ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN MEREK DALAM KONTEKS PERSAMAAN POKOK DENGAN MEREK TERDAFTAR
Main Article Content
Abstract
In the trademark, the term First to file system is known to grant rights to the brand. Under the First to file system, trademark owners, including well-known marks, must register their trademarks at the Directorate General of Intellectual Property (“DJKI”) to obtain exclusive rights to their trademarks and legal protection. Exclusive rights cannot be obtained by the owner of the mark only by showing evidence that he is the first user of the mark in Indonesia. The first-to-file system means that the party who first applies for registration is given priority to get the trademark registration and is recognized as the rightful owner of the mark. This principle is explicitly regulated in Article 3 of Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications (“MIG Law”) which stipulates that rights to a mark are obtained after the mark is registered.. In writing this study, the author uses a type of normative research, namely legal research which is carried out by examining primary legal materials and secondary legal materials. Based on the considerations, the panel of judges is of the opinion that the claimant's claim has legal grounds to be granted for some of which will be stated in the verdict, in the conference, the exception stated that Defendant I's exception is unacceptable, in the main matter of the case rejecting the Plaintiff's claim, Ruben Samuel Onsu, in its entirety. . In the reconpension the counterclaims granted by the Plaintiff for reconsideration of PT Ayam Geprek Benny Sujono partially and stated that the Plaintiff of the Counterclaim was the owner and first legal user of the Mark “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN”. Declared null and void with all the legal consequences of registering a trademark in the name of Ruben Samuel Onsu, rejecting the claim of the Reconvention Plaintiff other than and the rest.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Amirin, Tatang, M. Menyusun Rencana Penelitian, Cetakan ke-3, Raja GrafindoPersada, Jakarta, 2000.
Casavera, 15 Kasus Sengketa Merek di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2009.
Djaja, Ermansyah, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Djumhana, Muhamad, Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan HKI, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Far-Far, Charles, Yeremia, Sigito, Sentot P. dan Alam, M. Zairul, Tinjauan Yuridis Pembatalan Merek Dagang Terdaftar Terkait Prinsip Itikad Baik (GOOD FAITH) Dalam Sistem Pendaftaran Merek (studi putusan nomor 365K/Pdt.Sus-HaKI/2013), Jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2014.
Gautama, Sudargo, Hukum Merek di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung 1993.
___________, Undang-Undang Merek Baru Tahun 2001, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Goldstein, Paul, Hak Cipta Dahulu, Kini, dan Esok, terjemahan Masri Maris, Cetakan Pertama, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2000.
Harahap, Yahya, Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia, Berdasarkan UU No. 19 Tahun 1992, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Hariyani, Iswi, Prosedur Mengurus HAKI Yang Benar, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010.
Hasibuan, H.D, Effendy, Perlindungan Merek Study Mengenai Putusan pengadilan Indonesia dan Amerika Serikat, Cet 1, Jakarta, 2003.
Indriyanto, Agung, dan Yusnita, Irnie, Mela, Aspek Hukum Pendaftaran Merek, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2017.
Isnaini, Yusran, Buku Pintar HAKI Tanya Jawab Seputar HKI, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.
Jened, Rahmi, Hak Kekayaan Intelektual Penyalahgunaan Hak Eksklusif, Airlangga University Press, Surabaya, 2007.
___________, Hukum Merek Dalam Era Globalisasi dan Integrasi Ekonomi, PT Kharisma Putra Utama, Jakarta, 2015.
Maniatis, Spyros, M. Historical Aspects of Trademark, Bahan Ajar pada Pelatihan dalam Rangka Kerja Sama Masyarakat Uni Eropa dan Asia di Bidang Hak Kekayaan Intelektual (European Community and ASEAN Intellectual Property Rights Co-oper¬ation Programme - ECAP II), European Patent Office (EPO) bekerja sama dengan St. Queen Mary University, London, Maret 2005.
Margono, Suyud, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Pustaka Reka Cipta, Bandung, 2015.
Marwiyah, Siti, “Pelindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal”, Jurnal De Jure Syariah dan Hukum, Volume 2 Nomor 1, Juni 2011.
Maulana, Insan, Budi Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia dari Masa ke Masa, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
___________, Perbandingan Singkat Perlindungan Merek Belanda dan Indonsia, Alumni, Bandung, 2018.
Miru, Ahmadi, Hukum Merek, Rajawali Pers, Jakarta, 2005.
Muhammad, Abdulkadir, Kajian Hukum Ekonomi HKI, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Muthiah, Aulia, Aspek Hukum Dagang dan Pelaksanaannya di Indonesia, Jogjakarta: Pustaka Baru Press, 2016.
Nasution, Rahmi, Janed, Parinduri, Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan (Penyalahgunaan HKI), PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.
Pratiwi, Ida, Ayu, Windhari, Kusuma, “Pelanggaran Merek Terkenal dan Pelindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Dalam Perspektif Paris Convention dan UU Merek Indonesia”, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol.7 No.3, Tahun 2014.
Presiden Republik Indonesia, Pendapat akhir atas penyelesaian pembahasan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, Disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 27 Oktober 2016.
Prime, Terence, European Intellectual Property Law, Ashgate Publishing Company, 2000.
Putra, Fazar, Nurcahya, Dwi, “Pelindungan Hukum Bagi Hak Atas Merek Terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek”, Mimbar Keadilan, Jurnal Ilmu Hukum, Edisi Januari - Juni 2014.
Rahardjo, Budi, Pernak-Pernik Peraturan dan Pengaturan Cyberspace Indonesia. makalah, 2003.
Rahmi, Implikasi Persetujuan TRIPs Bagi Perlindungan Merek di Indonesia, Yuridika, Surabaya, 2000.
Saidin, OK., Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007.
Siregar, Mandras, Januari Pembatalan Merek Di Pengadilan Niaga Medan (Studi Putusan No. 03/Merek/2008/PN.Niaga/Medan), Mercatoria Vol.6 No.2, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Negeri Medan, 2013.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan ke-10, Universitas Indonesia (Ul-Press), Jakarta, 2000.
Soelistyo, Henry, Badfaith Dalam Hukum Merek, Cet.II, PT Maharsa Artha Mulia, Yogyakarta, 2017.
Sumardjono, Maria S.W., Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian: Sebuah Panduan Dasar, Gramedia, Jakarta, 2001.
Suryomurcito, Gunawan, “Perlindungan Merek”, Makalah pada Pelatihan HKI V, Kerja Sama Fakultas Hukum Universitas Airlangga dengan Perhimpunan Masyarakat HKI Indonesia (IIPS), Surabaya 7-26 Agustus 2000.
Utomo, Tomi, Suryo, Hak Kekayaan Intelektual di Era Global, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.
WIPO, Making A Mark: An Introduction to Trademarks for Small and Medium-sized Enterprise, 2006.
Yuhassarie, Emmy, Hak Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya, Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta, 2005.