PERBANDINGAN KRITERIA MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEIDEN / UNDUE INFLUENCE DALAM KONTRAK KONVENSIONAL DAN AKAD BISNIS SYARIAH
Main Article Content
Abstract
Abuse of circumstances (Misbruik van Omstandigheiden or undue influence) is an interesting and frequent phenomenon in agreements. Abuse of circumstances can be in the form of a contract in an agreement or a contract used in doing business. Misbruik van Omstandigheiden or undue influence . The agreement of unequal cooperation can occur because there are parties who have a stronger position and are at the top to suppress or threaten the weaker parties. The existence of a bargaining position is the reason why a party in a weak position cannot get freedom of opinion and decide something related to their own interests or common interests. The writing of this article uses qualitative research methods. The material for writing this article was obtained by literature study and analyzed using legal interpretation. Sharia treaty arrangements that exist and are related to undue influence elements are a form of agreement that is prohibited and forbidden until it is called ikrah. Ikrah is the coercion of the strong against the weak, while doing ikrah is a deed and disliked by God. To do ikrah is to violate the elements and conditions of trade in Islam. The legal effect of this act is a null and void agreement.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ali, Zainuddin. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2006.
Alkaf, Abdullah Zaki. Fiqh Empat Mahzab. Bandung: Hasyimi. 2001.
Amirudin, Zainal Asikin. Pengantar Metode dan Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2003.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: PT Rineka Cipta. 2006.
Budiono, Herlien. Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bidang Kenotariatan. Jakarta: Citra Aditya Bakti. 2010.
Djuwaini, Dimyauddin. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta:Cet. I ,Pustaka Pelajar, 2008.
Gemala. Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Cet-2, 2006.
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas Dalam Kontrak Komersial. Surabaya: Kencana Prenada Media Group, 2008.
Herlien, Budiono. Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bidang Kenotariatan. Jakarta: Citra Aditya Bakti. 2010.
Ibrahim, Johnny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publisihing, Cet.3, 2007.
Khalaf, Abdul Wahab. Ilmu Ushulul Fiqh. Bandung: Gema Risalah Press, 1997.
Kusumohamidjojo, Budiono. Panduan Untuk Merancang Kontrak. Jakarta Grasindo. 2001.
Marzuki, Peter Mahmud. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Cet.6, 2016.
Mujtaba, Saifuddin. 73 Golongan Sesat dan Selamat. Surabaya: Pustaka Proggresif, 1992.
Muslich, Ahmad Wardi. Fiqh Muamalat. Jakarta: AMZAH, 2010.
Nazir, Habib. M. Hasanuddin. Ensiklopedi Hukum Islam dan Perbankan Syari’ah. Bandung: Kaki Langit, 2004.
Panggabean, Henry P. Penyalahgunaan Keadaaan (Misbruik van Omstandigheden) Sebagai Alasan (Baru) untuk Pembatalan Perjanjian (Berbagai Perkembangan Hukum di Belanda). Yogyakarta: Liberty, 2001.
Sjahdeini, Sutan Remi. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: IBI, 1993.
Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Salim. Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Satrio, J. Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya. Bandung: Alumni, 1999.
Subekti, Hukum Pejanjian. Jakarta: Intermasa, 1979.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.
Tim Redaksi Fokus Media. Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah. Bandung: Fokus Media, 2008.
Wignyodipuro, Surojo. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Gunung Agung, Cet. 3, 1983.
Al-Arif, M. Nur Rianto. “Penjualan Online Berbasis Media Sosial Perspektif Ekonomi Islam”. Ijtihad Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan. Vol.13. No.1. Juni. (2013).
Fakhrurrozi, Meinina, Ratna Kurnia Dewi. “Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van omstandigheiden) Ekonomi Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli”. Semarang: Politeknik Bumi Akpelni Semarang. Vol. 3. No.1. (2021).
Fidhayanti, Dwi. “Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheiden) Sebagai Larangan dalam Perjanjian Syariah”. Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah. Vol. 9 No.2. (2018). Hlm. 168.
Hidayah, Ardiana. “Jual Beli E-Commerce dalam Perspektif Hukum Islam”.Vol.17. No.1. (2019). Hlm. 87.
Indriantoro, Nur.” Metodologi Penelitian Bisnis untuk Akuntansi dan Manajemen”. Yogyakarta. (1999).
Izzati, Nabiyla Risfa. “Penerapan Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Undue Influence) Sebagai Alasan Pembatalan Perjanjian Kerja di pengadilan Hubungan Industrial”. Yogyakarta: Masalah-masalah Hukum. Jilid 49. No.2. (2020).
Muttaqin, Azhar. “Transaksi e-commerce dalam tinjauan Hukum Jual Beli Islam”. Jurnal Ulumuddin. Volume VI. Januari-Juni. (2010). Hlm. 463.
Monitorir, Rodame. “Pandangan Islam Terhadap Jual Beli Online”. Jurnal At-Tijaroh, Volume I, No.02, Juli-Desember. (2010). Hlm. 129.
Nurhayati, Bernadita Resti. “Penyalahgunaan Keadaaan Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian”. Semarang: Artikel Jurnal Undiksha. (2019).
Rahmayani, Dini Afifah. Tamsil. “Tinjuan Yuridis Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheiden) Perjanjian Utang Piutang Menjadi Jual Beli Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 192 PK/PDT/2014)”. Surabaya: Novum: Jurnal Hukum. (2019).
Saputra, Rendy. “Kedudukan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheiden) dalam Hukum Perjanjian Indonesia”. Tersedia pada https://lib.ummetro.ac.id/index.php?p=show_detail&id=8869. Diakses pada tanggal 08 Maret 2023.
Hasanudin. “ Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Alasan Pembatalan Perjanjian”. Tersedia pada https://pn-tilamuta.go.id/2016/05/18/penyalahgunaan-keadaan-sebagai-alasan-pembatalan-perjanjian/. Diakses pada tanggal 07 Maret 2023.