TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI PUTUSAN No. 85/Pid.Sus/PN GST)
Main Article Content
Abstract
Acts of domestic violence are the infliction of verbal, physical or mental suffering beyond certain limits on other people who are in the same house, such as against spouses, or parents, and these acts of violence are carried out in the home which can cause physical and psychological harm, humiliation, or deprivation of freedom from one of the parties. From this background, a problem can be stated, namely: what factors cause the occurrence of criminal acts of domestic violence and how the considerations of the Gunungsitoli District Court judges in deciding cases of criminal acts of domestic violence with decision Number 85/Pid.Sus/2020/PN GST. With a juridical normative legal research study method, primary, secondary and tertiary data sources in order to obtain research sources. The results in the decision that has been determined are very unfair to the victim witness where the panel of judges wrongly determined the decision that tried case Number: 85/Pid.Sus/2020/PN GST. The Panel of Judges determined the law of the crime of "Persecution" as in article 351 paragraph 1 of the Criminal Code determined at the Gunungsitoli District Court level I B, which should be included in article 44 paragraph 1.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Joko Sriwidodo. (2021). Penghantar Hukum Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta: Kepel Press; iii.
Ollenburger, Jane C. (2002). Sosiologi Wanita. Jakarta: Rineka Cipta.
Soerjono soekanto. (2004). Sosiologi Keluarga: Tentang Keluarga, Remaja, dan Anak. Jakarta.
Sofia Hardani Wilaela Nurhasana Bhakhtiar Hertina. (2010). Perempuan dalam Lingkaran KDRT, Riau
Ayu Setyaningrum dan Ridwan Arifin. (2019). Anilisis Upaya Perlindungan dan Pemulihan Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Khususnya Anak-anak dan Perempuan. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Semarang.
Agung Budi Santoso. (2019). Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Perempuan: Perspektif Pekerja Sosial. Komunitas: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam.
Dimas Hari Prasetya. (2018). Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang Dilakukan Suami terhadap Istri. Studi Kasus Putusan Nomor: 2052/Pid.Sus/2018/PN Mdn. Jurnal Fakultas Ilmu Sosial Universitas Islam Kuantan Singigi.
M Adam. (2007). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Banda Aceh, Oktober.
Putusan Nomor 85/Pid.Sus/2020/Pengadilan Negeri Gunungsitoli