The Existence, Function, and Legal Position of the Land Bank According to the Provisions of the Laws and Regulations
Main Article Content
Abstract
This article discusses the existence, function and legal position of the Land Bank after the Constitutional Court Decision and also examines the existence of Customary Land after the existence of the Land Bank Institution in Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Where after the birth of Undang-Undang Cipta Kerja, there were several test applications submitted to the Constitutional Court and ruling on this formal test case, the Government was ordered to make improvements within a period of 2 years if within that period no improvements were made, then UU Cipta Kerja would become permanently unconstitutional and it was also not allowed to issue new implementing regulations relating to UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja is also reviewed in relation to licenses to use customary land of indigenous peoples, where indigenous peoples feel they are losing their rights because there are no legal remedies against business actors who use customary land as land for business without having to get approval from indigenous peoples.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Arnowo, H. (2021). Pengelolaan Aset Bank Tanah untuk Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan. Jurnal Pertanahan, 11(1), 89–102.
Arrizal, N., & Wulandari, S. (2021). Kajian Kritis Terhadap Eksistensi Bank Tanah Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Keadilan, 18(2), 99–110.
Budiman, A. (2021). Polemik Putusan MK tentang UU Cipta Kerja. Tribunners. https://www.tribunnews.com/tribunners/2021/12/01/polemik-putusan-mk-tentang-uu-cipta-kerja
Cahyaningrum, D. (2022). Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat untuk Kepentingan Investasi (Management Rights of Customary Law Communities Ulayat Land for investment purposes). Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 13(1), 41–59.
Candra, H., & Khaidir, A. (2020). Peluang dan Tantangan Bank Tanah Menuju Pemukiman Berwawasan Lingkungan di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 5(2), 1–20.
Danendra, M. R., & Mujiburohman, D. A. (2022). Pembentukan Bank Tanah: Merencanakan ketersediaan tanah untuk percepatan pembangunan di Indonesia. Widya Bhumi, 2(1), 1–20.
Ganindha, R. (2016). Urgensi Pembentukan Kelembagaan Bank Tanah sebagai Solusi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Nirkonflik. Arena Hukum, 9(3), 442–462.
Hajati, S. (2021). Politik Hukum Pertanahan Indonesia. Kencana.
Harsono, B. (2005). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Hukum Tanah Nasional. Djambatan. Jakarta.
Hutabarat, D. T. H., Fransisca, Z., Ritonga, F., Pardede, D. J., Almas, S., Sikumbang, N. A., Mutiara, Khoiriyah, A., Hamizah, S., Malahayati, & Suryadi. (2022). Understanding And Describing Relationship Of State Law And Human Right. Journal of Humanities, Social Sciences and Business (JHSSB), 1(1), 65–72. https://doi.org/https://doi.org/10.55047/jhssb.v1i1.63
Ismi, H. (2012). Pengakuan dan perlindungan hukum hak masyarakat adat atas tanah ulayat dalam upaya pembaharuan hukum nasional. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).
Lahilote, H. S., Irwansyah, I., & Bukido, R. (2021). Pengawasan terhadap Bank Tanah: Urgensi, Kewenangan, dan Mekanisme. Undang: Jurnal Hukum, 4(1), 191–211.
Limbong, B. (2013). Bank Tanah. Margaretha Pustaka.
Marzuki, P. M. (2013). Legal Research. Kencana.
Pandamdari, E. (2022). Tinjauan Yuridis Klaster Pertanahan Pada Undang-Undang Cipta Kerja Pasca Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi 91/PUU-XVIII/2020. Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum, 4(2), 17–25.
Sembiring, J. (2018). Dinamika pengaturan dan permasalahan tanah ulayat. STPN Press.
Trisna, N., & Sandela, I. (2021). Eksistensi Bank Tanah dalam Hukum Agraria Di Indonesia. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan, 5(1).
Winati, R., Hidayat, Y., & Lutfi, A. (2022). Eksistensi dan Prospek Penyelenggaraan Bank Tanah. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 7(1), 25–40.
Windyantoro, W. A., & Simangunsong, F. (2022). Analisis Putusan Mk No.91/PUU-XVIII/2020 Terha-dap Perpres No. 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan bank Tanah. Jurnal Abdikarya, 5(1), 49–57.