IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KABUPATEN LAYAK ANAK (KLA) DI KECAMATAN KINALI KABUPATEN PASAMAN BARAT
Main Article Content
Abstract
This study aims to answer the formulation of the problem regarding how to implement child-friendly policies (KLA) in the Kinali District, West Pasaman Regency, and the importance of this policy in West Pasaman. To answer the research problem, field research was used. The method used was a qualitative method with a descriptive approach based on data collection techniques in this study including observation, interviews, and documentation. Data were analyzed namely data reduction, data presentation, and data verification or conclusion. The results of this study indicate that the successful implementation according to Edward III --namely communication, resources, disposition, and bureaucratic structure. The implementation of child-friendly districts in the Kinali sub-district is protected by legal force in the form of regional regulations and regent regulations. However, it needs to be followed by other supporting actions and policies. Because in the disposition variable as measured by the commitment of the executors, there are still deficiencies. The importance of Child-Friendly District Policies (KLA) in Kinali District, West Pasaman Regency, namely to: Carry out the Mandate of Law No. 35 of 2014 Concerning Child Protection and Fulfillment of Children's Human Rights and Providing space for children to address environmental issues where children, like adults, can be invited to cooperate and solve problems related to the environment.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Burhan Bungin, 2013, “Metodologi Penelitian Kualitatif Social dan Ekonomi” Jakarta: Kencana.
Darmini Roza, Laurensius Arliman S, 2018, “Peran Pemerintah Daerah Untuk Mewujudkan Kota Layak Anak di Indonesia”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Faculty of Law, Volume 25 Nomor 1.
Hamid Patilima, 2017, “Kabupaten Kota Layak Anak”. Jurnal Kriminologi Indonesia, Volume 13 Nomor 1.
Muhammad Ramdhan, 2021, “Metode Penelitian” Surabaya: Cipta Media Nusantara.
Nurati, 2016, Komunikasi Kebijakan Publik Dalam Pengelolaan Pedagang Kaki Lima Berbasis Pada Kearifan Lokal (Kajian Pengelolaan Pedagang Kaki Lima di Kota Surakarta), JPAP: Jurnal Penelitian Administrasi Publik. [Online] Volume 2 No 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal (1).
Undang-Undang Republik indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal (9).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak Pasal (1).
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak Pasal (3).
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak.