IMPLEMENTASI POLIS ASURANSI JIWA SEBAGAI OBJEK JAMINAN TAMBAHAN DALAM MITIGASI RISIKO PEMBIYAAN PADA BANK (Studi di PT. Bank Sumatera Utara Syariah Cabang Medan)
Main Article Content
Abstract
This journal discusses the role of life insurance policies as additional collateral in bank financing to minimize the risk of default by customers. It is also explained that life insurance policies are considered intangible movable property with an economic value that can be monetized. Although not the primary collateral, life insurance policies can be used as supplementary collateral to minimize financing risks. Banks can collaborate with insurance companies through the concept of Bancassurance to facilitate the process of opening and claiming life insurance policies. The cash value of life insurance policies can be taken into consideration as collateral for credit, provided that the collateralization is done formally, and the collateral can be sold or cashed out to settle the debtor's obligations. This research employs a juridical-empirical legal research method with a qualitative approach. The research results show that life insurance policies play a significant role in minimizing financing risks and protecting banks from default risks by debtors. The purchase or opening of life insurance as a requirement for financing is not explicitly regulated by the Financial Services Authority Regulation No. 42 of 2017 regulations but is an internal bank policy.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Asri Sarif. (2019). Implikasi Hukum Klausuka Asuransi Jiwa dalam Perjanjian Kredit Perbankan. Halu Oleo Law Review. Vol. 3 No. 2, September 2019. Kendari : Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo.
Bahsan, M. (2007) . Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Deny Guntara. (2016). Asuransi dan Ketentuan-Ketentuan Hukum yang Mengaturnya. Jurnal Justisi Ilmu Hukum. Vol. 1 No. 1, November 2016. Karawang : Universitas Buana Perjuangan Karawang.
Dimyati, Khudzaifah dan Wardiyono, Kelik. (2004). Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum. Surakarta: Fakultas Hukum UMS.
Djumhana, Muhamad. (1996). Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Djumhana, Muhammad. (2000). Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ernawati, Elasatin. (2015). Asuransi Jiwa Dalam Perjanjian Pembiyaan Bank Syariah. Surabaya: Magister Kenotariatan. Fakultas Hukum. Universitas Airlangga.
Hajazziey, Djawahir. (2013). Hukum Perbankan Syariah. Yogyakarta: Deepublish, Cetakan Ke-1.
Ibrahim Johannes. (2004). Mengupas Tuntas Kredit Komersial dan Kunsumtif dalam Perjanjian Kredit Bank (Perspektif Hukum Dan Ekonomi). Bandung: Mandar Maju.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Loren W. Tauer. (2013). Life Insurance Funding of Buy-sell Arrangements in Family Businesses. Journal of Family Business Management. Vol. 3 No. 2, Juni 2013. New York: Cornell University.
Man Suparman. (2003). Hukum Asuransi : Perlindungan Tertanggung Asuransi, Deposito, Usaha Perasuransian. Bandung : Alumni.
Miru, Ahmad dan Sakka Pati. (2014). Hukum Perikatan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Nasachril, Abielya Steffina dkk. (2021). Manajemen Risiko Kredit Bermasalah Pada Bank BJB Kantor Cabang Soreang. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan. Vol. 4 Special Issue 1 2021. Soreang: Politeknik Piksi Ganesha.
Palem, Vidia Annisa dan Atika. (2022). Penerapan Asuransi Dalam Pembiyaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) FLPP Pada PT. Bank Sumut Syariah Kantor Cabang Pembantu Syariah Kisaran. EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi. Vol. 2, Nomor 1, Desember 2022. Medan: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Parera, Agoes. (2019). Hukum Asuransi di Indonesia. Yogyakarta: PT. Kanisius.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Resiko bagi Bank Umum.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Perbuhan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perushaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Putra, Wendra Catur. (2018). Kedudukan Hukum Polis Asuransi Jiwa Sebagai Objek Jaminan. Makassar: Pascasarjana Universitas Hasanuddin.
Putra, Wendra Catur. (2018). Kedudukan Hukum Polis Asuransi Jiwa Sebagai Objek Jaminan. Makassar: Pascasarjana Universitas Hasanuddin.
Seri Pengetahuan Umum IKNB: Memahami Gadai Polis. 2019. Diakses melalui https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/336. Pada 15 Juni 2023.
Sitorus, Roslima dan Pranoto. (2022). Implementasi Polis Asuransi Jiwa Sebagai Jaminan Kredit Pada Perbankan. Privat Law. Vol. 10. No.2, Mei-Agustus 2022. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Sitorus, Roslima. (2022). Implementasi Polis Asuransi Jiwa Sebagai Jaminan Kredit pada Perbankan. Jurnal Hukum. Vol 10. No.2.
Suparman. (2003). Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indodensia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Indonesia.
Tampubolon, Ranapina Yuri V.T. Polis Asuransi Sebagai Jaminan Kredit. Diakses melalui https://www.hukumonline.com/klinik/a/polis-asuransi-sebagai-jaminan-kredit-lt5330f120b4992/. Pada 27 Mei 2023.
Tatak, Subagyo Dwi. (2018). Hukum Jaminan dalam Perspektif Undang-Undang Jaminan Fidusia (Suatu Pengantar). Surabaya: Uwks Press
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia
Waluyo, Bambang. (1996). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Wijaya, Anton. (2022). Analisis Yuridis Perjanian Asuransi Jiwa Sebagai Jaminan Terhadap Pelunasan Hutang Kredit Kepemilikan Rumah Pada Bank. Batam: Program Studi Hukum, Fakultas Sosial dan Humaniora, Universitas Putera Batam.