PELAKSANAAN KEWAJIBAN DIVESTASI SAHAM DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Main Article Content
Abstract
In article 7 of Law Number 25 of 2007 (UU 25 of 2007) stipulates that the government's authority is not to carry out nationalization actions or to take investment ownership rights, except by law. However, specifically for investment and implementation of mineral and coal mining business activities, the obligation to nationalize or divest shares has been regulated in Article 112 of Law Number 3 of 2020 concerning Amendments to Law Number 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining (UU 3 of 2009). 2020) which states that business entities holding mining business licenses at the stage of production operations whose shares are owned by foreigners are required to divest shares of 51% (fifty-one) percent in stages to the central government, regional governments, BUMN, regionally owned enterprises, and national private business entity. Holders of mineral and coal mining business licenses for foreign investment who do not carry out their divestment obligations by referring to the mechanism of laws and regulations in the field of mineral and coal mining may be subject to administrative sanctions under the provisions of Article 151 of Law 3 of 2020 and Article 147 of Government Regulation Number 96 of 2021 concerning Implementation of Mineral and Coal Mining Business Activities (PP 96 of 2021), in the form of written warnings, temporary suspension of part or all of business activities, and revocation of mining business permits if they do not carry out the obligation to divest shares.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Flickinger, Miriam, The Institutionalization of Divestitures, Jerman: The Deutsche Nationalbibliothek, 2009
Gole, William J. and Paul J. Hilger, A Mergers and Acquisitions Best Practices Guide, New Jersey: John Wiley& Sons, Inc, 2008
Ibrahim, Jhonny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2006
Rajagukguk, Erman, Hukum Investasi: Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Ed. 1 Cet.1 Depok: Rajawali Pers, 2019
Redi, Ahmad, Hukum Penyelesaian Sengketa Pertambangan Mineral dan Batubara, Sinar Grafika: Jakarta, 2017
Resvani, Tambang Untuk Negeri: Sebuah Inovasi Konsep, Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2017
Salim HS, Hukum Divestasi di Indonesia, Jakarta: Erlangga, 2010
Rahman, Mas, Hukum Investasi, Cet.1, Jakarta: Kencana, 2022
Scrijver, Nico, Sovereignty over Natural Resources: Balancing Rights and Duties, Cambridge: Cambridge University Press, 1997
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali Pers, 2004
Sornarajah, M., The International Law an Foreign Investment, Third Edition, Cambridge University Press, 2010
Subedi, Surya P, International Investment Law: Reconciling Policy and Principle, London: Hart Publishing, 2012
Wehmeier, Sally dkk, Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Current English, Oxford: Oxford University Press, 2000
Forster, George K., Recovering protection and security: the Treaty standard's Obscrure Origin, Forgotten Meaning, and Key Current Significance, Vanderbilt Journal Of Transnational Law, 45, 2012
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2007 Nomor 67, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4724
Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2009 Nomor 4, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4959
Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2020 Nomor 147, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 6525
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2017 Nomor 4, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 6012
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Investasi Pemerintah, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2019 Nomor 166, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 6721.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2021 Nomor 208, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 6385
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.