ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA AKIBAT PUTUSAN PERKAWAINAN KARENA KEMATIAN

Main Article Content

Devi Rianti Effendi

Abstract

Sebagai sarana perlindungan, dijadikan sebagai kedok untuk memperoleh keuntungan atau demi kepentingan sepihak dan memandang tidak lagi sebagai subjek yang harus dilindungi kepentingannya menjadi sebuah objek diam yang lemah. Untuk itulah diperlukan penanganan yang serius agar masalah ini tidak dijadikan kesempatan bagi pihak-pihak yang mencari keuntungan sendiri, maka dalam hal pembagian harta bersama akibat kematian sangat menarik untuk dikaji. Dari latar belakang diatas maka penulis tertarik mengangkat masalah  penyelesaian sengketa harta bersama akibat putusnya perkawinan karena kematian. Adapun ruang lingkup atau rumusan masalah yang dimaksud adalah sebagai berikut, Pertama, Bagaimana penyelesaian sengketa harta bersama akibat putusnya perkawinan karena kematian, Kedua, Upaya penyelesaian sengketa harta bersama akibat putusnya perkawinan karena kematian. Dari rumusan masalah ini maka metode penulisan ini adalah Yaitu dengan jalan membaca bahan-bahan tulisan ilmiah, buku-buku literatur, Peraturan-peraturan Perundang-undangan dan berbagai konsep lainnya yang dipandang dapat menambah kejelasan permasalahan dan arah pembahasan yang ada relevan dalam Penulisan. Dan Comperastive Study yaitu dengan cara membaca dan membanding-bandingkan berbagai teori yang ada untuk mendapatkan kesimpulan yang dapat dijadikan bahan dalam penyusunan ini. Dalam penulisan ini teknik analisa data yang digunakan adalah analisa data secara kuantitatif, yaitu memberikan pembahasan atau suatu penjelasan tentang bahan Penulisan yang datanya mengarah pada kajian yang bersifat teoritis mengenai konsep-konsep dan berbagai bahan hukum lainnya, yaitu dimana pernyataan khusus dikaitkan dengan pernyataan umum yang diperoleh dilapangan. Jadi janganlah kita mengucilkan janda. Janda juga ingin didengar dan diayomi bukan menjadi bahan pergunjingan, apalagi jika janda itu, menyembuhkan psikis sangatlah berat bagi seorang janda. Mencoba menutup telinga demi dan menguatkan dari gunjingan orang lain. Janda itu tidak selamanya jelek, tidak selamanya mengganggu hubungan orang, tidak selamanya dia hina. Janda bisa berkarya, bisa menciptakan lapangan pekerjaan dan bisa menjaga perilakunya. Jadi terima kami, hargai kami karena kami juga bisa menjadi orang yang bermanfaat dan membanggakan untuk kalian.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Effendi, D. R. (2020). ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA AKIBAT PUTUSAN PERKAWAINAN KARENA KEMATIAN. UNES Law Review, 2(2), 170-178. https://doi.org/10.31933/unesrev.v2i2.67
Section
Articles