.” Jurnal Persaingan Usaha 1, no. 2 (2021): 75–82. https://doi.org/10.55869/kppu.v2i.23.
Schreier, Margrit. “Qualitative Content analysis.” The SAGE Handbook of Qualitative Data Analysis, 2014, 170–83. https://doi.org/10.4135/9781446282243.n12.
Suraji, Akhmad, Kodrat Wibowo, and Chandra Setiawan. Dua dekade Penegakan Hukum Persaingan: Perdebatan Dan Isu Yang belum terselesaikan. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Republik Indonesia, 2021.