KONSEP RESTORATIF JUSTICE DALAM SISTEM PEMIDANAAN PADA PERADILAN MILITER

Main Article Content

Nugroho Muhammad Nur
Audyna Mayasari Muin

Abstract

Restorative justice is an alternative approach to criminal resolution that focuses on restoring harm caused by the committed crime for the benefit of the victim, offender, and community. It aims to rebuild the damaged relationships resulting from the crime by addressing the incurred harm, restoring justice for the victim, and providing the offender an opportunity to acknowledge their mistake and make amends to the community. Implementing restorative justice in the Military Justice system can be achieved by strengthening and developing mediation mechanisms as an alternative means of resolving criminal offenses. Mediation can involve various parties, such as the victim, offender, family, and community. The research method employed in this study is normative research. The problem approach in this study involves using a legislative approach and a conceptual approach. The resolution of criminal offenses through restorative justice mechanisms in the Military Justice system can be implemented by considering the principles of justice, utility, and legal certainty. The concept of restorative justice in the Military Justice system can be implemented through two methods, namely through the Formulation of Military Justice System Regulations and Mediation.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nur, N. M., & Muin, A. M. (2023). KONSEP RESTORATIF JUSTICE DALAM SISTEM PEMIDANAAN PADA PERADILAN MILITER. UNES Law Review, 5(4), 4447-4461. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.752
Section
Articles

References

Abu Daud Busroh. 2010. Ilmu Negara.
Arifin Sari Surunganlan Tambunan. 2013. Hukum Militer Indonesia: Sebagai Pengantar.
Abdul Wahid, Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?. Jurnal Ius Constituendum | Volume 7 Nomor 2: 307-321
Arman Sahti, 2019, Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas. Aktualita, Vol.2 No.2 : 615-642
Andri Kristanto, 2022, Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Lex Renaissance No. 1 Vol. 7: 180-193
Bambang Waluyo, 2020, Penyelesaian Perkara Pidana: Penerapan Keadilan Restoratif dan Transformatif.
Darmono. 2013. Penyampingan Perkara Pidana SEPONERING dalam Penegakan Hukum, Studi Kasus Ketetapan Mengesampingkan Perkara Demi Kepentingan Umum atas nama DR. Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.
Dini Dewi Heniarti. 2017. Sistem Peradilan Militer Di Indonesia: Tinjauan Teoritis, Praktis, Perbandingan Hukum & Pembaruan Hukum Nasional.
Eko Syaputra, 2021, Perluasan Kebijakan Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Untuk Mengatasi Overcapacity Pada Lembaga Pemasyarakatan.
Hanafi Arief. Ningrum Ambarsari. 2018. Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Al’Adl, Volume X Nomor 2: 173-190
Hariman Satria. 2018. Restorative justice: Paradigma Baru Peradilan Pidana. Jurnal Media Hukum, Volume 25 No 1: 111-123
Irwansyah, 2021, Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel.
Jonlar Purba, 2017, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice.
Kuat Puji Prayitno. Restorative Justice Untuk Peradilan Di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis dalam Penegakan Hukum In Concreto). Jurnal Dinamika Hukum, volume 12 No 3: 407-420
Muhammad Yahya Harahap. 2000. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP.
Peter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum.
R. Tony Prayogo, Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang (The Implementation Of Legal Certainty Principle In Supreme Court Regulation Number 1 Of 2011 On Material Review Rights And In Constitutional Court Regulation Number 06/Pmk/2005 On Guidelines For The Hearing In Judicial Review). Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 13 No 02: 191-202.
Soedjono Dirdjosisworo. 1983. Pengantar Ilmu Hukum.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat
S.R. Sianturi. 2010. Hukum Pidana Militer di Indonesia.
Syaiful Bakhri. 2014. Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaruan, Teori dan Praktik Peradilan.
Muhammad Zainuddin. Zakki Mubarok. Rielia Darma Bachriani. Politik Hukum Restorative Justice Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Semarang Law Review (SLR) Volume 3 Nomor 1: 120-129
Syarif Saddam Rivanie, Syamsuddin Muchtar, Audyna Mayasari Muin, A.M. Djaelani Prasetya, Ali Rizky, Perkembangan Teori-teori Tujuan Pemidanaan. Halu Oleo Law Review, Volume 6 Issue 2: 176-188
Widodo, Diversi dan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Urgensi dan Implikasinya, Rechtldee Jurnal Hukum, Vol. 10. No. 2: 162-188
Zulkifli Tamrin. Teori Riangular Concept Of Legal Pluralism (Konsep Segitiga Terhadap Pluralisme Hukum Oleh Werner Menski)