TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK MELALUI SPAMMING DALAM PEMBELIAN TIKET PESAWAT (Studi Putusan No. 500/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel)

Main Article Content

Mazmur Septian Rumapea
Jody Setiawan Hartono
Justin Nicholas
Panji Yustisia

Abstract

Perbuatan spamming dengan mencuri data pribadi dapat merugikan korban, sebagaimana berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Salah satu kasus yang masuk kategori pencurian data melalui spamming terdapat pada Putusan No. 500/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel. Untuk itu perlu dikaji mengenai bagaimana pengaturan hukum terkait pencurian data dalam hukum pidana Indonesia dan bagaimana analisa hukum terkait tindak pidana pencurian data melalui spamming berdasarkan UU ITE pada putusan No. 500/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif. Sifat penelitian ini deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Dalam hukum pidana positif di Indonesia terdapat pengaturan mengenai pencurian atau penyalahgunaan data pribadi yaitu  Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi. Analisa hukum terkait tindak pidana pencurian data melalui spamming berdasarkan UU ITE pada putusan No. 500/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel menunjukkan bahwa hakim telah tepat dalam menjatuhkan hukuman kepada para Terdakwa, yaitu Terdakwa I pidana penjara selama lima tahun, Terdakwa II empat tahun dan Terdakwa III empat tahun. Vonis tersebut sesuai dengan dakwaan penuntut umum yaitu Terdakwa didakwa melanggar Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, bersesuaian juga dengan De Verenigings Theori meskipun vonis tersebut belum maksimal.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Septian Rumapea, M., Setiawan Hartono, J., Nicholas, J., & Yustisia, P. (2023). TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK MELALUI SPAMMING DALAM PEMBELIAN TIKET PESAWAT (Studi Putusan No. 500/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel). UNES Law Review, 5(4), 3519-3530. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.668
Section
Articles

References

Adami Chazawi,Kejahatan Terhadap Harta Benda, Malang: Bayu Media, 2003.
Andi Hamzah, Surat Dakwaan Dalam Hukum Acara Pidana, Bandung: Alumni, 2016.
Eka Nugraha Putra, Pengiriman E-Mail Spam sebagai Kejahatan Cyber di Indonesia, Jurnal Cakrawala Hukum Vol.7, No.2 Desember 2016.
Hanifan Niffari, Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi Suatu Tinjauan Komparatif Dengan Peraturan Perundang-Undangan Di Negara Lain, Jurnal Selisik Volume 6, Nomor 1, Juni 2020.
Hendry Chohwanadi, Urgensi Kriminalisasi Terhadap Ketentuan Pidana Tentang "Spamming” DalamHukum Pidana Di Indonesia, Skripsi, Universitas Brawijaya, 2014.
Ida R. Hasan, Pertimbangan Hakim Atas Tindak Pidana Pencurian Dengan Modus Carding Berdasarkan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 10 No. 02 September 2022.
Lilik Mulyadi, Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoritik dan Praktik Peradilan (Perlindungan Korban Kejahatan, Sistem Peradilan dan Kebijakan Pidana, Filsafat Pemidanaan Serta Upaya Hukum Peninjauan Kembali oleh Korban Kejahatan), Bandung: Mandar Maju, 2007.
Mukhlis R, Tindak Pidana Di Bidang Pertanahan Di Kota Pekanbaru, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 4 No. 1.
Rachmad Saleh, Spam dan Hijacking E-Mail, Yogyakarta: Andi, 2007.
Rusmiati, dkk, Konsep Pencurian Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam, Syiah Kuala Law Journal: Vol. 1, No.1 April 2017.
Sigid Suseno, Yurisdiksi Tindak Pidana Siber, Bandung: Refika Aditama, 2012.
Sowieryo, Tindak Pidana Ringan, Bandung: Alumni, 2013.