PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PIHAK BANK X TERHADAP PENARIKAN TUNAI MELALUI TELLER TANPA SEPENGETAHUAN NASABAH DILIHAT DARI PERJANJIAN PADA SAAT PERMOHONAN PEMBUATAN KARTU ATM (AUTOMATIC TELLER MACHINE)

  • Rafi Danendra Prasantyo Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Surabaya, Indonesia
  • Adhitya Widya Kartika Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Surabaya, Indonesia
Keywords: Legal Protection, Bank, Accountability, ATM

Abstract

The modern banking system may appear safe and easy to use, but it still has its drawbacks. The public was shocked by the loss of a number of customer funds, even though the customer who owned the bank account did not believe that he was the one making the transaction. Customers' confidence in the safety of their bank deposits was shaken by this incident. The theft of bank customers' money shows a widening repertoire of criminal tactics. The purpose of this study is to analyze legal protection and the form of bank accountability to customers for cash withdrawals without the knowledge of customers through tellers in view of the agreement at the time of application for making an ATM card. This research method is included in the category of normative legal research. The results of this study state that in cases raised customers get legal protection for the use of problematic ATM card transactions. So if customers who experience problems in conducting ATM card transactions, customers can be guided by Law no. 10 of 1998 concerning Banking and Law no. 8 of 1999 concerning Consumer Protection

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Kadir Muhammad. Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2010)
Anita Kamilah. (2012). Bangun Guna Serah (Build operate and Transfer/ BOT ) Membangun Tanpa Harus Memiliki Tanah (Persfektif Hukum Agraria, Hukum Perjanjian dan Hukum Publik). Bandung: Keni Media.
BCA akan lindungi teller yang dilaporkan ke polisi soal pembobolan atm, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230125155321-78-904769/bca-akan-lindungi-teller-yang-dilaporkan-ke-polisi-soal-pembobolan-atm.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, edisi ke-2 (Jakarta: Kencana, 2013)
Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia Edisi 3, (Jakarta, Prenada Media, 2020)
Lie, G., Nurhanifa, P. A., & Syailendra, M. R. (2023). Psikologis Nasabah Bank Korban Penggelapan Di Pekalongan. Jurnal Serina Sosial Humaniora, 1(1)
Muhaimin, M. Jurnal: Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Yang Menggunakan Fasilitas Kredit Perbankan (Studi Di Pd. Bpr Ntb Lombok Tengah). Jurnal Education And Development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan.
Muryatini. “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pengguna Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Dalam Sistem Perbankan di Indonesia”. Master Law Journal 5, No.1 (2016)
Niru Anita Sinaga dan Tiberius Zaluchu. (2017). Peranan Asas Keseimbangan Dalam Menwujudkan Tujuan Perjanjian. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, 8(1).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta : Prenada Media, 2005
Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2001
Randu, H. (2023). Implikasi Hukum Undang-Undang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Te (Doctoral Dissertation, Program Magister Ilmu Hukum)
Reza Aditya Pamuji, Perlindungan Hukum Bagi Nasabah dan Tanggung Jawab Bank Dalam Kasus Card Skimming, Lex Renaissance, No. 1 vol. 3 Januari 2018
Setiawan, Toni, Darmawan, and Purwanti. “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Pengguna Jasa Transaksi Elektronik Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Dalam Praktek Di Kabupaten Badung”. Jurnal Kerthanegara 1, No.3 (2013)
Shelagh Heffernan, Penjaminan Simpanan Nasabah Perbankan, PT. Alumni, Bandung, 2010
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta, Grasindo, 2000
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, ctk. Kedua, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2010
Yuhelson, Pengantar Hukum Perbankan di Indonesia, Ideas Publishing, Gorontalo, 2019
Zainal Asikin, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2015
Zainal Asikin, Pokok-Pokok Hukum Perbankan di Indonesia, Cet. II, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1997)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 3472,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Lembaran Negara Republik Indonesia 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5204
Published
2023-07-11
How to Cite
Prasantyo, R. D., & Kartika, A. W. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PIHAK BANK X TERHADAP PENARIKAN TUNAI MELALUI TELLER TANPA SEPENGETAHUAN NASABAH DILIHAT DARI PERJANJIAN PADA SAAT PERMOHONAN PEMBUATAN KARTU ATM (AUTOMATIC TELLER MACHINE). UNES Law Review, 5(4), 3694-3707. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.688