KEDUDUKAN HUKUM PEMBELIAN KEMBALI SAHAM (BUYBACK) OLEH EMITEN DI PASAR MODAL INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Issuers or public companies with the intention of increasing share liquidity will gain profits by selling back shares after the price has increased or as a measure to reduce paid-up capital. The act of buying back shares on the stock exchange is specifically regulated in the provisions of the law so that strict supervision is required in its implementation. The buyback of shares in the Indonesian capital market is regulated in UU No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies and Bapepam-LK (OJK) Regulation Number XI.B.2 which specifically regulates Public Companies, while in market conditions that have the potential for crisis, the provisions of the Financial Services Authority Regulation No.2/POJK.04/2013 apply regarding the buyback of shares issued by Issuers or Public Companies in Significantly Fluctuating Market Conditions.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Agus Setiawan, 2016 , “Pengertian Studi Kepustakaan”, (www.transiskom.com/2016/03/pengertian-studi-kepustakaan.html?m=1)
Emiten Bursa Pelaksana Buy Back, 2008, Harian Kontan, Jakarta.
Hendy M. Fakhruddin, 2008, Go Public : Strategi Pendanaan dan peningkatan Nilai Perusahaan, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta.
I Made Pasek Diantha, 2016 Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada Media Group, Jakarta.
Iswi Hariyani dan R. Serfianto D.P, 2010, Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal, Transmedia Pustaka, Jakarta.
Lawrence M. Friedman, 2009, The Legal System:A Social Science Perspective, New York:Russel Sage Foundation, 1975), diterjemahkan oleh M. Khozim, Sistem Hukum : Perspektif Ilmu Sosial, Nusa Media, Bandung.
Lexy J. Moleong, 2009, Metodologi Penelitian Kualitatif, Penerbit: Remaja Rosdakarya, Bandung.
Rudhi Prasetya, 1995, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas Disertai dengan ulasan Menurut UU No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Satjipto Rahardjo, 2006, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sugiyono, 2009, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&B, Penerbit : Alfabeta, Bandung.