Teknis Perpajakan bagi Perusahaan yang Mengalami Kepailitan di Indonesia

Main Article Content

Kinara Mamora

Abstract

This journal discusses the technical taxation issues related to companies undergoing bankruptcy. Companies experiencing bankruptcy are still required to report and pay taxes as usual, albeit with some differences in the conditions before bankruptcy occurs. During the bankruptcy period, the company must continue to pay taxes on the income received during its operational period, even though in bankruptcy, the company will prioritize repaying all debts to creditors. Various taxes still need to be paid in the situation of a bankrupt company, including Value Added Tax (VAT), Property Tax (PBB), and Income Tax. Companies undergoing bankruptcy also need to prepare Annual Tax Reports, which are mandatory, with tax rates varying depending on the type of reported income. Taxation issues are crucial in the context of companies experiencing bankruptcy. Companies must understand and manage their tax obligations well, even in bankruptcy.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Mamora, K. (2023). Teknis Perpajakan bagi Perusahaan yang Mengalami Kepailitan di Indonesia. UNES Law Review, 6(1), 824-831. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.889
Section
Articles

References

Aria Suyudi, Eryanto Nugroho, dan Herni Sri Nurbayanti, Kepailitan di Negeri Pailit, (Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2004).
Astri Herdianti Astuti, “Perspektif Administrasi Perpajakan Terhadap Tanggung Jawab Wajib Pajak yang Telah Dinyatakan Pailit”, Prosiding Series Cepalo (Januari-Juni 2021).
Bagus Irawan, Aspek-Aspek Hukum Kepailitan: Perusahaan dan Asuransi, (Bandung: PT. Alumni, 2007).
Chandra Sunartio, “Aspek Pajak Likuidasi Perusahaan”, Vol. 3 No. 47 Indonesia Tax Review, (2004).
Hervana Wahyu, “Insolvensi Dalam Hukum Kepailitan di Indonesia”, Vol. 8 No.2 (April-Juni 2014), hlm. 96.
Siti Resmi, Perpajakan: Teori dan Kasus, (Jakarta: Salemba Empat, 2014).
Subyek hukum adalah siapa yang dapat mempunyai hak dan cakap untuk bertindak di dalam hukum, atau dengan kata lain siapa yang cakap menurut hukum untuk mempunyai hak dan kewajiban. C.S.T Kansil, Pokok-Pokok Badan Hukum, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2002).
Tommy Surya Effendy dan Agus Arianto Toly, “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Pertambahan Nilai, Tax & Accounting Review”, Vol. 1 No. 1 Universitas Kristen Petra (2013).
Mayazitha Reggina Geruh, Penerapan Akuntansi Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Pada Pengusaha Kena Pajak, Vol. 1 No. 3 Jurnal EMBA 1 (Juni 2013).
Zainal Asikin, Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Press, 2001).
Indonesia, Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, UU No. 37 Tahun 2004, LN No. 131 Tahun 2004, TLN No. 4443.
Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, (Jakarta: Grafiti, 2010).
Sri Mamudji, et al., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005).
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1986).
Ronny Hanintijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Yurimetri, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990).
Jhon Eddy, “Tanggung Jawab Penanggung Pajakatas Pembayaran Pajak Terutang”, Vol. 3 No. 24 Tax Review (2017).
Ruth Yohana Siburian, Etty Susilowati, dan Budi Ispriyarso, Tanggung Jawab Kurator Terhadap Pemenuhan Hak Negara Atas Utang Pajak Perseroan Terbatas Pada Kepailitan, Vol. 6, No. 1, (Semarang: Universitas Diponegoro, 2017).
Indonesia, Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No. 28 Tahun 2007, LN No. 85 Tahun 2007, TLN No. 4740.
Rahmadi Usman, Dimensi Hukum Perusahaan, (Bandung: Alumni, 2004).