EFEKTIVITAS SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK (SIPOL) DALAM PROSES PENDAFTARAN CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2024 BERDASARKAN PUTUSAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) NOMOR: 003/PS.REG/BAWASLU/X/2022
Main Article Content
Abstract
This writing is meant to figure out how effective using Sipol is in the registration process for Candidates for the 2024 Election. The method used in this research is the library research method using laws and regulations and Bawaslu decisions as data material for research. The problems to be discussed in this study are (1). What are the obstacles in implementing Sipol in the registration process for Candidates for Election Contestants?, and (2). How effective is using Sipol based on Bawaslu Decision Number: 003/PS?REG/BAWASLU/X/2022? The results of this study are in the form of conclusions, namely (1). Obstacles in the implementation and use of Sipol come from HR factors, both HR from Political Parties as users of Sipol, factors from weak Sipol servers which often experience errors so they cannot be used optimally, as well as elements from the limited time in the process of using Sipol, namely at the stage of the verification process political party data, (2). The maximum effectiveness of the use of Sipol has not been achieved, it can be seen based on the Bawaslu Decision Number: 003/PS.REG/BAWASLU/X/2022, where the Republican Party was declared disqualified as a Candidate for the 2024 Election based on the KPU Decree which was caused by obstacles to the use of the Sipol application , The Bawaslu Adjudication Committee stated that technical problems in using Sipol should not occur because it is contrary to the principles of election administration including the principles of independence, honesty, fairness, legal certainty, orderly, openness, proportionate, professional, accountable, effective and efficient.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
___________, Sebuah Catatan Reflektif Dari Komisi Pemilihan Umum, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum, 2019.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008
Ovelio Layuk, Analisis Aplikasi Sipol Dalam Verifikasi Partai Politik Pemilu 2019, Tolitoli: KPU, 2019.
Sodikin, Pemilu Sebagai Praktek Ketatanegaraan, Bekasi: Gramata Publishing, 2014.
Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 1982.
___________, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Raja Grafindo, 2007.
Surbakti, Memahami Ilmu Politik, Jakarta: Grasindo, 1992.
Vinka Audrina Sahrir, Penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Dalam Mewujudkan Pemilu Berintegritas di Indonesia, Makasar: FISIP Universitas Muhammadiyah Makassar, 2022.
Yulyani Dewi, Mitigasi Masalah Verifikasi Parpol di Provinsi Jawa Timur, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum, 2022.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
Putusan Bawaslu Nomor: 003/PS.REG/BAWASLU/X/2022.
https://www.kpu.go.id/berita/baca/10813/manfaat-sipol-bagi-parpol-dan-publik