PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT NEGARA YANG MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN (MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA)
Main Article Content
Abstract
Accountability for the actions of the government arises from the existence of 2 things, namely the existence of authority and the existence of rights and obligations. The authority of these rights and obligations is an act of the government that must be accounted for. Government accountability is in the form of legal accountability (criminal, civil and state administration) There are 3 types of accountability for state officials morally, namely : Hierarchical responsibility, responsibility for a political product is borne by the person with the highest position in the chain of formal and informal authority. Collective Responsibility, based on the premise that many political products are the result of the actions of many different people, so that individual contributions may not be identified at all and certainly cannot really be distinguished from the contributions of others. An official is morally responsible for a policy product only if (1) the official's actions or omissions are the cause of the policy product; and (2) these acts or omissions were not committed in ignorance or under duress. Furthermore, legal responsibility under the Act. No. 30 of 2014 concerning Government Administration of Government Internal Supervisory Apparatuses (APIP) and the State Administrative Court conduct an examination if the policy carried out is found to be in the form of losses. Efforts that can be made to prevent abuse of authority by state officials Preventive or prevention efforts can be carried out by means of: Anti-corruption education, Anti-corruption campaigns, one topic. Socialization on the eradication of criminal acts of corruption, organized through education and training activities, seminars, workshops, discussions, upgrading, lectures and religious sermons with the aim of creating public awareness and legal compliance in order to participate in assisting state administrators Research, study and development of eradicating corruption crimes.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Amrah Muslimin. 2011. Hukum Administrasi Negara Cetakan ke Sepuluh, Ghalia
Indonesia : Jakarta.
Ateng Syafrudin. 2000. Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Universitas Parahyangan : Bandung.
Bagir Manan. 2011. Asas –asas Hukum Administrasi Negara Indonesia, Bina Cipta :
Bandung.
Bagir Manan, 2000, wewenang Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam Rangka Otonomi Daerah. Bina Cipta : Bandung.
Cecep Hidayat. 2013. Konsep-Konsep Dasar dalam Ilmu Politik, Departemen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia : Jakarta.
Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Keempat, Gramedia Pustaka Ulama : Jakarta.
Ermansjah Djaja. 2010. Memberantas Korupsi Bersama KPK, Sinar Grafika : Jakarta.
Harahap, Zairin. 2010, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, PT. RajaGrafindo Persada : Jakarta.
Haryatmoko. 2014, Etika Politik dan Kekuasaan. PT. Kompas Media Nusantara : Jakarta.
Irfan Fachudin. 2004, pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, Alumni : Bandung.
Jimmly Asshiddiqie. 2004, Cita Negara Hukum Indonesia Kontemporer, Wisuda Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya : Palembang.
Mohammad Sahlan. 2016. “Kewenangan Peradilan Tipikor Pasca Berlakunya Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan”, Jurnal Arena Hukum, Universitas Brawidjaya : Malang.
O. Notohamidjojo. 2001. Makna Negara Hukum, Badan Penerbit Kristen : Jakarta.
Panjaitan, Marojahan JS. 2017. Pembentukan & Perubahan Undang-Undang Berdasarkan UUD 1945, Pustaka Reka Cipta, Bandung.
Panjaitan, Marojahan JS, 2017, Pertanggungjawaban Kerugian Negara dalam Persfektif Hukum Administrasi Negara, Prosiding Seminar Nasional Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pengelolaan Keuangan Negara, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto : Purwokerto.
Peter Mahmud Marzuki. 2016. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Prenada Media Group
: Jakarta.
Philipus M. Hadjon. 2001. Tentang Wewenang, Makalah, Universitas Airlangga : Surabaya.
Riawan Tjandra. 2011. Teori dan Praktik Peradilan Tata Usaha Negara, Cahaya Atma Pustaka : Yogyakarta.
Ridwan, H. Juniarso dan Ahmad Sodik Sudrajat. 2014. Hukum Administrasi Negara
dan Kebijakan Layanan Publik, Nuansa Cendikia : Bandung.
Rusadi Kantaprawira. 2002, Hukum dan Kekuasaan, Makalah Universitas Islam Indonesia : Yogyakarta
Soerjono Soekanto. 2008. Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas
Indonesia.UI-Press : Jakarta
Soerya Respationo, H.M. 2013. “Penyelenggaraan Pemerintah yang Bersih Menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi”, Jurnal Masalah –Masalah Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro : Semarang.
Sjahrudin Rasul. 2009. Penerapan Good Governance di Indonesia dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Mimbar Hukum : Jakarta.
Tubagus Ronny Rahman Nitibaskara. 2002. Paradoksal Konflik dan otonomi Daerah, Sketsa bayang-bayang Konflik Dalam Prospek Masa Depan Otonomi Daerah. Peradaban : Jakarta.
Thania Rasjidi. 2004. Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya : Bandung.
Yohanes Usfunan. 2012. HAM Politik, Udayana University Press : Denpasar.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Lembaran Negara RI Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan.