KEDUDUKAN HUKUM NOTARIS DALAM PENCEGAHAN PENGGUNAAN HASIL KORUPSI DALAM PEMBENTUKAN PERUSAHAAN
Main Article Content
Abstract
The reduced central supervision of the regions causes budgetary and authority deviations so that they tend to commit acts of corruption. Various methods were used to hide the money resulting from corruption, one of which was by placing the funds in a company. Through normative juridical research, it is found that notaries can play a role in preventing money laundering by reporting perpetrators who are suspected of committing money laundering crimes even though the Notary Office Law requires Notaries to keep everything confidential regarding the deed, unless the Law stipulates other. The legal position of a Notary, apart from being a public official (openbaar ambtenaar) who is authorized to make authentic deeds, can be held responsible for his actions in connection with his work in making deeds and is obliged to keep the contents of the deed secret, but also a Notary as part of law enforcement officials and citizens of Indonesia. who comply with the law according to government regulation Number 43 of 2015 is one of the parties that is obliged to report a party suspected of having committed a crime of money laundering.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Bashori, M. S. (2016). PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA BAGI NOTARIS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK. Jurnal Supremasi, 6(2). https://doi.org/https://doi.org/10.35457/supremasi.v6i2.392
Husein, Y. (2007). THE ROLE OF ANTI MONEY LAUNDERING REGIME ON COMBATTING CORRUPTION IN INDONESIA. Wordpress.Com. https://yunushusein.wordpress.com/2007/07/
Ibrahim, J. (2011). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publising.
Iftitah, A. (Ed.). (2023). Metode Penelitian Hukum (Mei 2023). Sada Kurnia Pustaka.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, (2015).
Mon. (2007). Notaris Diminta Waspadai Pencucian Uang Lewat Pembelian Saham. Hukumonline. http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol17939/notaris-diminta-waspadai-pencucian-uang-lewat-pembelian-saham
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, (2014).
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 702 K/Sip/1973, (2017). https://engine.ddtc.co.id/putusan-mahkamah-agung/read/putusan-mahkamah-agung-nomor-2051bpkpjk2017
PPATK. (2021). E-Learning Pengenalan Anti Pencucian Uang (Open Access). https://ifiilearn.ppatk.go.id/login/index.php
Rifa’i, Ahmad, and A. I. (2018). BENTUK-BENTUK PELANGGARAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN JABATAN NOTARIS. Jurnal Supremasi, 8(2). https://doi.org/10.35457/supremasi.v8i2.486.
Tobing, G.H.S, L. (1991). Peraturan Jabatan Notaris (3 (Ed.)). Jakarta: Erlangga.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, (2010).