Urgensi Penyelesaian Non Litigasi Online dalam Sengketa Bisnis Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Main Article Content
Abstract
Permasalahan dalam Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang kerap terjadi ialah seperti penerima dana yang berujung gagal bayar hingga penagihan pinjaman dan data pribadi disalahgunakan. Berdasarkan hal tersebut, patut digali terkait perlindungan hukum represif dalam penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), mengingat keseluruhan kegiatannya ialah dilakukan secara online. Hal tersebut ialah kemudian dapat mengetahui bagaimana perwujudan asas penyelesaian sengketa secara cepat, sederhana, biaya ringan, dan bermanfaat secara berkelanjutan. Tipe penelitian ini ialah penelitian normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dalam Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) cenderung dilakukan melalui litigasi secara online. Pengaturan mengenai non litigasi secara online terkait hal tersebut belum diatur di Indonesia. Non litigsi secara online menjadi urgensi untuk mewujudkan penyelesaian sengketa secara cepat, sederhana, biaya ringan, dan berkelanjutan sekaligus sebagai perwujudan perlindungan hukum terhadap para pihak dan perekonomian nasional yang baik, serta dunia bisnis yang sehat. Kepastian hukum terkait pengaturannya tersebut dengan ini perlu untuk diwujudkan.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Anggriawan, T. P., Mahanani, A. E. E., Mumpuni, R., & Wijaya,A. D. (2021). Utilization of Information Technology as a Legal Education Media Consumer Protection. Untag Law Review, 5(2); 1-10.
Anggriawan, T. P., Kagramanto, L. B., Usanti, T. P., & Sunarsono, R. J. (2022). Consumer Legal Protection Principles of Billing Mechanism by Digital Financial Service Provider: a Prescriptive Fintech Law Study in Indonesia. YMER, 21(1); 148-170.
Ariadi, B. S. & Chumaida, Z. V. (2019). Problematika Pelaksanaan Penyelesaian Gugatan Sederhana guna Mengurangi Penumpukan Perkara Perdata (Suatu Kajian Small Claim Court). Surabaya: Jakad Media Publishing.
Arvante, J. Z. Y. (2022). Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum bagi Konsumen Pinjaman Online. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1); 73-87.
Astarini, D. R. S. (2020). Mediasi Pengadilan: Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan. Bandung: Alumni.
Bachtiar. (2021). Mendesain Penelitian Hukum, Yogyakarta: Deepublish.
Edison, E. S. dan Djajaputra, G. (2021). Analisis Pertimbangan Hakim terhadap Kompetensi Relatif atas Gugatan Sederhana (Studi Putusan Nomor 3/PDT.G.S/2021//PN.Rkb). Jurnal Hukum Adigama, 4(2); 4411-4427.
Fadillah, F. A. dan Putri, S. A. (2021). Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase (Literature Review Etika). Dinasti Review: Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 2(6); 744-756.
Fais, K. (2021). Perlindungan Hukum bagi Pengguna Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Al ‘Adl Jurnal Hukum, 13(1); 70-90.
Hanum, C. (2020). Hukum dan Hak Asasi Manusia: Perkembangan dan Perdebatan Masa Kini. Salatiga: IAIN Salatiga Press.
Hariyani, I., Serfiyani, C. Y., & Purnomo, R. S. D. (2018). Penyelesaian Sengketa Bisnis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Herniati dan Hartini, S. I. (2019) Sengketa Bisnis dan Proses Penyelesainnya melalui Jalur Non Litigasi. Surabaya: Media Sahabat Cendekia.
Jamilah, F. (2018). Strategi Penyelesaian Sengketa Bisnis. Yogyakarta: Medpress Digital.
Kadarudin. (2021). Penelitian di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal). Semarang: Formaci.
Mahfuz, A. L. (2021). Analisis Resiko Hukum Eksistensi Bisnis Pinjaman Online di Indonesia. Jurnal Hukum Doctrinal, 6(2); 110-122.
Novita, W. S., dan Imanullah, M. N. (2020). Aspek Hukum Peer to Peer Lending (Identifikasi Permasalahan Hukum dan Mekanisme Penyelesaian). Jurnal Privat Law, 7(1); 151-157.
Nuraini, M. (2021). Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Sengketa Bisnis di Indonesia”, Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 3(1); 26-31.
Nurzamzam. (2021). Analisis Cara Penyelesaian Sengketa yang Tepat untuk Meningkatkan Perlindungan terhadap Konsumen. Prosiding Seminar Nasional “Hukum dan Pembangunan yang Berkelanjutan, 2; 141-153.
Pardosi, R. O. A. G. dan Primawardani, Y. (2020) Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, 11(3); 353-367.
Qamar, N. (2020). Metode Penelitian Hukum Doktrinal dan Non doctrinal. Makassar: Social Politic Genius (SIGn).
Setiyawan, W. B. M., Churniawan, E., & Rudatyo. (2020). Online Dispute Resolution sebagai Model Perlindungan Hukum Pelaku Bisnis. Rechtidee, 15(1); 114-132.
Setiawan, A. D., Artaji, P., S. A. (2021). Implementasi Sistem E-Court dalam Penegakan Hukum di Pengadilan Negeri. Jurnal Poros Hukum Padjajaran, 2(2); 198-217.
Situmeang, A., Dkk., (2020). Dinamika Hukum dalam Paradigma Das Sollen dan Das Sein. Malang: Intelegensia Media.
Siombo, M. R. (2019). Lembaga Pembiayaan dalam Perspektif Hukum. Jakarta: Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.
Sugiarto, S. (2019). Online Dispute Resolution (ODR) sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Era Modernisasi. Jurnal Qawanin, 3(1); 50-65.
Surata, I. G. & Sena, I. G. A. W., (2022). Penyelesaian Sengketa Perdata melalui Proses Beracara. Yogyakarta: Nas Media Indonesia.
Thurmudzi, M. A. dan Nasution, K. (2022). Penggunaan Online Dispute Resolution Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jurnal Akrab Juara, 7(1); 38-52.
Widowati. (2021). Hambatan dalam Implementasi Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan. Jurnal Hukum – Yustitiabelen, 7(1); 94-114.
Wiguna, I. M. A., Budiartha, I. N. P., Widiati, I. A. P., (2021). Kebijakan Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Online Market Place Akibat Dampak Covid-19. Jurnal Analogi Hukum, 3(2); 135-141.
Wijaya, A. D. dan Anggriawan, T. P. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi dalam Penggunaan Aplikasi di Smartphone. Jurnal Hukum Inicio Legis, 3(1); 63-72.
Winarta, F. H. (2022). Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.
Wulandari, R. (2020). Perlindungan Hukum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Rumah Sakit Umum Daerah. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
LBH Jakarta, “LBH Jakarta Tempuh Upaya Hukum Banding Atas Putusan Sela Perkara CLS Pinjaman Online”, https://bantuanhukum.or.id/lbh-jakarta-tempuh-upaya-hukum-banding-atas-putusan-sela-perkara-cls-pinjaman-online/ Diakses pada 26 Maret 2023.