TANGGUNG JAWAB DEVELOPER TERHADAP KONSUMEN PADA AKAD KREDIT DALAN KREDIR PEMILIKAN RUMAH (KPR) DI SUMATRA BARAT

Main Article Content

Andalusia Andalusia

Abstract

Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar setiap orang disamping kebutuhan akan pangan (makanan), sandang (pakaian). Di tengah lonjakan perekonomian tidak semua masyarakat dapat menempati rumah layak. Pemerintah dengan program sejuta rumah menyediakan fasilitas pembiayaan perumahan melalui metode Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pihak yang terlibat dalam pengajuan perumahan bersubsidi tidak hanya konsumen dan Bank Pelaksana, melainkan melibatkan perusahaan pembangunan perumahan atau yang dikenal dengan istilah developer. Konsumen akan melakukan akad (agreement) harus memenuhi tahap-tahap melalui permohonan kredit pemilikan rumah (KPR) Subsidi. Tetapi terdapatnya suatu permasalahan di lapangan seperti adanya kerusakan akan fasilitas, sarana dan prasarana hingga mengakibatkan pencemaran lingkungan. Metode penelitian berupa Yuridis Empiris dengan penelitian secara deskriptif melalui analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian bahwa, tanggung jawab developer setelah akad (agreement) berupa bertanggungjawab dengan jangka waktu atas ketentuan Bank Pelaksana baik permasalahan pada bangunan, kerusakan sarana dan prasarana hingga utilitas terhadap kelengkapan fisik bangunan. Kendala baik eksternal maupun internal yaitu pasifnya konsumen dalam melakukan pelaporan atas kerusakan dan developer harus melakukan penyediaan dana lebih dan tenaga buruh untuk melakukan perbaikan atas permasalahan dari bangunan perumahan bersubsidi tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Andalusia, A. (2023). TANGGUNG JAWAB DEVELOPER TERHADAP KONSUMEN PADA AKAD KREDIT DALAN KREDIR PEMILIKAN RUMAH (KPR) DI SUMATRA BARAT. UNES Law Review, 5(4), 3992-3998. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.702
Section
Articles

References

Ahmad Miru dan Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo, Jakarta.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode dan Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
C.Djemabut Blaang,1986 Perumahan dan Permukiman sebagai Kebutuhan Pokok, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Nur Suci Atmawati, 2015, Analisis Pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Dalam Rangka Mengurangi Non-Performing Loan, Jurnal Administrasi Bisnis: Malang
Salim H.S ,2003, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Raja Sinar Grafika: Jakarta.
Shidarta,2006, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT. Grasindo:Jakarta
Soerjono Soekanto, 2006, “Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UI Press)
Soerjono Soekanto dan Sri Madmuju, 2001, “Penelitian Hukum Normatif sebagai Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta
Sutomo,2004, “Aspek-aspek Hukum Perkreditan pada Bank”, Alfabeda:Jakarta
Urip Santoso, 2004,”Hukum Perumahan’, Prenamedia Group: Jakarta
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 Tentang Perumahanan dan Kawasan Permukina
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 Tenttang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Wawancara konsumen dan developer (pengembang) perumahan bersubsidi di Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman dan Kabupaten Agam