KEPEMILIKAN RUMAH ORANG ASING YANG TINGGAL DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
The title of this article is "Foreign Home Ownership in Indonesia". The purpose of this study is to analyze the regulation of house ownership for foreigners living in Indonesia and the procedures for foreigners to own houses in Indonesia. The need for housing as a dwelling or place of refuge is a basic need of every human being, as is the need for food, clothing and shelter. Anyone who lives in a house is possessive and lives in their own house. Some people occupy other people's homes, whether they rent them out or not. One of the parties who can own a house as a residence is a foreigner residing in Indonesia. Foreign housing is based on certain property rights. This type of research uses legal research with a focus on normative research. In summary, the regulations regarding home ownership for foreigners residing in Indonesia are: According to Government Decree No. 41 of 1996 on Requirements for Foreigners to Own Houses and Minister of Agriculture/Head of Land Authority Decree No. 7 of 1996, both regulations require foreign owned houses to meet the following conditions: It isRequired. In Indonesia, housing refers to a house built on land. Owned or leased shares in buildings.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Halim, Ridwan, Hak Kondominium dan Rumah Susun, Puncak Karma, Jakarta, 1990.
Instruksi Menteri Negara Agraria / Kepala adan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1998 Tentang percepatan Pelayanan Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal.
Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak Atas tanah di Indonesia, Surabaya, Arloka, 2003.
Judohusodo, Siswono, Rumah Untuk Seluruh Rakyat, INKOPPOL Unit Bharakerta, Jakarta, 1991.
Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 Tentang pemberian hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal;
Komarudin. (1997). menelusi Pembangunan Perumahan dan Pemukiman. Yayasan REI PT. Rakasindo.
Masduki, M. P. (2011). Penelitian Hukum, (ke 6). Kencana Media Group.
Muliawan, J.W. Pemberian Hak Milik Untuk Rumah Tempat Tinggal Sebuah Kajian Normatif Untuk Keadilan Bagi Masyarakat, Cerdas Pustaka, Jakarta, 2009.
Parlindungan, A. P. (1997). Komentar atas undang Undang Perumahan dan Pemukiman dan Undang-Undang Rumah Susun (XIV). Mandar Maju.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah;
Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 tahun 1996 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia;
Surat edaran Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 500-3060 tahun 1998 Tentang Tindak lanjut Mengenai Pelaksanaan pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal;
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria
Undang-Unddang RI Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan kawasan Permukiman;
Urip Santosa. (2011). Pendaftaran dan peralihan hak tas Tanah (Pertama cetakan ke 2). Kencana Prenada Media Group.